NYATANYA.COM, Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 1 di seluruh daerah di Indonesia, setelah kasus harian Covid-19 akhir-akhir ini menunjukkan adanya kenaikan khususnya di Jawa dan Bali, bahkan di awal November 2022 tercatat 5.000 kasus aktif.
Perpanjangan PPKM itu dituangkan dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 47 Tahun 2022 untuk PPKM Jawa dan Bali yang berlaku mulai 8 November sampai dengan 21 November 2022.
Sedangkan, Inmendagri Nomor 48 Tahun 2022 untuk PPKM di Luar Jawa dan Bali berlaku mulai 8 November sampai dengan 5 Desember 2022.
Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal ZA, melalui keterangan tertulisnya, Senin (7/11/2022).
Safrizal menegaskan, pemerintah tetap harus mengambil keputusan untuk memperpanjang PPKM demi menahan laju kenaikan Covid-19.
“Hari ini kami sampaikan bahwa PPKM tetap akan diperpanjang untuk menekan laju kenaikan Covid-19,” ucap Safrizal
Selain itu, Safrizal mengimbau agar masyarakat menggalakkan kembali protokol kesehatan (prokes), aplikasi PeduliLindungi, dan vaksinasi penguat (booster) Covid-19 pada perpanjangan PPKM di seluruh daerah di Indonesia.
“Kami meminta kepada seluruh jajaran pemerintah daerah untuk tidak lengah dan terus bersiaga dengan ancaman lonjakan kasus,” kata Safrizal.
Menurut Safrizal, imbauan tersebut sejalan dengan yang disampaikan oleh Kementerian Kesehatan bahwa penerapan disiplin protokol kesehatan dan vaksinasi dosis ketiga/booster, menjadi senjata ampuh masyarakat untuk memproteksi diri dari ancaman sub-varian Omicron XBB.
Sub-varian Omicron XBB disebut menjadi salah satu penyebab naiknya kembali jumlah kasus aktif di Indonesia, namun beberapa pakar menyampaikan bahwa sebaran sub-varian omicron XBB di Indonesia masih relatif rendah.
Sehingga, ada kecurigaan bahwa kenaikan kasus aktif Covid-19 disebabkan mulai longgarnya kesadaran masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan di komunitas.
(*/N1)