Home / News

Sabtu, 5 Agustus 2023 - 15:27 WIB

Meresahkan, Dua Maling Sapi Berhasil Disergap Polres Temanggung

Dua pelaku pencuri sapi diamankan polisi Polres Temanggung beserta barang buktinya. (Foto: istimewa)

Dua pelaku pencuri sapi diamankan polisi Polres Temanggung beserta barang buktinya. (Foto: istimewa)

NYATANYA.COM, Temanggung –  Dua dari tiga orang pelaku pencuri hewan ternak berupa sapi dan kambing milik para peternak berhasil disergap dan diamankan aparat Kepolisian Pores Temanggung . Para pelaku ini sudah sangat meresahkan karena sudah berulangkali terjadi hewan ternak hilang.

Kedua pelaku masing-masing  AF dan MA, warga Garung Wonosobo kini dalam tahanan Polres Temanggung, sementara  seorang yang masuk dalam daftar pencarian orang adalah Arul warga Dusun Gemelar Desa Karupian Kecamatan Garung Wonosobo yang merupakan pimpinan komplotan.

Kapolres Temanggung AKBP Ary Sudrajat mengatakan dua tersangka ditangkap setelah dalam buron beberapa waktu setelah melarikan diri dari kejaran warga yang mengetahui aksi pencurian.

“Tiga tersangka melarikan diri saat ketahuan mencuri, satu kini masih dalam pencarian,” kata Ary Sudrajat kepada wartawan, Jumat (4/8/2023).

Baca juga   Pelaku Penganiayaan Sesama Sopir Ditangkap Polisi

Dikatakan komlotan itu mencuri pada Senin 24 Juli 2023 sekitar pukul 20.30 di kandang milik Untung (40) warga Dusun Pogangan, Desa Cemoro, Kecamatan Wonoboyo Temanggung. Di kandang itu berhasil mencuri 2 ekor kambing yang membuat kerugian Rp 2 juta.

Malam berikutnya, kata dia, komplotan beraksi di kandang milik Barudin warga Dusun Cemoro Barat, atau tetangga dusun. Pada aksi ini sasaran sapi seharga Rp 22,5 juta. yang dilakukan pukul 00.45 WIB.

Pada aksi itu, mereka berhasil membawa sapi keluar kandang namun saat akan dinaikkan ke dalam kendaraan, diketahui warga yang melintas. Karena takut mereka lantas melarikan diri.

“Kendaraan dan sapi ditinggalkan. Warga yang marah lantas meluapkan kekesalannya dengan merusak kendaraan. Sedangkan sapi dikembalikan ke kandang,” kata dia.

Baca juga   Kapolres Temanggung: Reward dan Punishment Wujud Apresiasi Pimpinan kepada Anggota

Disampaikan polisi lantas melacak pemilik kendaraan yang dirusak. Hasil pelacakan mengarah pada komplotan Arul, yang meminjam mobil malam sebelumnya.

Kasat Reskrim Polres Temanggung AKP Selamet mengatakan keduanya dijerat dengan pasal 363 KUHP pidana dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun. Sedang Arul dalam pencarian sebab dia selama ini sebagai otak pencurian ternak diberbagai tempat.

Sementara itu barang bukti yang diamankan antara lain satu mobil untuk pengangkut, 3 senjata tajam berupa parang, celurit dan sebilah kerambit. Selain itu dua ekor kambing gembel dan sapi serta pakaian di yang dipergunakan saat melakukan pencurian.  (*)

Share :

Baca Juga

Penampakan awan panas guguran Gunung Merapi tanggal 1 September 2021 pukul 10.13 WIB. (Foto: BPPTKG)

News

Gunung Merapi Muntahkan Awan Panas ke Arah Barat Daya
Damkarmat Kota Yogyakarta menyediakan hydrant kering untuk mengatasi kebakaran di pemukiman padat penduduk di Kampung Notoprajan Kemantren Ngampilan Yogyakarta, Kamis (25/8/2022). Foto: Humas Pemkot Yogya

News

Hydrant Kering di Kampung Padat Penduduk Cegah Kebakaran
(MC Diskominfo Prov Jatim)

News

Jatim Pertahankan Provinsi Terbanyak PPKM Level 1 se-Jawa Bali
Ilustrasi: nyatanya.com

News

Kasus Positif Lebih Tinggi dari Delta, Kemenkes: Layanan RS Harus Kondusif
Salah satu sudut Pasar Prawirotaman. Foto: Humas Pemkot Yogya

News

Urusan Bersih Nomor Satu, Pasar Prawirotaman Siap Jadi Pasar ber-SNI
Airport Health Center. (Foto: Angkasa Pura II)

News

Hasil Tes 3 Jam, Airport Health Center AP II Layani RT-PCR Rp275 Ribu
Presiden Jokowi meresmikan Bendungan Ciawi dan Bendungan Sukamahi yang terletak di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (23/12/2022) pagi. Foto: BPMI Setpres 

News

Presiden Jokowi Resmikan Bendungan Ciawi dan Sukamahi, Bakal Jadi Pengendali Banjir Ibu Kota
Dirjen Perhubungan Darat, Budi Setiyadi. (Foto: Kemenhub)

News

Pemerintah Siapkan Skema Baru Ubah Prioritas Penanganan ODOL