NYATANYA.COM, Sleman – Nekat menggadaikan mobil rental yang disewanya, ibu muda asal Temanggung Jawa Tengah berinisial RN (32) akhirnya berurusan dengan pihak berwajib.
Kepada polisi RN mengaku mengadaikan lima mobil rental yang disewanya di Sleman untuk membayar utang dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Ibu muda asal Karangwetan, Ngimbrang, Kecamatan Bulu, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah yang mengontrak rumah di Pandowoharjo Sleman ini sekarang mendekam di sel tahanan Polsek Sleman.
Kapolsek Sleman Kompol Supardi mengatakan terungkapnya kasus ini berawal saat RN menghubungi Sutarno (38) selaku pemilik rental di Sidoarum, Godean, Sleman, pada Sabtu, 23 April 2022. RN menyewa mobil Inova dengan harga Rp7 juta selama satu bulan.
Pemilik maupun RN sebelumnya diketahui sudah kenal dekat. RN sudah menjadi langganan sewa mobil miliknya. Sebelumnya juga telah menyewa empat mobil milik Sutarno berupa satu pick up Grand Max dan Mazda serta dua Ayla dengan sistem kontrak dibayar satu bulan sekali dan pembayarannya juga lancar.
“Dari perbincagan melalui telepon itu, mobil yang disewa pada pukul 12.40 WIB, langsung diantar ke rumah pelaku. RN pun langsung membayar lunas sewa mobil itu,” kata Kapolsek, Jumat (10/6/2022).
Namun, saat jatuh tempo mobil tidak dikembalikan dan tidak ada kabar. Korban sudah menghubungi handphone pribadi pelaku, sudah tidak aktif lagi.
Akhirnya korban melaporkan kasus ini ke Poslek Sleman. Mendapat laporan, Polisi langsung melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan RN.
“Kami menangkap RN tidak lama setelah dilaporkan. RN ditangkap di rumah kontrakannya,” ungkapnya.
Petugas masih mengembangkan kasus ini. RN mengadaikan lima mobil yang disewa selama periode Maret – Mei 2022 itu antara Rp30 juta dan Rp35 juta per unit.
Akibat perbuatannya RN dijerat Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
(*/N1)