NYATANYA.COM, Klaten – Status Kabupaten Klaten sebagai daerah dengan penerapan PPKM level 4 kini turun ke level 3. Kendati demikian, Pemkab Klaten meminta masyarakat untuk terus menerapakan disiplin kesehatan yang selama ini telah dilakukan untuk mencegah peningkatan penularan virus Covid-19 secara signifikan.
Ketua tim ahli penanganan Covid-19 Kabupaten Klaten, dr Ronny Roekmitto mengatakan meski ada perubahan status menjadi lebih longgar, namun operasi yustisi tetap dilakukan secara ketat.
Selain itu, program wiwit jam songo ora lungo kembali diserukan untuk menghindari kerumunan masyarakat. Hal ini sesuai dengan Instruksi Mendagri Nomor 38/2021 yang diterima Pemkab Klaten pada Selasa (31/8/2021).
“Program yang selama ini dicanangkan dalam upaya penanggulangan virus Covid-19, durasinya lebih lama dibandingkan PPKM level 4. Tapi ini harus menjadi perhatian masyarakat agar lebih tertib lagi setelah adanya pelonggaran,” ungkapnya, Rabu (1/9/2021).
Dalam Inmendagri tersebut, disebutkan bahwa kegiatan masyarakat di daerah level 3 dibatasi maksimal hingga pukul 21.00. Pun demikian dengan usaha kuliner, kafe, rumah makan serta kegiatan UMKM.
Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Masyarakat Setda Klaten ini menilai masyarakat relatif tertib dengan jam malam, namun kesadaran memakai masker terutama di tempat umum masih perlu ditingkatkan.
“Karenanya operasi yustisi yang digelar lebih berfokus pada penindakan masyarakat yang tidak mengenakan masker, selain fungsi edukasi tetap dijalankan. Saat ini yang paling penting untuk pencegahan adalah masker, diharapkan masyarakat lebih disiplin,” katanya.
Selain jam pembatasan aktifitas masyarakat, obyek wisata di Kabupaten Klaten belum dibuka. Kepala Dinas Pariwisata Kebudayaan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Klaten, Sri Nugroho mengatakan hal ini mengacu pada Inmendagri yang menyebutkan bahwa sektor wisata di daerah level 3 belum diizinkan untuk beroperasi.
“Kami masih mengacu pada Inmendagri yang belum diperbolehkan. Informasi ini juga sudah kami sampaikan kepada pengelola obyek wisata untuk ditindaklanjuti,” paparnya. (*)