Home / News

Sabtu, 29 Juli 2023 - 20:57 WIB

Novel Baswedan Sentil Firli Bahuri Soal Penetapan Tersangka Kepala Basarnas

Mantan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan. (Foto: Istimewa)

Mantan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan. (Foto: Istimewa)

NYATANYA.COM, Jakarta – Mantan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan menyentil keberadaan Ketua KPK, Firli Bahuri, yang menurutnya sengaja menghindar.

Melalui cuitan di akun Twitternya pada Jumat (28/7/2023), Novel menuding bahwa Pimpinan KPK tidak bertanggung jawab terhadap polemik penetapan status tersangka terhadap Kepala Badan SAR Nasional (Basarnas), Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi, dan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas, Letkol Afri Budi Cahyanto, dalam kasus dugaan suap.

Novel menegaskan bahwa setiap penanganan kasus oleh KPK selalu melalui proses pembahasan bersama dengan pimpinan KPK dan pejabat struktural KPK.

Ia merasa bahwa menyalahkan penyelidik atau penyidik sebagai ‘kambing hitam’ dalam kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Basarnas adalah tindakan yang keliru.

Baca juga   Manfaatkan Momentum, Pemerintah Bakal Gencarkan Vaksinasi di Bulan Ramadan

Selain mencermati ketidakhadiran Firli Bahuri, Novel juga mengkritik keputusan Firli yang memilih untuk bermain badminton di Manado ketika polemik OTT di Basarnas sedang berkembang.

Ia meragukan apakah tindakan tersebut sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya sebagai Ketua KPK.

M Praswad Nugraha, mantan penyidik KPK sekaligus Ketua IM57+Institute, juga mengeluarkan kritik serupa terhadap pimpinan KPK yang tampaknya menyalahkan tim penyelidik terkait proses tangkap tangan dalam kasus dugaan korupsi di Basarnas.

Praswad menegaskan bahwa seluruh alat bukti harus dilaporkan kepada pimpinan KPK dalam mekanisme pengungkapan perkara bersama antara penyelidik, penyidik, penuntut, dan pimpinan KPK.

Praswad menjelaskan bahwa setelah para penyelidik KPK menemukan dua alat bukti, mereka akan melaporkannya kepada pimpinan KPK. Kemudian, berdasarkan bukti tersebut, pimpinan KPK akan melakukan gelar perkara untuk menentukan pihak yang menjadi tersangka.

Baca juga   Menag: Candi Prambanan dan Borobudur akan Jadi Pusat Ibadah Umat Hindu dan Buddha

Lebih lanjut, Praswad menekankan bahwa penetapan tersangka sepenuhnya menjadi kewenangan pimpinan KPK, bukan kewenangan penyelidik atau penyidik KPK.

Menurutnya, kekhilafan atau ketidakcermatan dari pimpinan KPK dalam proses penanganan perkara bisa dianggap sebagai penyalahgunaan wewenang dan termasuk dalam perbuatan pidana.

Sebagaimana telah dilaporkan, KPK telah mengakui adanya kekeliruan dalam proses hukum dugaan korupsi di Basarnas dan menyampaikan permohonan maaf atas kekhilafan tersebut.

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, menjelaskan bahwa tim penyelidik menemukan adanya anggota TNI dalam operasi tangkap tangan tersebut, sehingga hal tersebut harus diserahkan kepada TNI sesuai dengan mekanisme peradilan yang berlaku. (N1)

Share :

Baca Juga

Foto: InfoPublik.id

News

Cegah Meluasnya PMK, Pemerintah Percepat Vaksinasi Darurat Ternak
Tanaman tembakau di Desa Paten Kecamatan Dukun Kabupaten Magelang masih tertempel abu vulkanik Gunung Merapi. (Foto: Humas/beritamagelang)

News

Harga Tembakau Anjlok Akibat Hujan Abu Merapi
Ilustrasi: nyatanya.com

News

Pandemi Covid-19 Belum Berakhir, PPKM Diperpanjang Hingga 1 Agustus 2022
Mendagri M. Tito Karnavian mengatakan pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) harus disikapi dengan optimistis, karena memiliki payung hukum yang jelas dan landasan kuat. (Foto: Kemendagri)

News

Mendagri: ‘The Show Must Go On’, Pemindahan IKN Harus Disikapi Optimis
Sekjen Partai Berkarya Fauzan Rachmansyah. (Foto: Zainuri Arifin)

News

Tak Lolos Pemilu 2024, Sekjen Berkarya Tegaskan Tetap Berkontribusi Terbaik Bagi Rakyat
Banjir merendam lima desa di Kecamatan Pasemah Air Keruh, Kabupaten Empat Lawang, Provinsi Sumatra Selatan. (Foto: BPBD Kabupaten Empat Lawang)

News

Ribuan KK Terdampak Banjir di Kabupaten Empat Lawang
Presiden Jokowi melakukan Penanaman Pohon Mangrove di Desa Tritih Kulon, Kecamatan Cilacap Utara, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah (23/9/2021). Rehabilitasi mangrove tahun 2021 ditargetkan seluas 34.000 hektar di tanah air dalam rangka memulihkan, melestarikan kawasan hutan mangrove serta mengantisipasi perubahan iklim. (ANTARA FOTO/Setpres-Agus Suparto/foc)

News

Indonesia Komitmen Berkontribusi Penanganan Perubahan Iklim Dunia
Ilustrasi. Foto: Ist/InfoPublik

News

Ada Aplikasi Sipudi dan Sidopi-Go, Izin Operasi Drone bisa Lewat Aplikasi