NYATANYA.COM, Yogyakarta – Pemerintah Daerah dalam hal ini, Gubernur, Bupati, dan Wali Kota se-Jawa dan Bali yang melakukan PPKM Darurat diwajibkan mempercepat proses penyaluran bantuan sosial (bansos) serta jaring pengaman sosial yang bersumber dari APBD, sesuai Instruksi Mendagri RI Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan PPKM Darurat di Wilayah Jawa dan Bali.
Hal ini diungkapkan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri RI, Mochamad Ardian dalam Rapat Koordinasi Pembahasan Pemberlakuan PPKM Darurat Covid-19 di Pulau Jawa dan Bali secara daring, Jumat (2/72021) yang dihadiri Asisten Bidang Pemerintahan dan Administrasi Umum Setda DIY, Sumadi mewakili Pemda DIY.
“Percepatan penyaluran bantuan sosial bertujuan agar jangan sampai ada masyarakat yang terkena risiko sosial selama PPKM Darurat dilakukan pada 3-20 Juli 2021. Selain itu, kepala daerah juga wajib melakukan sinkronisasi bantuan sosial yang berasal dari pusat dengan bantuan sosial yang bersumber dari APBD,” ujar Mochamad Ardian.
Ardian juga menegaskan, apabila terjadi kebutuhan tambahan untuk penganggaran dan penyaluran bantuan sosial serta jaring pengaman sosial, bisa dilakukan rasionalisasi atau realokasi anggaran. Menurutnya, rasionalisasi atau realokasi anggaran ini sama halnya dengan yang dilakukan pemerintah daerah di awal penanganan Covid-19 dulu.
“Rasionalisasi atau realokasi bisa dilakukan pada program atau kegiatan yang kurang prioritas. Selain itu, langkah percepatan penyaluran pelaksanaan BLT Dana Desa bisa juga dilakukan,” paparnya.
Terkait pendanaan pelaksanaan PPKM Darurat, Ardian mengatakan, pemerintah daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang selanjutnya diusulkan dalam rancangan perubahan APBD. Sedangkan untuk tata cara pengunaan dana Belanja Tidak Terduga (BTT) dalam rangka pelaksanaan PPKM Darurat yang bersumber dari APBD berpedoman pada Permendagri RI Nomor 39 Tahun 2020.
“Kepala daerah yang tidak melaksanakan ketentuan dalam instruksi Menteri ini, akan dikenakan sanksi administrasi sampai dengan pemberhentian sementara sebagaimana yang diatur dalam UU Pemerintahan Daerah. Untuk masyarakat yang tidak patuh, bisa dikenakan sanksi karena melakukan pelanggarandalam rangka pengendalian wabah penyakit menular,” jelasnya. (*)