NYATANYA.COM, Jakarta – Pemerintah menyalurkan dana tambahan bantuan sosial, berupa bantuan langsung tunai (BLT) senilai Rp12,4 Triliun untuk pengalihan subsidi bahan bakar minyak (BBM) melalui PT Pos Indonesia.
BLT BBM itu akan diberikan kepada 18.649.299 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dari 20.650.000 KPM yang tersebar di 445 Kabupaten/Kota dari 514 Kabupaten/ Kota.
Hal tersebut disampaikan Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini, dalam Diskusi Publik Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) bertajuk Alih Subsidi BBM: Bansos Topang Masyarakat Miskin, yang digelar Selasa (6/9/2022).
“Sebanyak 331.701 KPM masih dalam tahap koreksi data atau cleansing,” katanya.
Menurut Mensos Risma, koreksi data itu dilakukan karena data penerima KPM selalu berubah, karena ada yang meninggal atau pindah alamat.
“Sejumlah 1.850.000 KPM masih dalam persiapan, karena berada di daerah-daerah yang sulit atau rawan seperti wilayah pegunungan di Papua dan Kalimantan,” urainya.
Risma juga mengungkapkan jika pihaknya akan menggunakan helikopter untuk menjangkau wilayah yang suli tersebut.
“Warga penerima BLT BBM yang sakit atau termasuk penyandang disabilitas, maka PT Pos Indonesia yang akan langsung mengantarkan bantuan itu ke rumah,” katanya.
BLT BBM, kata Mensos Risma, akan diberikan sebanyak empat kali dengan masing-masing pemberian sejumlah Rp150 ribu.
Pemberian BLT BBM dalam dua tahap, dari empat kali penyaluran sehingga KPM akan menerima Rp300 ribu setiap tahapnya.
“Kami berikan per September ini tahap pertama dan di awal Desember kami berikan yang kedua,” katanya.
Kepada warga yang berhak menerima BLT BBM namun ternyata tidak memperolehnya, dapat mengusulkan melalui fitur usul di aplikasi cekbansos.
“Bisa juga lewat command center di 021-171 dan akan kami tindak lanjuti melalui tenaga pendamping,” katanya.
Sedangkan untuk pemutakhiran data penerima KPM, kata Mensos Risma, pihaknya selalu memperbarui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) setiap bulan.
“Kami juga bersinergi dengan pemerintah daerah, karena mereka yang berwenang memverifikasi data kemiskinan sesuai amanat dari Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin,” katanya.
Mensos Risma menambahkan, pihaknya juga bekerja sama dengam Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Dalam Negeri (Dukcapil Kemendagri) dalam memfasilitasi warga yang tidak memiliki dokumen kependudukan, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP dan Kartu Keluarga (KK).
“Dengan bergotong royong dan bergandengan tangan maka masalah bisa diselesaikan termasuk pemberian BLT BBM untuk warga yang berhak menerima meski ada kendala dokumen kependudukan,” katanya.
(*/N1)
Sumber: InfoPublik.id