NYATANYA.COM, Bantul – Warga Bantul berinisial ISK (35) dan ES (45) dibekuk polisi lantaran diduga melakukan penimbunan BBM bersubsidi jenis solar.
Modusnya, kedua pelaku memodifikasi tangki dua unit kendaraan jenis Izuzu Panther dan mitsubishi kuda yang sebelumnya hanya berkapasitas 50 liter menjadi 500 liter, lalu membeli solar subsidi di SPBU untuk dijual kembali dengan harga Rp10.000 sampai Rp11.000.
Kapolres Bantul AKBP Ihsan SIK menjelaskan, pengungkapan kasus penyalahgunaan, pengangkutan, dan atau niaga BBM subsidi tersebut, berawal dari hasil penyelidikan anggota di lapangan terkait adanya informasi soal kejanggalan pembelian BBM subsidi di SPBU Pleret, Bantul.
Setelah dilakukan penyelidikan di lapangan, Polisi dapat mengamankan kedua pelaku berikut 2 unit mobil yg digunakan, selanjutnya dilakukan pengembangan dan petugas dapat 1 (satu) tempat penampung berbahan plastik warna putih dalam keadaan kosong dan 2 (dua) tempat penampungan serupa yang berisi 2.000 liter BBM solar bersubsidi, serta menyita 1 unit pompa dan 4 selang.
ISK dan ES saat ini telah ditahan di Polres Bantul dengan persangkaan Pasal 55 Undang-Undang (UU) No.22 tahun 2001 tentang Migas yang telah diubah dalam pasal 40 UU No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan Ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
(*/N1)