Home / News

Jumat, 18 Februari 2022 - 00:55 WIB

Mendagri: Sistem Pemerintahan IKN Nusantara Setara Provinsi dengan Kekhususan

Menteri Dalam Negeri M. Tito Karnavian saat mengunjungi titik nol kilometer IKN. (Foto: Kemendagri)

Menteri Dalam Negeri M. Tito Karnavian saat mengunjungi titik nol kilometer IKN. (Foto: Kemendagri)

NYATANYA.COM, Jakarta – Sistem pemerintahan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara setara provinsi dengan kekhususan. Demikian disampaikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) M. Tito Karnavian, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu (16/2/2022).

Menurut Mendagri Tito, provinsi dengan kekhususan sesuai Undang-undang Dasar (UUD) Tahun 1945 yang menyatakan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) terdiri atas provinsi dan kabupaten/kota, namun dalam Pasal 18B UUD 1945 mengenal adanya pemerintah daerah bersifat khusus.

“Indonesia telah memiliki sejumlah daerah yang diatur dengan kekhususan,” kata Mendagri Tito.

Daerah itu, kata mendagri, seperti Provinsi Aceh, DKI Jakarta, Papua, dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Sejumlah daerah tersebut memiliki kekhususan yang berbeda-beda.

Hal itu, kata Tito, misalnya kekhususan Provinsi Aceh yang memiliki Wali Nanggroe, Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), dan sebagainya.

Baca juga   Sebagian Bangkit, Sebagian Lain Baru Terjangkit

Kemudian kekhususan di DKI Jakarta misalnya tidak ada DPRD kabupaten/kota dan wali kota/bupatinya ditunjuk oleh gubernur.

Sementara di DIY, gubernur dan wakil gubernur dipilih tanpa melalui proses Pemilu. Jabatan itu diduduki oleh Sri Sultan Hamengkubuwono dan Paku Alam.

Sedangkan kekhususan di Papua, kata Tito, memiliki UU tentang Otonomi Khusus, Dana Otonomi Khusus, serta gubernur dan wakil gubernurnya berasal dari masyarakat Papua asli.

“Nah itu kekhususan di sana sehingga di sini (IKN) diatur kekhususan,” kata mendagri.

Kekhususan IKN Nusantara yang dimaksud mendagri, misalnya kepala pimpinan disebut kepala kawasan otorita setingkat menteri dengan bentuk pemerintahannya setingkat provinsi.

Kekhususan yang kedua, kata Tito, diberi kewenangan yang luas untuk mempercepat proses pembangunan di daerah tersebut.

Baca juga   Perkuat Toleransi, Pemkot Magelang Luncurkan “Rela Bersiaga”

Adapun kewenangan luas itu berkaitan dengan urusan pemerintahan konkuren yang didelegasikan kepada daerah.

Seperti diketahui urusan pemerintahan terbagi 3, yakni urusan absolut, pemerintahan umum, dan pemerintahan konkuren.

Urusan konkuren sendiri merupakan urusan yang didelegasikan kepada daerah yang terdiri atas 32 urusan meliputi 24 urusan bersifat wajib dan 8 lainnya bersifat pilihan.

“Kita ingin kawasan otorita ini diberikan kewenangan seluas-luasnya urusan pemerintahan yang didelegasikan, dan konkuren sehingga dia memiliki keleluasaan dan fleksibilitas untuk mengatur kawasan ini supaya tidak terikat dengan kementerian/lembaga, tidak terikat dengan peraturan-peraturan daerah sekitarnya, kira-kira itu,” ujar Mendagri.

Untuk mewujudkan itu, lanjut Mendagri, ada amanat untuk membuat peraturan pemerintah (PP) mengenai tata cara pemerintahan di IKN. Regulasi tersebut ditargetkan akan rampung dalam waktu sebulan.

(*/N1)

Sumber: InfoPublik.id

Share :

Baca Juga

anjir yang melanda Kota Semarang dipicu oleh hujan berintensitas tinggi sehingga debit air Sungai Plumbon meluap dan jebolnya tanggul Parapet di wilayah Mangkang Kulon. (Foto: BPBD Provinsi Jawa Tengah)

News

Banjir Kota Semarang Telah Surut, 15 Kecamatan Masuk Wilayah Bahaya
Ilustrasi: nyatanya.com

News

Rekor, Indonesia Capai Kesembuhan Covid-19 Harian Tertinggi sejak Pandemi
Juru Bicara Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH), Akhmad Fauzin. Foto: Humas Kemenag

News

Jemaah Haji Indonesia Wafat di Tanah Suci Bertambah Dua, Menjadi 14 Orang
Pemerintah berencana membatasi penjualan Pertalite melalui aplikasi MyPertamina imbas kenaikan harga minyak dunia. Foto: Ist

News

Mobil dan Motor Ini Dilarang Isi Pertalite, Daftar MyPertamina Sudah Pasti Ditolak
Penampakan guguran awan panas Gunung Merapi, Kamis (12/8/2021) pukul 01.09 WIB. (Foto: BPPTKG)

News

Gunung Merapi 4 Kali Luncurkan Awan Panas, Terjauh 3.000 Meter
Foto: ANTARA

News

PMK 65/2022 Sederhanakan PPN Kendaraan Bermotor Bekas, Begini Penjelasannya
Kepala Dinas Kesehatan DIY Pembajun Setyaningastutie. (Foto: Humas Pemda DIY)

News

RSUP Sardjito Didorong Jadi RS Terkemuka Asia Tenggara

News

Pertamina Ungkap Hasil Investigasi Kebakaran Kilang Balongan