NYATANYA.COM, Semarang – Lebih dari 40 warga masyarakat Desa Wadas, Bener, Purworejo, Rabu (30/6/2021) menggelar aksi di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah (Jateng) dengan tujuan ingin bertemu sekaligus menyampaikan keluh kesah terkait pembangunan proyek nasional Bendungan Bener yang berada di wilayah mereka.
Menurut sejumlah warga yang turut serta dalam aksi tersebut, aksi yang dilakukannya dengan membentangkan spanduk maupun poster-poster dengan tulisan bernada harapan serta sambatan kepada pemerintah melalui Gubernur Jateng Ganjar Pranowo adalah ingin meminta perlindungan atas banyaknya peristiwa maupun kejadian kekerasan yang menimpa warga, utamanya mereka yang mendukung dilaksanakannya proyek Bendungan Bener tersebut.
“Kami warga Desa Wadas, bener, Purworejo secara mayoritas mendukung penuh atas program pembangunan Bendungan Bener. Menurut kami bendungan itu memberikan banyak manfaat positif bagi masyarakat Wadas di masa datang. Namun, dukungan yang kami berikan justru mendapat beragam intervensi, tekanan, intimidasi dan ancaman yang membahayakan bagi keselamatan warga. Untuk itu, kami ingin bertemu Gubernur Bapak Ganjar untuk menyampaikan uneg-uneg, keluh kesah serta mohon perlindungan,” terang Slamet salah satu warga yang turut juga menerima ancaman dari kelompok-kelompok orang tak dikenal.
Ditambahkannya pula, bahwa melalui aksi damai di depan Kantor Gebernur Jateng itu warga yang telah menyetujui dibangunnya proyek Bendungan Bener dan telah pula menyetujui pembebasan tanah berharap kepada pemerintah untuk segera melakukan pematokan tanah, sehingga proses pembayaran ganti untung cepat pula diselesaikan.
“Kami ingin pemerintah cepat melakukan pengukuran disertai pematokan tanah kami. Dengan demikian segera dilakukan proses pembebasan tanah secara menyeluruh. Terpenting lagi warga yang sudah menyetujui tidak lagi mendapat ancaman dan tekanan dari kelompok-kelompok yang kontra (tidak setuju) atas pembangunan proyek bendungan,” sambung Slamet.
Aksi yang digelar selama 1 jam itu mendapat perhatian sejumlah kalangan, khususnya masyarakat Semarang yang kebetulan melintas di depan Kantor Gubernur Jateng di Jalan Pahlawan Semarang. Mereka kemudian menghadap Gubernur Jawa Tengah melalui Asisten Ekonomi dan Pembangunan (Ekbang) Sekda Dra Peni Rahayu M.Si yang menerima audensi perwakilan warga Wadas tersebut.
Sebanyak 4 orang perwakilan warga didampingi Pusat Lembaga Bantuan Hukum Nyi Ageng Serang, masing-masing Danang SH dan Krisna SH, warga ditemui Sekda Jateng menyampaikan seluruh permasalahan yang dihadapi sekaligus menyerahkan Petisi dari masyarakat Wadas yang menyatakan persetujuannya atas program proyek pembangunan Bendungan Wadas.
“Warga Wadas dan sekitarnya masyoritas mendukung pembangunan bendungan itu, dan Petisi yang ditandangani warga sebagai fakta dan bukti nyata atas bentuk dukungan itu kami serahkan kepada Gubernur Jateng melalui Sekda Propinsi Jateng dengan tujuan agar proses pembangunan bendungan segera dilaksanaknan dengan dilakukannya pengukuran diserta pematokan tanah untuk pembebasan tanah,” terang Krisna.
Sementara, Sekda Propinsi Jateng Prasetyo Aribowo usai menerima audensi warga Wadas menyampaikan kepada awak media, bahwa Pemda Jateng akan segera menindaklanjuti atas problem dan konflik yang terjadi di wilayah Wadas serta beberapa desa lainnya di wilayah Bener, Purworejo. Dirinya menyampaikan rasa prihatinnya atas adanya tindakan sekelompok orang yang melakukan tekanan, inimidasi disertai ancaman kepada masyarakat yang menyetujui program pemerintah tersebut.
“Sesuai saran dari Gubernur Jateng, kami akan segera menindaklanjuti aduan warga Wadas ini dengan cepat berkoordinasi dengan sejumlah intansi untuk segera tutun ke lapangan. Demikian halnya berkoordinasi dengan apar penegak hukum, khususnya Polda Jateng dan Polres Purworejo terkait adanya tindak kriminal yang menimpa warga Wadas yang mendukung pemerintah,” urai Prasetyo.
Menurutnya, tindakan-tindakan sekelompok orang yang mengancam warga Wadas karena telah mendukung dan menyetujui program pemerintah sangat tidak dibenarkan dan merupakan tindak pelanggaran hukum dan dapat diberikan sanksi hukum pula. (N2)