Home / News

Kamis, 25 November 2021 - 17:31 WIB

Menko Airlangga: UU Cipta Kerja Tetap Berlaku Secara Konstitusional

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto. (Foto: InfoPublik)

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto. (Foto: InfoPublik)

NYATANYA.COM, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian), Airlangga Hartarto, menyatakan Undang-Undang Cipta Kerja masih tetap berlaku secara konstitusional.

“Putusan MK telah menyatakan bahwa Undang-Undang Cipta Kerja masih tetap berlaku secara konstitusional sampai dengan dilakukan perbaikan pembentukannya sesuai dengan tenggang waktu yang ditetapkan oleh MK yaitu harus dilakukan perbaikan paling lama dua tahun putusan dibacakan,” kata Airlangga dalam Konferensi Pers Putusan Judicial Review UU Cipta Kerja di MK, Jakarta, Kamis (25/11/2021).

Airlangga menegaskan, dengan demikian peraturan perundangan yang telah diberlakukan untuk melaksanakan Undang-Undang Cipta Kerja tetap berlaku.

Baca juga   Presiden: PON Papua, Panggung Kesetaraan untuk Maju Bersama

“Selanjutnya pemerintah akan segera menindaklanjuti putusan MK yang dimaksud melalui penyiapan perbaikan undang-undang dan melaksanakan dengan sebaik-baiknya arahan Mahkamah Konstitusi lainnya, sebagaimana dimaksud dalam putusan MK tersebut,” pungkas Airlangga.

Untuk diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan memerintahkan DPR dan pemerintah memperbaiki UU Cipta Kerja dalam jangka waktu dua tahun ke depan.

“Menyatakan pembentukan UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja tidak mempunyai ketentuan hukum yang mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai tidak dilakukan perbaikan dalam waktu dua tahun sejak putusan ini diucapkan,” kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang disiarkan channel YouTube MK, Kamis (25/11/2021).

Baca juga   Survei LKPI: Airlangga Terkerek, Rivalnya Berpotensi Usung Politik Identitas

Anwar juga menyatakan amar putusan MK lainnya. “Apabila dalam tenggang waktu dua tahun tidak dapat menyelesaikan perbaikan, maka UU atau pasal-pasal atau materi muatan UU yang dicabut oleh UU Nomor 11/2021 harus dinyatakan berlaku kembali,” kata Anwar.

Dalam putusan sidang juga disebutkan bahwa MK menyatakan untuk menangguhkan segala tindakan atau kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula menerbitkan pelaksana baru yang berkaitan dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

(*/N1)

Sumber: InfoPublik.id

Share :

Baca Juga

Ilustrasi: nyatanya.com

News

Kasus Covid-19 Harian Terendah Sejak Februari 2022 Hanya 14 Ribu
Wakil Ketua TP PKK DIY GKBRay Adipati Paku Alam X diikuti Singgih memberikan selamat kepada pengurus TP PKK Kota Yogyakarta masa bakti 2024-2028. (Foto: Humas Pemkot Jogja)

News

Pengurus TP PKK Kota Jogja 2024-2028 Dikukuhkan, Diminta Berperan Atasi Stunting dan Sampah
AKP Dasiya juga berpesan agar situasi guyub rukun dan adem ayem di Yogyakarta terus dipupuk dan dijaga. (Humas Polsek Ngampilan)

News

Buka Puasa Bersama di GKI Ngupasan Yogyakarta, Wujud Kerukunan Umat Beragama
Pemkot Yogyakarta membebaskan sanksi administratif berupa denda retribusi pengujian kendaraan bermotor sampai 31 Desember 2022. Foto: Humas Pemkot Yogya

News

Pemkot Yogya Bebaskan Denda Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
Foto ilustrasi. Calon penumpang pesawat melakukan lapor diri sebelum keberangkatannya di area Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (21/9/2021). (ANTARA FOTO/Fauzan/aww)

News

Menlu RI: KTT ASEAN akan Sepakati Koridor Perjalanan
Holding BUMN Pangan ID FOOD beserta anak perusahaan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) dan PT Berdikari menyalurkan bantuan korban banjir di Kabupaten Demak. (Foto: Dok ID FOOD)

News

ID Food Salurkan Bantuan Pangan Masyarakat Terdampak Banjir Demak
Presiden Joko Widodo. Foto: BPMI Setpres

News

Pandemi Covid-19 Sudah Melandai, Presiden: Momentum Pemulihan Harus Kita Jaga
Foto: Ist/InfoPublik

News

Kementerian Perhubungan Rilis Ketentuan Operasional Pesawat Selama KTT G20 Bali