Home / News

Senin, 5 Juli 2021 - 12:57 WIB

Nyicil Ayem! Pemda Wajib Percepat Pencairan Bansos

(Ilustrasi: nyatanya.com)

(Ilustrasi: nyatanya.com)

NYATANYA.COM, Yogyakarta – Pemerintah Daerah dalam hal ini, Gubernur, Bupati, dan Wali Kota se-Jawa dan Bali yang melakukan PPKM Darurat diwajibkan mempercepat proses penyaluran bantuan sosial (bansos) serta jaring pengaman sosial yang bersumber dari APBD, sesuai Instruksi Mendagri RI Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan PPKM Darurat di Wilayah Jawa dan Bali.

Hal ini diungkapkan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri RI, Mochamad Ardian dalam Rapat Koordinasi Pembahasan Pemberlakuan PPKM Darurat Covid-19 di Pulau Jawa dan Bali secara daring, Jumat (2/72021) yang dihadiri Asisten Bidang Pemerintahan dan Administrasi Umum Setda DIY, Sumadi mewakili Pemda DIY.

“Percepatan penyaluran bantuan sosial bertujuan agar jangan sampai ada masyarakat yang terkena risiko sosial selama PPKM Darurat dilakukan pada 3-20 Juli 2021. Selain itu, kepala daerah juga wajib melakukan sinkronisasi bantuan sosial yang berasal dari pusat dengan bantuan sosial yang bersumber dari APBD,” ujar Mochamad Ardian.

Baca juga   Breaking News! Pemerintah Bolehkan Masyarakat Tidak Memakai Masker, Begini Penjelasannya

Ardian juga menegaskan, apabila terjadi kebutuhan tambahan untuk penganggaran dan penyaluran bantuan sosial serta jaring pengaman sosial, bisa dilakukan rasionalisasi atau realokasi anggaran. Menurutnya, rasionalisasi atau realokasi anggaran ini sama halnya dengan yang dilakukan pemerintah daerah di awal penanganan Covid-19 dulu.

“Rasionalisasi atau realokasi bisa dilakukan pada program atau kegiatan yang kurang prioritas. Selain itu, langkah percepatan penyaluran pelaksanaan BLT Dana Desa bisa juga dilakukan,” paparnya.

Baca juga   Kominfo dan Operator Telekomunikasi Segera Lakukan Pemulihan Dampak Gempa Bumi Cianjur

Terkait pendanaan pelaksanaan PPKM Darurat, Ardian mengatakan, pemerintah daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang selanjutnya diusulkan dalam rancangan perubahan APBD. Sedangkan untuk tata cara pengunaan dana Belanja Tidak Terduga (BTT) dalam rangka pelaksanaan PPKM Darurat yang bersumber dari APBD berpedoman pada Permendagri RI Nomor 39 Tahun 2020.

“Kepala daerah yang tidak melaksanakan ketentuan dalam instruksi Menteri ini, akan dikenakan sanksi administrasi sampai dengan pemberhentian sementara sebagaimana yang diatur dalam UU Pemerintahan Daerah. Untuk masyarakat yang tidak patuh, bisa dikenakan sanksi karena melakukan pelanggarandalam rangka pengendalian wabah penyakit menular,” jelasnya. (*)

Share :

Baca Juga

Bawaslu Kabupaten Magelang gencar lakukan upaya pencegahan pelanggaran Pemilu. Hal ini bertujuan meminimalisir potensi pelanggaran demi suksesnya Pemilu dan Pilkada 2024. Foto: beritamagelang.id

News

Sepanjang 2022, Bawaskab Magelang Lakukan 964 Upaya Pencegahan Pelanggaran Pemilu
Rumah Sakit lapangan yang didirikan untuk memenuhi kebutuhan penanganan kesehatan pengungsi di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Selasa (22/11/2022). Foto: BNPB

News

Update! 268 Warga Meninggal Dunia Akibat Gempa Cianjur, Teridentifikasi 122 Jenazah, Hilang 151 Orang
Penyelenggara Katolik Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sleman mengadakan Pembinaan Peningkatan Kompetensi Guru Pendidikan Agama Katolik Tingkat Menengah pada Selasa (21/6/2022). Foto: Ist

News

Tingkatkan Kompetensi Guru Agama Katolik, Membumikan Moderasi Beragama
Petugas memasang garis polisi di lokasi longsor. Warga diimbau hati-hati saat melintas di jalan ini. Terlebih saat hujan atau pun malam hari. (Foto: MC Kab Magelang)

News

Longsor di Dusun Dadapan Ketep, Warga Diimbau Hati-Hati
Kota Yogyakarta meraih penghargaan dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) tahun 2022. Foto: Humas Pemkot Yogya

News

Kota Yogyakarta Terbaik Pertama dalam Perlindungan Anak di Indonesia
Masih banyak masyarakat tak patuh prokes saat mengunjungi objek wista Dieng Wonosobo. Sebanyak 230 orang terjaring opoerasi prokes yang dilakukan Satpol PP setempat pada Minggu (17/10/2021). Petugas tak segan-segan menegur dan memberikan masker bagi yang tak membawa. (Foto:Diskominfo Wonosobo)

News

230 Orang Ngeyel Tak Pakai Masker Terjaring Razia di Obwis Dieng
Ilustrasi: nyatanya.com

News

Kasus Covid-19 Harian Terendah Sejak Februari 2022 Hanya 14 Ribu
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub mulai merealisasikan penerbangan angkutan udara perintis di Koordinator Wilayah (Korwil). Foto: Kemenhub

News

Kemenhub Operasikan Penerbangan Perdana Angkutan Udara Perintis 2023, Ini 9 Rutenya