NYATANYA.COM, Temanggung – Untuk memudahkan para pelaku usaha, khususnya di bidang makanan dan minuman dalam mengurus perizinan terkait produk yang dihasilkan, Dinas Penanaman Modal (DPM) Kabupaten Temanggung mengadakan Sosialisasi Kemudahan Berusaha Bagi Pelaku Usaha di Hotel Aliyana Temanggung, Rabu (30/3/2022).
Kegiatan berlangsung selama tiga hari dan diikuti oleh 90 pelaku usaha di Kabupaten Temanggung yang dibagi menjadi 30 peserta per harinya.
Kepala DPM Temanggung, Manda Kartiko mengungkapkan, materi yang disampaikan dalam sosialisasi tersebut untuk para pelaku usaha adalah tentang tata cara pendaftaran NIB, penjelasan terkait PIRT, dan SiHalal yang merupakan kolaborasi dari tiga institusi, khususnya terkait perizinan yang harus dimiliki oleh pelaku usaha.
“Ini merupakan kegiatan yang terfokus pada pelaku usaha di bidang makanan dan minuman. Jadi semoga dengan adanya kegiatan ini masyarakat Temanggung, khususnya yang sedang melakukan usaha di bidang makanan dan minuman dapat terbantu dan terinformasi bagaimana caranya mengurus perizinan terkait produk yang mereka punya,” katanya.
Ia berharap, kegiatan tersebut dapat memberikan manfaat, serta kontribusi bagi kegiatan investasi dan penanaman modal di Kabupaten Temanggung.
“Semoga ini bisa memberikan manfaat yang besar dan memberikan kontribusi yang besar bagi kegiatan investasi dan penanaman modal di Kabupaten Temanggung,” harapnya.
Wakil Bupati Temanggung Heri Ibnu Wibowo dalam sambutannya mengatakan, kondisi pandemi Covid-19 sangat berdampak pada pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Untuk itu, ia mengajak para pelaku usaha untuk terus semangat dalam menjalankannya.
“Yang namanya usaha itu pasti ada pasang surutnya, namun saya berpesan jangan patah semangat, terus berusaha dan terus berjuang,” ungkapnya.
Heri menyampaikan Pemkab Temanggung siap ikut mendampingi dan membantu pelaku UMKM di Kabupaten Temanggung guna meningkatkan produktivitas dan menggenjot pertumbuhan ekonomi.
(N1)