NYATANYA.COM, Yogyakarta – Kepolisian Sektor Umbulharjo Polresta Yogyakarta berhasil mengungkap kasus pencurian laptop yang terjadi pada Jumat, 22 Juli 2022 sekira pukul 14.00 WIB di rumah Kos Glagah Sari Warungboto, Umbulharjo, Yogyakarta.
Saat konferensi pers, Kapolsek Umbulharjo Kompol Achmad Setyo B, S.H. didampingi Kanitreskrim AKP Nuri Aryanto, S.H., M.H. dan Kasihumas Polresta Yogyakarta AKP Timbul Sasana Raharjo, S.H., M.H. menjelaskan kronologi singkatnya sewaktu korban dan saksi menaruh laptop di dalam kamar.
Setelah mengunci pintu utama dan korban kemudian menuju kampus untuk kuliah. Sepulang kuliah sekitar jam 18.00 wib, korban mendapati pintu utama rumah kos dalam kondisi telah terbuka.
“Setelah mengecek ke dalam rumah, ternyata dua unit laptop dan satu charger milik korban sudah tidak ada di kamar. Atas kejadian tersebut korban melaporkan ke polsek Umbulharjo,” ungkap Kapolsek, Rabu (24/8/2022).
Setelah korban melaporkan kejadian tesebut, Tim Gabungan Unitreskrim Polsek Umbulharjo dibantu Reskrim Polda DIY dan Polsek kasihan melakukan penangkapan dan pencarian barang bukti yang akan dijual melalui jasa paket di wilayah Kapanewon Kasihan.
Pelaku dengan inisial DI (25) dan KSW (27) diamankan petugas gabungan berikut barang bukti dua unit laptop, satu charger, satu tas gendong dan satu unit sepeda motor yang dipakai saat melakukan pencurian.
Pelaku KSW adalah merupakan residivis pencurian yang telah dua kali masuk penjara sebelumnya. Dari hasil penyelidikan, modus yang digunakan pelaku dengan menggunakan kunci palsu.
“Pelaku membawa sejumlah kunci rumah dan mencobanya satu persatu hingga dapat yang cocok untuk membuka pintu,” kata Kompol Setyo.
Atas perbuatannya pelaku diancam dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan 7 Tahun penjara. (*)