Home / News

Rabu, 22 Mei 2024 - 09:04 WIB

Opo Tumon! Ibu Kandung Rekam Persetubuhan Anak dan Pacarnya, Ini Motifnya

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ari Lilipaly. (Dok.Polres Metro)

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ari Lilipaly. (Dok.Polres Metro)

NYATANYA.COM, Jakarta – Seorang ibu berinisial NKS (47) tega membiarkan putrinya HR (16) berhubungan seksual dengan seorang pria. Bahkan perempuan tersebut merekam adegan dewasa tersebut.

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ari Lilipaly mengatakan NKS saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Persetubuhan tersebut terjadi di kamar kos pacarnya di kawasan Kota Bekasi.

“Tersangka dalam hal ini orang tua kandung berinisial NKS alias M (47) di mana memberikan keleluasaan kepada putrinya yang masih dibawah umur dengan inisial HR (16) untuk disetubuhi oleh pacarnya,” jelasnya, Senin (20/5/2024).

“Di mana orang tua kandungnya (NKS) ini sampai merekam persetubuhan yang dilakukan oleh anaknya,” sambungnya.

Kapolres Metro Jakarta Timur mengatakan motif NKS merekam hubungan seksual putri dan pacarnya tersebut lantaran kepuasan dirinya. Ibu korban juga mengaku ada ketertarikan dengan pacar anaknya.

Baca juga   Jokowi Resmi Tetapkan PPKM Darurat Jawa-Bali Mulai 3 Sampai 20 Juli 2021

“Latar belakangnya, ibunya juga tertarik dengan pacar anaknya, motifnya itu untuk kepuasan diri dari ibunya itu,” ujarnya.

Persetubuhan yang dilakukan tersebut akhirnya membuat putri HR hamil. Mengetahui anaknya hamil, NKS berupaya untuk menggugurkan kandungan anaknya.

“Persetubuhan yang dilakukan oleh anaknya dan pacar ini di tempat kos dan pada akhirnya putrinya ini hamil. Ibunya berusaha untuk menggugurkan dengan segala macam cara seperti membeli nanas muda, tetapi kandungan dari anak itu tetap kuat,” terangnya.

Lantaran upaya menggugurkan kandungan anaknya gagal, tersangka akhirnya menyuruh seseorang agar mencari obat aborsi.

Hingga akhirnya calon bayi di dalam kandungan HR meninggal akibat obat aborsi tersebut.

Baca juga   Kabupaten Magelang Turun Level 2 PPKM, Masyarakat Diimbau Tidak Euforia

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti seperti amoxicillin 500 mg (5 kaplet), protecid misoprostoi 200 mg (6 tablet), kalnex tranexamic acid 500 gr (6 tablet), mefenamic acid 500 gr (6 tablet), dan kaos dalam berwarna merah tua milik HR dan dress bunga-bunga.

Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan dengan pasal perlindungan anak. Adapun ancamnya berupa hukuman penjara paling lama 15 tahun dan atau denda paling banyak 3 miliar.

“Dikenakan pasal 76c Jo pasal 80 ayat 3 dan atau pasal 77 a dan atau pasal 76 b jo 77b UU RI nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 346 KUHP dan atau pasal 531 KUHP,” jelasnya. (N1)

Share :

Baca Juga

Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Karyoto. Pasha Yudha Ernowo/ Infopublik.id

News

Minggu Ini, KPK dan IDI Bakal ke Papua Periksa Kesehatan Lukas Enembe
Ganjar Pranowo. (Foto:nyatanya.com/Humas Jateng)

News

Kudus Akhirnya Keluar dari Zona Merah
Satlantas Polres Batang mulai menyiapkan jalur mudik lebaran, khususnya di sepanjang jalur Tol Batang – Semarang. (Foto: MC Kab.Batang)

News

Jalur Mudik Lebaran di Batang Mulai Disiapkan
Menpora Zainudin Amali berharap Hari SUmpah Pemuda ke-93 yang jatuh pada hari ini 28 Oktober 2021 menjadi momentum para pemuda untuk bersatu dan bangkit bersama membangun Indonesia tumbuh dan maju. (Foto:egan/kemenpora.go.id)

News

Menpora: Hari Sumpah Pemuda ke-93 Momentum Pemuda Bersatu dan Bangkit
Ilustrasi: nyatanya.com

News

Jangan Khawatir tak Punya Ruang Isoman, Pemerintah Siapkan Isoter bagi OTG
Foto tangkapan layar percakapan WA yang mengatasnamakan Wakil Bupati Purworejo. (Foto:nyatanya.com/Humas Purworejo)

News

Awas Aksi Tipu-tipu! Nama Wakil Bupati Purworejo Dicatut
PD Muhammadiyah Kabupaten Magelang melakukan rapat pleno secara daring. (Foto:nyatanya.com/Humas Jateng)

News

Muhammadiyah Imbau Warga Salat Idul Adha di Rumah
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sekaligus Ketua Komite Cipta Kerja Airlangga Hartarto. (Foto: Humas Ekon)

News

Pemerintah Lanjutkan Program Kartu Prakerja di Tahun 2022