NYATANYA.COM, Sleman – Komplotan Pencuri kambing inisial, SL (37) warga Balecatur, Gamping, HM warga Bantul dan SM warga Gunungkidul diamankan Polsek Gamping lantaran nekat mencuri hewan ternak milik tetangganya di Jalan Baru Gamol, Balecatur Gamping, Sleman.
Kapolsek Gamping Kompol Bartholomeus Muryanto menjelaskan, delapan kambing itu oleh pemiliknya telah dipersiapkan untuk dijual pada momentum Idul Adha mendatang.
“Para tersangka melakukan aksinya saat malam hari ketika kandang tidak dijaga oleh pemiliknya,” jelasnya dalam keterangan resmi, Jumat (24/6/2022).
Sebelum melancarkan aksinya, tersangka SL melakukan pengamatan kondisi di sekitar kandang, ketika melihat saat kandang tidak dijaga, kesempatan itu digunakan untuk mencuri.

“Jadi mereka saling berbagi peran, SL perannya merusak gembok dengan linggis, ML mencabut kabel listrik kamera CCTV sedangkan SM sebagai driver,” ungkapnya.
Secara perlahan, tersangka ML dan SL masuk mengendap dan membopong satu persatu kambing dimasukkan ke dalam mobil.
“Delapan kambing itu dibawa dengan mobil rental ke rumah SM di Semanu Gunungkidul untuk dijual ke tengkulak saat menjelang Idul Adha,” bebernya.
Setelah mendapat laporan, Unit reskrim Polsek Gamping langsung melakukan penyelidikan di lapangan dengan melakukan cek TKP.
Setelah mendapatkan beberapa petunjuk, petugas akhirnya berhasil mengetahui keberadaan para tersangka dan menangkapnya pada kamis 20 Juni 2022 beserta barang bukti delapan ekor kambing yang belum sempat dijual oleh para tersangka.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
(N1)