Home / Peristiwa

Jumat, 10 Juni 2022 - 23:12 WIB

Nekat Gadaikan Lima Mobil Rental untuk Bayar Utang, Ibu Muda Dicokok Polsek Sleman

RN dijerat Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. Foto: Dok.Polsek Sleman

RN dijerat Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. Foto: Dok.Polsek Sleman

NYATANYA.COM, Sleman – Nekat menggadaikan mobil rental yang disewanya, ibu muda asal Temanggung Jawa Tengah berinisial RN (32) akhirnya berurusan dengan pihak berwajib.

Kepada polisi RN mengaku mengadaikan lima mobil rental yang disewanya di Sleman untuk membayar utang dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Ibu muda asal Karangwetan, Ngimbrang, Kecamatan Bulu, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah yang mengontrak rumah di Pandowoharjo Sleman ini sekarang mendekam di sel tahanan Polsek Sleman.

Kapolsek Sleman Kompol Supardi mengatakan terungkapnya kasus ini berawal saat RN menghubungi Sutarno (38) selaku pemilik rental di Sidoarum, Godean, Sleman, pada Sabtu, 23 April 2022. RN menyewa mobil Inova dengan harga Rp7 juta selama satu bulan.

Baca juga   Polri Tetapkan 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan yang Menimbulkan Korban Tewas 131 Orang

Pemilik maupun RN sebelumnya diketahui sudah kenal dekat. RN sudah menjadi langganan sewa mobil miliknya. Sebelumnya juga telah menyewa empat mobil milik Sutarno berupa satu pick up Grand Max dan Mazda serta dua Ayla dengan sistem kontrak dibayar satu bulan sekali dan pembayarannya juga lancar.

“Dari perbincagan melalui telepon itu, mobil yang disewa pada pukul 12.40 WIB, langsung diantar ke rumah pelaku. RN pun langsung membayar lunas sewa mobil itu,” kata Kapolsek, Jumat (10/6/2022).

Namun, saat jatuh tempo mobil tidak dikembalikan dan tidak ada kabar. Korban sudah menghubungi handphone pribadi pelaku, sudah tidak aktif lagi.

Baca juga   Lolos Semifinal Piala Asia U-23 2024, Indonesia Cetak Sejarah

Akhirnya korban melaporkan kasus ini ke Poslek Sleman. Mendapat laporan, Polisi langsung melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan RN.

“Kami menangkap RN tidak lama setelah dilaporkan. RN ditangkap di rumah kontrakannya,” ungkapnya.

Petugas masih mengembangkan kasus ini. RN mengadaikan lima mobil yang disewa selama periode Maret – Mei 2022 itu antara Rp30 juta dan Rp35 juta per unit.

Akibat perbuatannya RN dijerat Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

(*/N1)

Share :

Baca Juga

Pemerintah Kab Sukoharjo saat melakukan pengecekan harga pangan di pasar. (Foto: istimewa

Peristiwa

Dikeluhkan Warga Sukoharjo, Harga Daging dan Telur Masih  Tinggi
Barang bukti yang disita dari tersangka Agus Mulia. (Foto: Mediacenter Riau)

Peristiwa

Terlibat Peredaran Narkoba, Mantan Sipir Lapas Bengkalis Jalani Sidang, Ini BB yang Disita
Ganjar Pranowo ngobrol dengan mahasiswa yang borong dagangan PKL di Tembalang. (Foto: Humas Jateng)

Peristiwa

Ganjar Pergoki Mahasiswa yang Borong Dagangan PKL Tembalang
Sekda Kabupaten Magelang Adi waryanto saat membuka kegiatan Penyuluhan Keamanan Pangan Untuk UMK Pangan Siap Saji Di Kawasan Borobudur yang diadakan BPOM Semarang di Manohara Resto, komplek TWC Borobudur, Kamis (11/11/2021). (Foto: Humas/beritamagelang)

Peristiwa

Kualitas Jajanan dan Oleh-oleh di Destinasi Wisata Jadi Perhatian Pemerintah
Satlantas Polres Blora membentuk Satgas Quick Response Penanganan Kecelakaan Lalu Lintas untuk mengantisipasi meningkatnya mobilitas masyarakat menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru. (Foto: MC Kab Blora/ Teguh)

Peristiwa

Jelang Nataru di Blora, Satgas Quick Response Penanganan Laka Lantas Dibentuk
Pemkab Pasuruan melalui BPBD Badan Dinas Sosial Kabupaten Pasuruan terus membuat dapur umum untuk warga terdampak banjir di Desa Kedawung Kulon dan Kedawung Wetan, Kecamatan Grati, maupun di beberapa desa di Kecamatan Rejoso dan Winongan. (Foto: MC Diskominfo Prov Jatim)

Peristiwa

Pemkab Pasuruan Perbanyak Dapur Umum untuk Warga Terdampak Banjir
(nyatanya.com/Infografis: indonesiabaik)

Peristiwa

Sudah Tau Belum? Tarif Cek Saldo dan Tarik Tunai di ATM Link Dibatalkan
Dosen ISI Surakarta mengadakan Simulasi Tes Kampus Mengajar pada Jumat, 24 Desember 2021 di Lab Komputer Gd. Jurusan Desain lantai 3, Kampus Mojosongo FSRD ISI Surakarta sebagai bentuk persiapan lebih awal. (Foto: Dok ISI Surakarta)

Peristiwa

Dosen ISI Surakarta Simulasi Test VCAT Kampus Mengajar Angkatan 3