NYATANYA.COM, Yogyakarta – Operasi gabungan membungkam peredaran minuman keras (miras ) di Yogyakarta digelar masif.
Selama dua hari operasi sejak Kamis 31 Oktober hingga Jumat 1 November 2024, Polresta Yogyakarta berhasil menyita lebih dari 2.876 botol minuman keras (miras) dari berbagai merek di sejumlah tempat di Kota Yogyakarta.
Razia besar-besaran ini dilakukan sebagai langkah menciptakan situasi kondusif menjelang Pilkada Serentak 2024 serta menekan angka kejahatan yang sering dipicu oleh penyalahgunaan miras.
Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Aditya Surya Dharma, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa operasi ini merupakan bukti komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran miras ilegal yang dapat memicu tindakan kriminal.
“Hasil yang kami peroleh sangat signifikan, dan kami berharap mampu menekan angka kejahatan yang sering dipicu oleh miras,” ujar Kombes Pol Aditya Surya Dharma.
Kasihumas Polresta Yogyakarta, AKP Sujarwo, menambahkan bahwa operasi ini melibatkan ratusan personel dari Polresta Yogyakarta, jajaran Polsek, Satpol PP Kota Yogyakarta, serta berbagai instansi terkait di bawah komando Kapolresta Yogyakarta.
Tim gabungan melakukan penyisiran di berbagai lokasi yang diduga sebagai pusat peredaran miras, seperti kafe, warung, outlet, dan tempat nongkrong lainnya.
Pada operasi tanggal 31 Oktober 2024, tim gabungan menyasar 28 lokasi dan berhasil menyita 1.920 botol miras pabrikan.
Dari 28 lokasi tersebut, 10 di antaranya disegel dengan garis polisi, termasuk Outlet 23 Mergangsan, Outlet Tegalrejo, Outlet Mantra Lignour Danurejan, Kedai 57 Mantrijeron, Happy Store Mantrijeron, Outlet 23 Umbulharjo, dan beberapa tempat lainnya.
Sementara itu, dalam operasi pada 1 November yang berlangsung dari dini hari hingga siang, petugas menyita 956 botol miras pabrikan dari enam lokasi, di mana dua di antaranya disegel dengan garis polisi, yaitu Kafe Boogie Down dan Kafe Play On & Resto di Mergangsan.
Operasi ini masih berlangsung, dan jumlah barang bukti diperkirakan akan terus bertambah seiring penindakan lanjutan di sejumlah titik.
AKP Sujarwo menekankan bahwa operasi ini merupakan bentuk keseriusan Polresta Yogyakarta dalam menegakkan Perda Kota Yogyakarta terkait miras serta merespons keresahan masyarakat.
Tindakan tegas diambil terhadap kafe, kios, outlet, dan toko yang melanggar peraturan izin.
“Kegiatan ini diharapkan memberikan dampak positif bagi keamanan dan ketertiban di Kota Yogyakarta menjelang Pilkada Serentak 2024, khususnya di wilayah hukum Polresta Yogyakarta,” jelasnya.
Outlet Mantra Liquor Jalan Kranggan Jetis Yogyakarta disegel petugas. (Humas Polresta Jogja)
Outlet Mantra Liquor Tak Berijin
Subdit 2 Ekonomi Ditreskrimsus Polda DIY bersama Polsek Jetis melakukan penyegelan dan pemasangan police line di Outlet Mantra Liquor Jalan Kranggan Jetis pada Jumat (1/11/2024).
Penyegelan dilakukan karena outlet tersebut terbukti menjual minuman beralkohol tanpa izin.
Aiptu Fajar Romdhoni, Pawas Polsek Jetis, menjelaskan bahwa razia ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Gubernur DIY dan Kapolda DIY terkait optimalisasi pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol.