Home / News

Kamis, 2 Desember 2021 - 20:36 WIB

Menkominfo Cabut Izin Pita Frekuensi Radio PT Net Satu Indonesia

Juru Bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia, Dedy Permadi. (Foto: InfoPublik)

Juru Bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia, Dedy Permadi. (Foto: InfoPublik)

NYATANYA.COM, Jakarta – Menteri Komunikasi dan Infomatika (Menkominfo) telah menjatuhkan sanksi administratif berupa pencabutan Izin Pita Frekuensi Radio kepada PT Net Satu Indonesia pada 30 November 2021 melalui Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 517 Tahun 2021 Tentang Pencabutan Izin Pita Frekuensi Radio Pada Rentang 450 – 457.5 MHz berpasangan dengan 460 – 467.5 MHz untuk Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler PT Net Satu Indonesia.

Penjatuhan sanksi Pencabutan Izin Pita Frekuensi Radio dilakukan dengan mempertimbangkan bahwa PT Net Satu Indonesia belum melunasi tagihan Biaya Hak Penggunaan (BHP) Izin Pita Frekuensi Radio Tahun 2019 dan Tahun 2020 sampai batas waktu yang ditentukan.

Pengenaan sanksi tersebut dilakukan sesuai Pasal 481 Peraturan Pemerintah No. 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Usaha Berbasis Risiko, serta peraturan perundang-undangan terkait lainnya.

Baca juga   Kasus Pertama Omicron, Diduga WNI yang Tiba dari Nigeria

Kementerian Kominfo menegaskan bahwa sebagai tindak lanjut pencabutan Izin Pita Frekuensi Radio, PT Net Satu Indonesia memiliki kewajiban untuk:

Menyelesaikan kewajiban PT Net Satu Indonesia kepada para pelanggan paling lambat satu bulan sejak tanggal pencabutan Izin Pita Frekuensi Radio, yang dilakukan dalam bentuk antara lain memberikan ganti rugi, melakukan pengalihan layanan kepada operator lain, dan menyelesaikan hak pelanggan PT Net Satu Indonesia lainnya.

Melunasi piutang BHP Izin Pita Frekuensi Radio Tahun 2019 dan Tahun 2020 kepada negara berupa pokok dan denda keterlambatan dengan total jumlah sebesar Rp477.259.733.440,00 (empat ratus tujuh puluh tujuh milyar dua ratus lima puluh sembilan juta tujuh ratus tiga puluh tiga ribu empat ratus empat puluh rupiah).

Baca juga   Heboh Kepulauan Widi Dilelang di Situs Asing, Pemerintah Tegaskan Pulau-pulau Kecil Tidak Bisa Dimiliki Pihak Manapun

Dan melaksanakan kewajiban lain, termasuk kepada pihak yang terkait dengan penyelenggaraan jaringan bergerak selular yang disediakan oleh PT Net Satu Indonesia, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kementerian Kominfo mengimbau agar PT Net Satu Indonesia dapat segera menyelesaikan segala kewajiban yang dimilikinya, serta memastikan perlindungan konsumen bagi para pelanggan PT Net Satu Indonesia,” demikian bunyi siaran pers yang dikeluarkan Juru Bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia, Dedy Permadi tertanggal, Jakarta, 1 Desember 2021.

(*/N1)

Sumber: InfoPublik.id

Share :

Baca Juga

Ilustrasi. Foto: BMKG

News

Hari Ini Mayoritas Wilayah Indonesia Diguyur Hujan, Waspadai Petir dan Angin Kencang
Pelaku dengan barang bukti 4 paruh burung rangkong yang akan dijual Rp2-3 juta. (Foto:Mediacenter Riau)

News

Ditangkap Polda Riau, Pengepul Ngaku Jual 1 Paruh Burung Rangkong Rp3 Juta
Kepala Diskominfo Klaten, Amin Mustofa. (Foto: Kominfo Klt)

News

Jangan Asal Sebar Konten, Hoaks Berita Kejahatan Jalanan di Klaten
Walikota Surakarta Gibran Rakabuming menaruh apresiasi tinggi atas kerjasama dengan Pemerintah Kota Zhuhai dan kolaborasi dengan Bea Cukai Kota Surakarta yang memperlancar pengiriman serta penyerahan bantuan tersebut. (Foto: Humas Pemkot Surakarta)

News

Kota Zhuhai RRT Hibahkan 50 HEPA Ventilation untuk Penanganan Covid-19 di Surakarta
(Ilustrasi: nyatanya.com)

News

Sembuh Covid-19 DIY Kembali Bertambah 2.311 Orang
Vaksin Covid-19 merek AstraZeneca donasi Pemerintah Prancis tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Sabtu (2/10/2021) pukul 15.20 WIB. (Foto: Amiri Yandi/InfoPublik)

News

Indonesia Kembali Terima 600.000 Dosis Vaksin AstraZeneca dari Prancis
(Ilustrasi: nyatanya.com)

News

Tunda Sekolah Tatap Muka, Positif Covid-19 Pada Anak di Yogya 2.051 Kasus
Presiden Jokowi saat berpidato pada Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ke-18 ASEAN-India. (Foto: BPMI Setpres/ Rusman)

News

Kerja Sama ASEAN-India Penting di Sektor Farmasi