Home / News

Rabu, 10 Agustus 2022 - 06:36 WIB

Naik! Kemenhub Terbitkan Aturan Terbaru Tarif Ojek Online

Ilustrasi. Foto: Istimewa

Ilustrasi. Foto: Istimewa

NYATANYA.COM, Jakarta – Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan regulasi terbaru tarif ojek online.

Aturan baru yang dimaksud adalah Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi pada 4 Agustus 2022.

Atas terbitnya aturan baru tersebut, perusahaan aplikasi diminta segera melakukan penyesuaian tarif pada aplikasinya.

Dirjen Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno, mengatakan terbitnya KM Nomor KP 564 tahun 2022 menggantikan KM Nomor KP 348 tahun 2019.

Aturan baru ini nantinya akan menjadi pedoman sementara bagi penetapan batas tarif atas dan tarif bawah ojek online.

“Dalam KM Nomor KP 564 Tahun 2022, kami telah melakukan evaluasi batas tarif terbaru yang berlaku bagi ojek online. Selain itu sistem zonasi masih berlaku tiga zonasi,” jelasnya sebagaimana dikutip InfoPublik pada Selasa (9/8/2022).

Adapun pembagian ketiga zonasi itu yakni:
a. Zona I meliputi: Sumatera, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali;
b. Zona II meliputi: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi;
c. Zona III meliputi: Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua.

Baca juga   Enam Bandara Indonesia Implementasikan Syarat Perjalanan Terbaru PPLN

Hendro menjelaskan, sesuai peraturan tersebut, komponen biaya pembentuk tarif terdiri dari biaya langsung dan tidak langsung, biaya langsung yaitu biaya yang dikeluarkan oleh mitra pengemudi dan sudah termasuk profit mitra pengemudi, dan biaya tidak langsung yaitu berupa biaya sewa penggunaan aplikasi perusahaan aplikasi paling tinggi 20 persen.

“Biaya jasa yang tertera pada lampiran merupakan biaya jasa yang sudah mendapatkan potongan biaya tidak langsung berupa biaya sewa pengguna aplikasi. Perusahaan aplikasi menerapkan besaran biaya jasa baru batas bawah, biaya jasa batas atas, dan biaya jasa minimal berdasarkan sistem zonasi paling lambat 10 hari kalender sejak keputusan menteri ini ditetapkan,” tambahnya.

Adapun untuk besaran biaya jasa zona I yaitu biaya jasa batas bawah sebesar Rp1.850/km, biaya jasa batas atas sebesar Rp2.300/km, dan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp9.250 sampai Rp11.500.

Baca juga   Laksanakan PTM, Pemprov Jateng Usul Aplikasi Skrining Pribadi Siswa

Sementara besaran biaya jasa zona II yaitu biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.600/km, biaya jasa batas atas sebesar Rp2.700/km, dan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp13.000 sampai Rp13.500.

Untuk besaran biaya jasa zona III yaitu biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.100/km, biaya jasa batas atas sebesar Rp2.600/km, biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp10.500 sampai Rp13.000.

“Untuk menjamin kelangsungan usaha ojek online tersebut maka besaran biaya jasa ini nantinya dapat dievaluasi paling lama setiap satu tahun atau jika terjadi perubahan yang sangat berpengaruh terhadap kelangsungan usaha yang mengakibatkan perubahan biaya pokok lebih dari 20 persen,” jelas Hendro.

Dengan adanya penyesuaian biaya jasa tersebut, Hendro menekankan perusahaan aplikasi wajib melakukan peningkatan standar pelayanan dengan tetap memberikan jaminan terhadap aspek keamanan dan keselamatan.

(*/N1)

Sumber: InfoPublik.id

Share :

Baca Juga

(Foto: Antara)

News

Komisi VIII DPR Dorong Pemerintah Matangkan Persiapan Haji dan Umrah
Grafis: BNPB

News

Kasus Sembuh Covid-19 Bertambah 175 Orang, Pasien Baru 479
Jaksa Agung Burhanuddin dalam konferensi pers secara virtual, Kamis (24/2/2022). (Foto: Tangkapan Layar Video Kejagung)

News

Kejagung Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi di PT Garuda Indonesia
Menlu Retno Marsudi. (Foto: Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden)

News

Para Pemimpin di KTT G20 Sepakat Capai Target Vaksinasi Global
Foto: Angkasa Pura II

News

Inilah Persiapan Transportasi Udara Hadapi Masa Angkutan Nataru 2022/2023
Relawan pemulasaran jenazah Covid-19 Klaten kewalahan. (Foto: nyatanya.com/Diskominfo Klaten)

News

Relawan Kewalahan, Sehari Tangani 27 Lokasi Pemakaman Jenazah Corona
Ilustrasi: nyatanya.com

News

Hari ini 16 warga Kecamatan Secang Magelang Meninggal Covid-19
Pemkot Yogyakarta mulai uji coba menerapkan Identitas Kependudukan Digital atau Digital ID yang merupakan program Pemerintah Pusat. Foto: Humas Pemkot Yogya

News

Pemkot Yogyakarta Mulai Terapkan Identitas Kependudukan Digital