Home / Peristiwa

Selasa, 23 November 2021 - 18:15 WIB

OJK Segera Rilis Kebijakan “Countercyclical” Khusus Industri Keuangan Non Bank

Memasuki akhir tahun 2021, perekonomian nasional dan global mulai menunjukkan recovery. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai, pemulihan ekonomi tersebut berdampak positif ke Industri Keuangan Non Bank (IKNB). (Foto: ANTARA)

Memasuki akhir tahun 2021, perekonomian nasional dan global mulai menunjukkan recovery. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai, pemulihan ekonomi tersebut berdampak positif ke Industri Keuangan Non Bank (IKNB). (Foto: ANTARA)

NYATANYA.COM, Jakarta – Memasuki akhir tahun 2021, perekonomian nasional dan global mulai menunjukkan recovery. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai, pemulihan ekonomi tersebut berdampak positif ke Industri Keuangan Non Bank (IKNB).

Hal itu sejalan dengan data statistik yang menunjukkan IKNB masih menunjukkan tren pertumbuhan yang positif dan diindikasikan melalui pertumbuhan aset dan investasi.

Demikian dipaparkan Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank Merangkap Anggota Dewan Komisaris OJK Riswinandi saat menjadi pembicara kunci dalam acara Indonesia Financial Sector Outlook (IFSO) 2022 yang digelar Majalah Stabilitas-LPPI, secara virtual dari Jakarta, Selasa (23/11/2021).

“Secara year on year, asset IKNB tumbuh 9,38 persen, di mana aset Sept 2020 sebesar Rp2.059 triliun, naik di September 2021 menjadi Rp2.759 triliun. Lalu Investasi IKNB naik 12,84 persen (year on year), dari September 2020 sebesar Rp1.465 triliun menjadi sebesar Rp1.663 triliun di September 2021,” urai Riswinandi.

Alhasil pendapatan operasional IKNB juga terkerek meningkat secara year on year, yakni sebesar 11,25 persen, dari September 2020 yang sebesar Rp485,24 triliun menjadi Rp571,13 triliun di September 2021.

Kendati demikian Riswindandi mengingatkan pelaku IKNB untuk tetap mewaspadai potensi-potensi ketidakpastian akibat pandemi yang kini sedang melanda beberapa negara di Eropa.

Baca juga   DPR Minta OJK Serius Awasi Perdagangan Kripto dan Fintech Nakal

“Kami harap pelaku IKNB terus sosialisasikan ke nasabah untuk patuh dan disiplin dalam tetapkan prokes untuk tekan risiko gelombang ketiga yang bisa memaksa pemerintah melakukan pembatasan kegiatan yang bisa berdampak negatif terhadap ketahanan pelaku dalam perekonomian nasional,” harap Riswinandi.

Sebagai regulator dan pengawas, dalam langkah antisipasi risiko-risiko tersebut, OJK telah menyiapkan langkah lanjutan berupa kebijakan countercyclical khusus untuk IKNB.

Rencananya akan berlaku sampai periode April 2023. Saat ini aturan tersebut sedang proses finalisasi, dan didiskusi dengan Kementrian Hukum dan HAM, dan kemungkinan pada akhir November ini bisa diterbitkan.

“OJK juga tengah menyiapkan perpanjangan ketentuan countercyclical khusus untuk IKNB tersebut, dan akan diperlakukan sama dengan yang di perbankan sampai 2023,” ungkap Rirwinandi.

Adapun beberapa hal yang diatur di dalam kebijakan itu antara lain; Pertama, pelaksanaan penilaian dalam pproses pelaksanaan penilaian kemampuan dalam kepatutan. Ini menurut OJK akan bisa dilakukan secara fleksibel dan disesuaikan dengan pemberlakuan PPKM.

Kedua, relaksasi persyaratan pembiayaan modal kerja dengan faasilitas modal usaha termasuk di dalamnya bagi pelaku UMKM. Ketiga, kesempatan restrukturisasi utuk pinjaman melalui Fintech P2P Lending.

Keempat, relaksasi ketentuan pelaksanaan valuasi aktuaria untuk industri dana pensiun pemberi kerja.

