Home / Peristiwa

Rabu, 20 April 2022 - 00:31 WIB

Overload! TPS Setro Tempuran Magelang Ditutup Permanen

Jajaran Forkopimcam Tempuran bersama Satpol PP menutup Tempat Penampungan Sementara (TPS) Setro yang berada di jalan Raya Magelang-Purworejo, Desa Sidoagung, Tempuran, Kabupaten Magelang, Selasa (19/4/2022). Foto:humas/beritamagelang

Jajaran Forkopimcam Tempuran bersama Satpol PP menutup Tempat Penampungan Sementara (TPS) Setro yang berada di jalan Raya Magelang-Purworejo, Desa Sidoagung, Tempuran, Kabupaten Magelang, Selasa (19/4/2022). Foto:humas/beritamagelang

NYATANYA.COM, Magelang – Jajaran Forkopimcam Tempuran bersama Satpol PP menutup Tempat Penampungan Sementara (TPS) Setro yang berada di jalan Raya Magelang-Purworejo, Desa Sidoagung, Tempuran, Kabupaten Magelang, Selasa (19/4/2022).

Ditutupnya TPS Setro ini lantaran banyak laporan dan keluhan dari warga setempat karena terjadi overload sampah.

Ditambah lagi banyaknya masyarakat dari luar Desa Sidoagung, bahkan dari luar kota yang membuang sampah di TPS tersebut saat melintas di jalan Raya Magelang-Purworejo, sehingga sangat mengganggu pemandangan dan menimbulkan dampak bau tidak sedap meski sudah dipasang banner larangan membuang sampah.

Camat Tempuran, Yuvita Isni Kadiratin menjelaskan, TPS Setro sendiri sudah ada selama kurang lebih 15 tahun dengan menggunakan lahan pinjam pakai dari Bina Marga Provinsi Jawa Tengah kepada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Magelang.

Menurutnya, masyarakat sekitar masih kurang memahami adanya imbauan untuk tidak lagi membuang sampah di TPS tersebut. Menurut pengamatan beberapa saksi, para oknum tidak tertib lingkungan ini membuang sampah di depan TPS tersebut saat malam hari dan dini hari

Baca juga   Polda NTT Bekuk 13 Pemain Judi Online Beromzet Rp12 Miliar Perbulan

“Hari ini kita lakukan pembersihan sampah bersama Forkopimcam Tempuran dibantu Satpol PP, sekaligus melakukan pemasangan banner larangan membuang sampah di tempat ini,” ungkap Yuvita.

Lebih lanjut, Yuvita mengatakan rencana ke depan, lahan TPS tersebut akan diubah jadi taman ataupun pusat kuliner untuk menghilangkan kesan sebagai tempat pembuangan sampah.

Dalam hal ini Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak lagi membuang sampah di lokasi tersebut. Ia juga akan berkoordinasi untuk melakukan pemasangan CCTV di area bekas TPS tersebut.

Apabila ada masyarakat yang tertangkap CCTV sedang membuang sampah di lokasi tersebut, maka akan dikenai sanksi denda sebesar Rp50 juta atau pidana kurungan selama 3 bulan karena telah melanggar Perda Kabupaten Magelang Nomor 7 Tahun 2017.

“Kami minta masyarakat tidak lagi membuang sampah di lokasi TPS ini lagi,” tegas Yuvita.

Baca juga   BSN Gandeng Platform Digital Tingkatkan Akses Pasar dan Sertifikasi SNI Produk UKM

Kasi Penindakan Satpol PP Kabupaten Magelang, Dolut Tuge menegaskan TPS Setro saat ini sudah ditutup secara permanen, sehingga masyarakat tidak diperbolehkan membuang sampah di lokasi tersebut.

Rencananya, dalam waktu dekat TPS tersebut akan segera dibongkar dan dibangun kembali dengan dana CSR menjadi taman dan pusat kuliner yang lebih memiliki nilai dan manfaat secara ekonomi.

“Setelah dibongkar nanti tempat ini akan dibangun kembali menjadi taman dan semacam tempat kuliner, sementara TPS-nya akan dipindahkan ke tempat lain yang berada tidak di pinggir jalan lagi tentunya. Tapi saat ini masih dibicarakan mengenai lokasi TPS barunya,” ujar Dolut.

Dolut menambahkan, untuk sementara akan dipasang CCTV di lokasi tersebut dan akan ada petugas yang piket untuk menghindari masyarakat membuang sampah sembarangan lagi.

“Apabila ada masyarakat yang sampai nekat dan tertangkap saat membuang sampah di tempat ini maka kami tidak akan segan-segan proses di pengadilan,” tandasnya.

(N3)

Share :

Baca Juga

(Ilustrasi: nyatanya.com)

Peristiwa

Pemkot Yogya Buka Lowongan 930 Formasi CPNS dan PPPK
Barang bukti paket ganja disita petugas. Foto: tribratanews

Peristiwa

Penarik Becak Ditangkap Polisi Saat Antar Paket Ganja Seberat 19 Kilogram di Madina
Kejagung kembali menetapkan satu orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada 2016 sampai dengan 2022. Foto: dok. Puspenkum

Peristiwa

Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Impor Garam Industri
Vaksinasi yang dilaksanakan di GOR Bumi Manunggal SMK Syubbanul Wathon Tegalrejo Magelang. (Foto: Humas/beritamagelang)

Peristiwa

Digelar Maraton, Vaksinasi Serentak Pesantren dan Rumah Ibadah
Bupati Zaenal Arifin mengukuhkan Paskibraka Kabupaten Magelang secara virtual, dari Rumah Dinas Bupati Magelang, Sabtu (14/8/2021). (Foto:humas/beritamagelang)

Peristiwa

Paskibraka Kabupaten Magelang Dikukuhkan Bupati
Ganjar Pranowo. Foto: Humas Jateng

Peristiwa

Puluhan TKI Disekap di Kamboja, Ganjar Pranowo Langsung Lakukan Ini
Cakupan vaksinasi dosis pertama untuk anak usia 6-11 tahun di Kabupaten Temanggung sudah mencapai 37,85 persen dari jumlah total 70.000 anak. (Foto: MC Tmg)

Peristiwa

Vaksinasi Anak Dosis Pertama di Temanggung Capai 37,85 Persen
UNY menyatakan kesiapannya untuk ikut membantu pembangunan di Kabupaten Blora. Hal itu mengemuka dalam kunjungan kerja tim UNY ke Kabupaten Blora, Sabtu (18/13/2021). (Foto: MC Kab Blora)

Peristiwa

UNY Siap Bantu Pembangunan di Kabupaten Blora