NYATANYA.COM, Mojokerto – Pedagang sempol ayam keliling, Anugrah Setia Budi (30) divonis 2 tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Mojokerto. Vonis tersebut lebih rendah 4 bulan dari tuntutan JPU. Vonis tersebut dijatuhkan kepada terdakwa akibat polah pelaku yang melakukan peremasan payudara terhadap korban gadis 19 tahun pada Januari 2024 lalu.
JPU Kejari Kabupaten Mojokerto Ari Budiarti mengatakan, majelis hakim memutuskan terdakwa terbukti melanggar ketentuan yang tertera dalam dakwaan alternatif pertama yakni Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.
Ari menilai perbuatan terdakwa merendahkan martabat dan membuat korban trauma serta meresahkan masyarakat.
Sementara, dikathui terdakwa juga terbukti telah beberapakali melakukan perbuatan serupa di sejumlah tempat berbeda.
Anugrah Setia Budi adalah pedagang sempol ayam keliling asal Desa Jampirogo, Sooko, Mojokerto. Pada Kamis 11 Januari 2024 ia babak belur dipukuli warga setelah meremas payudara gadis 19 tahun di Jalan Raya Desa Sambiroto, Sooko, Mojokerto.
Saat itu, Anugrah memepet korban di Jalan Raya Desa Sambiroto saat perjalanan mengantar temannya pulang ke Desa Kedungmaling, Sooko.
Korban diremas payudaranya sebanyak satu kali. Tak terima dengan perbuatan asusila yang pelaku, korban dan temannya pun berusaha mengejar.
Korban berhasil menghentikan pelaku di Jalan Desa Kedungmaling dan korban teriak dan membuat warga sekitar keluar.
Anugrah pun jadi bulan-bulanan warga yang geram dengan perbuatannya. Pria lajang itu kemudian diserahkan ke polisi dalam kondisi babak belur.
Anugrah mengaku nekat membegal payudara perempuan untuk mencapai kepuasan seksual. Ia menyasar perempuan tanpa memandang usia. (*)