Home / News

Jumat, 18 Februari 2022 - 00:55 WIB

Mendagri: Sistem Pemerintahan IKN Nusantara Setara Provinsi dengan Kekhususan

Menteri Dalam Negeri M. Tito Karnavian saat mengunjungi titik nol kilometer IKN. (Foto: Kemendagri)

Menteri Dalam Negeri M. Tito Karnavian saat mengunjungi titik nol kilometer IKN. (Foto: Kemendagri)

NYATANYA.COM, Jakarta – Sistem pemerintahan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara setara provinsi dengan kekhususan. Demikian disampaikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) M. Tito Karnavian, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu (16/2/2022).

Menurut Mendagri Tito, provinsi dengan kekhususan sesuai Undang-undang Dasar (UUD) Tahun 1945 yang menyatakan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) terdiri atas provinsi dan kabupaten/kota, namun dalam Pasal 18B UUD 1945 mengenal adanya pemerintah daerah bersifat khusus.

“Indonesia telah memiliki sejumlah daerah yang diatur dengan kekhususan,” kata Mendagri Tito.

Daerah itu, kata mendagri, seperti Provinsi Aceh, DKI Jakarta, Papua, dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Sejumlah daerah tersebut memiliki kekhususan yang berbeda-beda.

Hal itu, kata Tito, misalnya kekhususan Provinsi Aceh yang memiliki Wali Nanggroe, Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), dan sebagainya.

Baca juga   Sebanyak 60 Ribu PNS Mulai Pindah ke IKN Awal 2024, Ini Rinciannya

Kemudian kekhususan di DKI Jakarta misalnya tidak ada DPRD kabupaten/kota dan wali kota/bupatinya ditunjuk oleh gubernur.

Sementara di DIY, gubernur dan wakil gubernur dipilih tanpa melalui proses Pemilu. Jabatan itu diduduki oleh Sri Sultan Hamengkubuwono dan Paku Alam.

Sedangkan kekhususan di Papua, kata Tito, memiliki UU tentang Otonomi Khusus, Dana Otonomi Khusus, serta gubernur dan wakil gubernurnya berasal dari masyarakat Papua asli.

“Nah itu kekhususan di sana sehingga di sini (IKN) diatur kekhususan,” kata mendagri.

Kekhususan IKN Nusantara yang dimaksud mendagri, misalnya kepala pimpinan disebut kepala kawasan otorita setingkat menteri dengan bentuk pemerintahannya setingkat provinsi.

Kekhususan yang kedua, kata Tito, diberi kewenangan yang luas untuk mempercepat proses pembangunan di daerah tersebut.

Baca juga   Tokoh Masyarakat dan Adat Kaltim Dukung Penuh Pembangunan IKN

Adapun kewenangan luas itu berkaitan dengan urusan pemerintahan konkuren yang didelegasikan kepada daerah.

Seperti diketahui urusan pemerintahan terbagi 3, yakni urusan absolut, pemerintahan umum, dan pemerintahan konkuren.

Urusan konkuren sendiri merupakan urusan yang didelegasikan kepada daerah yang terdiri atas 32 urusan meliputi 24 urusan bersifat wajib dan 8 lainnya bersifat pilihan.

“Kita ingin kawasan otorita ini diberikan kewenangan seluas-luasnya urusan pemerintahan yang didelegasikan, dan konkuren sehingga dia memiliki keleluasaan dan fleksibilitas untuk mengatur kawasan ini supaya tidak terikat dengan kementerian/lembaga, tidak terikat dengan peraturan-peraturan daerah sekitarnya, kira-kira itu,” ujar Mendagri.

Untuk mewujudkan itu, lanjut Mendagri, ada amanat untuk membuat peraturan pemerintah (PP) mengenai tata cara pemerintahan di IKN. Regulasi tersebut ditargetkan akan rampung dalam waktu sebulan.

(*/N1)

Sumber: InfoPublik.id

Share :

Baca Juga

Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) yang digelar di Kelurahan Gowongan, Kamis (9/6/2022). Foto: Humas Pemkot Yogya

News

Jaga Kedamaian di Kota Yogya, Pemkot Optimalkan Peran FKDM
PT PLN (Persero) mengerjakan ladang panel surya seluas 1,46 hektare yang menghasilkan listrik bersih sejumlah 1,3 megawatt peak di Desa Parak, Kecamatan Bontomanai, Kabupaten Selayar, Sulawesi Selatan. (Foto: ANTARA)

News

Percepat Transisi Energi, PLN Garap Ladang Panel Surya 1,46 Hektare
Peringatan Hari Keluarga Nasional (Harganas) tingkat DIY tahun 2022 di Kota Yogyakarta, Rabu (29/6/2022). Foto: Humas Pemkot Yogya

News

Peringatan Harganas Momentum Sinergi Turunkan Angka Stunting
Presiden Joko Widodo. (Foto: BPMI/Istimewa)

News

Bukan April Mop, Pemerintah Berikan BLT Minyak Goreng Rp300 Ribu
Ilustrasi. Foto: Ist/selalu.id

News

Tunggu Izin BPOM, Vaksin Merah Putih Siap Diuji Klinis Fase 3
(Foto: MC Riau)

News

Pemerintah Daerah Diminta Segera Kejar Capaian Vaksinasi Covid-19
Kepala Otorita IKN Nusantara, Bambang Susantono. Foto: Tangkapan Layar Kanal Youtube Setpres

News

Agustus 2022, Market Sounding Pembangunan Fasilitas IKN Nusantara Dimulai
Pemda DIY kembali menggelontorkan dana hibah dan bansos kepada perorangan maupun kelompok yang terdampak Covid-19. (Foto: Humas Pemda DIY)

News

Dongkrak Perekonomian, Pemda DIY Kembali Salurkan Bansos Danais