Home / News

Kamis, 21 Oktober 2021 - 18:47 WIB

Menkominfo: Vendor Perangkat Komunikasi Wajib Penuhi TKDN 35 Persen

Menkominfo Johnny Gerard Plate. (Foto: InfoPublik/Istimewa)

Menkominfo Johnny Gerard Plate. (Foto: InfoPublik/Istimewa)

NYATANYA.COM, Jakarta – Dalam enam bulan ke depan, seluruh vendor perangkat telekomunikasi wajib memenuhi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sebesar 35 persen. Ini berlaku bagi seluruh perangkat jaringan telekomunikasi yang menggunakan jaringan 4G dan 5G pada kanal seluruh kanal spektrum frekuensi radio.

Hal tersebut, tertuang dalam kebijakan Peraturan Menteri (Permen) Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Nomor 13 tahun 2021 tentang standar teknis alat telekomunikasi atau perangkat telekomunikasi seluler bergerak standar teknologi Long Term Evolution (LTE) yang diterbitkan pada 12 Oktober 2021.

Kemudian, standar teknologi internasional telecommunication 2020 tentang persyaratan teknis untuk perangkat subscriber station dan perangkat base station yang menggunakan teknologi berbasis LTE atau teknologi 4G. Serta teknologi berbasis standar teknologi internasional mobile telecommunication 2020 atau teknologi 5G, yang bekerja pada pita spektrum 850 Megahertz, 900 Megahertz 1,8 GigaHertz 2,1 GigaHertz dan 2,33 GigaHertz.

Baca juga   PDRB Papua Meningkat 1,10 Persen, PON XX Gerakkan Ekonomi Papua

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny Gerard Plate, mengatakan berlandaskan dari kebijakan itu, maka seluruh vendor perangkat telekomunikasi harus mulai menyesuaikan diri dengan aturan di atas.

Sejak diterbitkannya peraturan itu, pemerintah atau Kementerian Kominfo memberikan waktu selama enam bulan ke depan bagi para vendor tersebut menerapkan kebijakan di atas dalam setiap produksi perangkat telekomunikasi.

Pemenuhan TKDN yang mencapai 35 persen ini, lanjut Menkominfo Johnny, akan menjadi syarat utama dalam menerbitkan sertifikat perangkat telekomunikasi yang menjadi kewenangan dari Kementerian Kominfo. Terpenuhinya hal tersebut, tentunya akan memberikan izin terkait peredaran perangkat telekomunikasi jaringan 4G dan 5G di seluruh pelosok tanah air.

“Peraturan ini mengatur tentang kewajiban untuk memenuhi tingkat komponen dalam negeri atau tkdn sebesar 35 persen untuk perangkat subscriber station 4G dan 5G yang akan beredar dan digunakan di Indonesia,” kata Menkominfo, Johnny Gerard Plate, dalam konferensi pers yang digelar secara virtual, Kamis (21/10/2021).

Baca juga   Pasien Sembuh Covid-19 di Magelang Bertambah 31 Orang

Dalam menerapkan kebijakan tersebut, Kementerian Kominfo telah berkoordinasi secara intensif dengan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dalam beberapa waktu yang lalu. Sehingga, kebijakan yang diterapkan dalam enam bulan ke depan dapat sesuai dengan kondisi para pelaku industri, khususnya dalam sektor industri perangkat telekomunikasi di dalam negeri.

Harapannya dari kebijakan ini, tentunya merupakan langkah konkret yang dilakukan oleh pihaknya dalam mendukung pelaku usaha perangkat telekomunikasi dalam negeri semakin bergelora ke depan. Dengan begitu, peluang pelaku usaha perangkat telekomunikasi dalam negeri mendominasi sektor industri perangkat telekomunikasi akan terbuka lebar di masa-masa mendatang.

“Industri dalam negeri ikut terlibat dan mengambil bagian dalam industri perangkat telekomunikasi dari waktu ke waktu yang semakin tinggi,” pungkasnya. (*)

Sumber: InfoPublik.id

Share :

Baca Juga

Ilustrasi kedatangan vaksin. (Foto: Ryiadhy Budhy Nugraha/InfoPublik)

News

Besok, Pasokan Vaksin Covid-19 Sebanyak 4.677.430 Dosis Tiba di Tanah Air
Foto: BMKG

News

BMKG: Waspada Potensi Cuaca Ekstrem Sepekan Kedepan, 9 – 15 Oktober 2022
Menteri LHK Siti Nurbaya mengatakan, penghargaan kota ramah lingkungan berkelanjutan atau Environmentally Sustainable Cities (ESC Award) merupakan salah satu pendekatan paling efektif mendorong kota-kota di ASEAN agar dapat lebih memobilisasi sumber daya mereka untuk membangun lingkungan yang bersih dan hijau. (Foto: Biro Humas KLHK)

News

ASEAN Nobatkan Tiga Kota di Indonesia sebagai Kota Ramah Lingkungan
Kedatangan vaksin tahap ke-182 ini sejumlah 1.236.000 dosis vaksin Sinovac dalam bentuk jadi, di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Rabu (29/12/2021). (Foto: Riyadhy Budhy Nugraha/InfoPublik)

News

Pemerintah Terus Berupaya Cukupi Kebutuhan Vaksin, Ribuan Dosis Sinovac Tiba di Bandara Soetta
Ilustrasi Gedung KPK. (Foto: Istimewa)

News

Wujudkan Antikorupsi, KPK Bentuk Direktorat Khusus
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan selama 2022 KPK berhasil menyelamatkan keuangan negara dan daerah mencapai Rp63,9 triliun, dengan jumlah aset sebanyak 83.052 unit. Foto: Pasha Yudha Ernowo/ InfoPublik.id

News

Rp63,9 Triliun Uang Negara, dan 83.052 Aset Berhasil Diselamatkan KPK Selama 2022
Pemkab Sleman bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengadakan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Program Pencegahan Korupsi di Ruang Rapat Lantai 3 Sekretariat Daerah Sleman, Kamis (21/4/2022). Foto: Humas Sleman

News

KPK Lakukan Monev Program Pencegahan Korupsi di Pemkab Sleman
Barang bukti ganja yang disita dari tersangka JJR. Foto: @polresjogja

News

Edarkan 1 Kg Ganja, Oknum Mahasiswa Diancam 12 Tahun Penjara dan Denda Rp8 Miliar