Baca juga   Mantan Direktur YLBHI: Ditunggu Sikap Presiden Terkait Investasi Telkomsel Terhadap GoTo

“Kami harap (aturan) yang lain adalah melanjuntukan apa yang sudah diatur dalam POJK sebelumnya. Sehingga pelaksanaan ataraun tersebut bisa ciptakan kondisi soft landing bagi pelaku industri dan sekaligus cegah guncangan pada industri akibat normalisasi regulasi yang drastis dalam waktu yang singkat,” jelas Riswinandi.

Dia menambahkan, OJK juga berharap kebijakan countercyclical khusus untuk IKNB ini juga memberi ruang gerak yang cukup bagi pelaku IKNB dalam melaksanakan mitigasi potensi risiko normalisasi kebijakan di masa yang akan dating.

Riswinandi mengungkapkan, beberapa otoritas moneter di negara maju sudah sepakat melakukan kebijakan tapering off dalam mengantisipasi pertumbuhan inflasi yang tinggi. Tentunya hal ini harus menjadi perhatian semua pihak terutama bagaimana dampak negatif dari kebijakan tapering off tersebut.

“Seperti terjadinya capital outflow di pasar modal nasional, kita dapat minimalisir dengan manrisk yang baik,” kata Riswinandi.

Mitigasi risiko ini menurut Riswinandi sangat penting, mengingat sektor IKNB sekitar 70-80 persen investasinya, khususnya dana pensiun dan asuransi, diinvestasikan di pasar modal. Sehingga kondisi pasar modal secara umum mempengaruhi stabilitas di sektor keuangan non bank.

(*/N1)

Sumber: InfoPublik.id

Share :

Baca Juga

Tempat isolasi terpusat ini terwujud berkat gotong-royong para Kades di Kecamatan Karangdowo, Klaten. (Foto:nyatanya.com/Diskominfo Klaten)

Peristiwa

Kades di Karangdowo Patungan Bikin Tempat Isolasi Terpusat
Penanaman padi program Indeks Pertanaman (IP) 400 kembali dilaksanakan oleh Kementerian Pertanian Republik Indonesia di Kabupaten Bantul, Rabu (9/3/2022) di lahan sawah di Tegallayang, Caturharjo, Pandak, yang dikelola oleh kelompk tani rukun. (Foto: Humas Bantul)

Peristiwa

Tanam Padi Program IP 400 Kembali Digelar Kementan di Pandak Bantul
Pemkot Yogya berhasil meraih nilai tertinggi kategori Pemerintah Daerah Kota yang memiliki komitmen terhadap perlindungan Anak dan Pelaporan berbasis aplikasi Sistem Informasi Monitoring dan Evaluasi Pelaporan (SIMEP) Perlindungan Anak Tahun 2021. (Foto:nyatanya.com/Humas Pemkot Yogya)

Peristiwa

Pemkot Yogyakarta Terima Penghargaan KPAI 2021
Pemerintah Kabupaten Temanggung melalui Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Dindikpora) Temanggung melaksanakan kegiatan lanjutan Program Guru Penggerak Angkatan 2. (Foto: MC.TMG)

Peristiwa

“Bu Ponirah”, Jadi Sarana Tingkatkan Variasi Media Pembelajaran
Foto: Dok. Bidhumas Polda Jabar/TBNews

Peristiwa

Polisi Tangkap Penusuk Bocah 12 Tahun Hingga Tewas di Cimahi, Ini Identitasnya
Kasi Laka Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Edy Purwanto. Foto: Humas Polda Metro Jaya

Peristiwa

Gunakan 3D Scanner, Ditlantas Polda Metro Jaya Lakukan Olah TKP Kecelakaan Maut Bekasi
Dalam kurun waktu periode tahun 2022, Polda Lampung dan jajaran berhasil mengungkap tindak pidana perjudian sebayak 146 kasus dan mengamankan tersangka sebanyak 357 orang, serta barang bukti sebesar Rp71.995.000. Foto: tribratanews

Peristiwa

Polda Lampung Berhasil Ungkap 146 Kasus Perjudian dan Amankan 357 Orang
Tim Tabur Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengamankan buronan kasus pencucian uang atas nama Harry Suganda. Foto: dok. Puspenkum

Peristiwa

Kejagung Amankan Buronan Kasus Pencucian Uang Sebesar Rp400 Miliar