NYATANYA.COM, Padang – Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Kepolisian Resor Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) menahan pemuda berinisial YPY panggilan Acil (18) karena diduga telah menyetubuhi perempuan berusia 10 tahun.
Pelaku yang merupakan pengangguran, dibekuk oleh jajaran Unit PPA bersama Tim Klewang Polresta Padang pada Sabtu (24/9/2022) dini hari di kawasan Kecamatan Padang Selatan, kota setempat.
“Pelaku kini telah berstatus sebagai tersangka atas kasus tindak pidana persetubuhan di bawah umur dan kami tahan,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Padang, Kompol Dedy Adriansyah Putra, di Padang, Minggu (25/9/2022).
Kasat Reskrim Polresta Padang mengatakan, tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat (1) ayat (2), Juncto (Jo) pasal 76D Undang-undang perlindungan Anak dengan ancaman paling singkat lima tahun, maksimal 15 tahun penjara.
Dari pemeriksaan, terungkap bahwa tersangka telah melakukan perbuatan tersebut sebanyak dua kali dalam bulan September.
Hal tersebut dilakukan tersangka dengan cara membujuk korban untuk pergi ke sebuah pondok yang jauh dari aktivitas warga di kawasan Padang Selatan, kota setempat.
Perbuatan tersangka YPY akhirnya terungkap setelah korban bercerita kepada orang tuanya, berawal dari kecurigaan ibu kandungnya.
“Sang ibu curiga karena melihat ada perubahan perilaku dari korban, setelah ditanyai akhirnya korban menceritakan apa yang telah dialami,” katanya.
Orang tua korban yang tidak terima dengan kejadian tersebut akhirnya membuat laporan ke pihak Polresta Padang agar diproses secara hukum.
Tersangka sebenarnya telah didatangi lebih dahulu oleh pihak keluarga korban, mendapati informasi itu tim Klewang bersama unit PPA langsung mendatangi lokasi untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan serta tindakan main hakim sendiri.
Petugas kemudian membekuk tersangka YPY lalu membawanya ke Kantor Polresta Padang untuk diperiksa lebih lanjut, hingga kini menyandang status tersangka. (*)