NYATANYA.COM, Yogyakarta – Polda DIY menetapkan 41 orang sebagai tersangka dalam Operasi bersandi Curat Progo 2022.
Dari hasil operasi yang digelar selama 14 hari itu, dua orang perempuan juga turut ditetapkan sebagai tersangka.
Mayoritas, ke 41 tersangka tersebut merupakan residivis kambuhan karena telah melakukan aksi kejahatan sebelumnya dari 39 kasus yang diungkap Polda DIY.
Lewat operasi ini, Polda DIY beserta jajaran telah menangkap 28 tersangka yang masuk dalam daftar TO dan 13 diantaranya tidak masuk dalam target operasi.
Sejumlah barang bukti juga turut diamankan penyidik guna melengkapi kasus para tersangka yang dibekuk dari berbagai lokasi tersebut.
Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Yuliyanto mengatakan, Operasi Curat Progo 2022, digelar selama 14 hari dari tanggal 21 Maret sampai dengan 3 April 2022.
Ditempat yang sama, Direktur Reskrimum Polda DIY, Kombes Pol Ade Ary Syam Indriadi, menjelaskan, Operasi Curat digelar atas pertimbangan analisis, evaluasi dan atensi dari bapak Kapolda.
“Karena Curat merupakan kejahatan yang paling marak terjadi di tahun 2021. Yaitu ada 388 kasus dan telah diselesaikan atau diungkap 256 kasus, maka kemarin telah dilaksanakan operasi curat menjadi kewilayahan,” ungkapnya, Senin (4/4/2022).
(*/N1)