Home / News

Rabu, 5 April 2023 - 00:01 WIB

Merasa Tidak Wajar Dicopot Ketua KPK, Brigjen Endar Priantoro Melapor ke Dewan Pengawas

Ilustrasi gedung KPK. (Foto: Dok.KPK)

Ilustrasi gedung KPK. (Foto: Dok.KPK)

NYATANYA.COM, Jakarta – Brigjen Endar Priantoro terus melawan keputusan Ketua KPK Firli Bahuri yang mencopot dirinya sebagai Direktur Penyelidikan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Bahkan Brigjen melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekjen KPK Cahya H. Harefa ke Dewan Pengawas. Pelaporan ini disampaikan pada Selasa 4 April 2023.

“Membuat aduan atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Sekjen KPK dan salah satu pimpinan KPK,” ujar Endar kepada wartawan, Selasa 4 April 2023 siang.

Selain itu, pengaduan itu dilakukan karena Endar menganggap pemberhentiannya tak wajar. Meski, keputusan itu ambil berdasarkan rapat pimpinan (rapim) KPK.

“Tentunya saya ingin menguji secara independen terhadap isi rapim yang memutuskan saya untuk diberhentikan dengan hormat. Justru ini saya melihat ini hal yang tidak wajar untuk saya,” ungkapnya.

Ketidakwajaran karena dasar pemberhentian yang hanya merujuk pada waktu pelaksanaan tugas. Padahal, tidak ada aturan yang mengikat mengenai hal tersebut.

“Pertimbangan di SK pemberhentian saya kan hanya mempertimbangkan masalah waktu pelaksana tugas. Sedangkan waktu pelaksana tugas tidak diatur tahun berapa dan lain-lain. Kemudian perpanjang masa tugas saya juga sudah ada sebelum SK itu ada. Jadi saya akan uji nanti,” kata Endar.

Baca juga   Merapi Muntahkan 3 Kali Awan Panas Disertai Hujan Abu

Langkah Brigjen Endar Priantoro yang menolak diberhentikan Ketua KPK Firli Bahuri mendapat dukungan rekan-rekannya sesama anggota Polri yang bertugas di KPK.

Anggota Polri di KPK memprotes keputusan Ketua KPK Firli Bahuri yang mencopot Brigjen Endar dan membuat surat terbuka.

Dalam surat tersebut, mereka menyatakan menghormati keputusan yang diambil Polri dan KPK selama itu berdasarkan norma, aturan, dan tak ditumpangi oleh kepentingan.

Namun, para anggota Polri di KPK ini berpesan agar lembaga antirasuah itu memperhatikan dampak moral dan psikologis pegawai yang dikembalikan ke institusi atau lembaga asalnya.

“Sejatinya PNYD (Pegawai Negeri yang Dipekerjakan) bukan hanya perorangan namun juga merupakan representasi dari lembaga asal,” ucap anggota Polri di KPK dalam surat tersebut yang tersebar Selasa 4 April 2023.

Mereka meminta agar KPK dan Polri memperhatikan Pasal 5 PP Nomor 103 Tahun 2012 nomor (6) yang berbunyi ‘…. masing-masing Pimpinan instansi asal dan Pimpinan Komisi wajib berkoordinasi’ serta Pasal 5 PP Nomor 103 Tahun 2012 nomor (7), yang berbunyi ‘Komisi dapat mengembalikan Pegawai Negeri yang dipekerjakan pada Komisi sebelum masa penugasan 4 (empat) tahun berdasarkan evaluasi, pertimbangan, dan persetujuan Pimpinan Komisi dan Pimpinan instansi asal’. Mereka mengancam dikembalikan jika KPK tetap mencopot Brigjen Endar.

Baca juga   Serunya 77 Orang Bernama Agus Rayakan Agustusan di Bulan Agus Nasional

“Siap dikembalikan ke institusi asal karena kami melihat perlakuan terhadap pejabat eselon ll dan komunikasi antar lembaga yang buruk sehingga berpotensi mencederai marwah lembaga/Institusi asal kami,” ujar mereka.

Polemik pemberhentian Endar Priantoro dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK dimulai setelah Ketua KPK Firli mengirim surat kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait usulan promosi.

Saat itu, Firli ingin Endar bersama Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Irjen Karyoto yang berasal dari Korps Bhayangkara mendapat promosi. Selanjutnya, Polri hanya mempromosikan Karyoto sebagai Kapolda Metro Jaya.

Sedangkan Brigjen Endar diminta kembali menjabat sebagai Direktur Penyelidikan KPK karena keterbatasan jabatan. Namun, KPK menolak mempekerjakan Endar kembali.

Alasannya, masa tugasnya sudah berakhir per 31 Maret 2023 dan tak ada usulan perpanjangan masa jabatan. (N1)

Share :

Baca Juga

Wakil Walikota Yogyakarta Heroe Poerwadi memantau ketersediaan kebutuhan pokok di pasar dan supermarket jelang libur Nataru. (Foto: Humas Pemkot Yogya)

News

Pemkot Yogya Pastikan Ketersediaan Kebutuhan Pokok Aman Jelang Nataru
Sejumlah bangunan rusak akibat gempa di sejumlah wilayah Sumatra Barat pada Jumat (25/2/2022). Parameter gempa yang terjadi bermagnitudo (M)6,2 dan berlangsung pada pukul 08.39 WIB. (Foto: BPBD Sumatra Barat)

News

Gempa M6,1 Guncang Sumatra Barat, 2 Warga Meninggal, Puluhan Luka-luka
Foto: Media Center KTT G20

News

Welcoming Dinner KTT G20, Presiden Jokowi Kenakan Pakaian Adat Bali
Mendagri M. Tito Karnavian mengatakan pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) harus disikapi dengan optimistis, karena memiliki payung hukum yang jelas dan landasan kuat. (Foto: Kemendagri)

News

Mendagri: ‘The Show Must Go On’, Pemindahan IKN Harus Disikapi Optimis
Plt Deputi Klimatologi BMKG, Urip Haryoko mengatakan bahwa BMKG telah mengeluarkan peringatan dini adanya La Nina. (Foto: Tangkapan Layar/InfoPublik)

News

BMKG Keluarkan Peringatan Dini dan Dampak La Nina
Acara TOT Ecobrick, di Pendapa Kabupaten Batang, Minggu (15/5/2022). Foto: MC Kab.Batang

News

Kabupaten Batang Peringkat Kedua Dunia dalam Pemanfaatan Ecobrick
Kementerian Perdagangan merilis logo baru yang akan diberlakukan pada tahun 2022. (Foto: Biro Humas Kemendag)

News

Hadapi Tantangan Global, Kementerian Perdagangan Rilis Logo Baru
Mensesneg Pratikno Bersama pengurus PWI Pusat usai bertemu di Jakarta, Rabu 28 Agustus 2024. (Foto: Dok. PWI)

News

Mensesneg Pratikno Siap Wujudkan Gedung Ikonik Grha Pers Pancasila di Yogyakarta