NYATANYA.COM, Surabaya – Polisi mengamankan BS (33) warga Surabaya yang kedapatan memalsukan merek kosmetik terkenal.
BS ditangkap lantaran memalsukan kosmetik bermerk KLT dan meraup keuntungan sekitar Rp500 juta per bulan.
“Yang bersangkutan mulai melakukan ini sejak tahun 2019. Dulu yang bersangkutan menurut informasi bekerja di KLT, dia berhenti dan dia melakukan pemalsuan produk KLT,” Kasubdit I Indaksi Ditreskrimsus Polda Jawa Timur, AKBP Oki Ahadian Purwono, Jumat (8/4/2022) sebagaimana dikutip dari selalu.id.
Oki menjelaskan, BS mendapatkan bahan-bahan kosmetik ilegal tersebut dengan mudah yang sering didapatkan di warung-warung.
“Bahan dijual sangat bebas, gampang didapatkan, jadi dia mendapatkan modal sedikit untung banyak,” ujar Oki.
Bahan-bahan yang digunakan kosmetik itu, kata Oki, yakni alkohol, air, sabun batangan, aquades, krim, dan pewarna makanan.
“Kita masih menunggu uji laboratorium untuk bahan-bahan yang berbahaya, kita khawatirkan bahan warna makanan,”jelasnya.
Kemudian cara pembuatannya KLT tersebut dengan cara mencampurkan semua bahan baku ke dalam baskom.
Lalu bahan baku tersebut diaduk hingga menyatu dan dicampurkan bahan pewarna setelah tercampur semua dimasukan isi kosmetik itu kedalam botol menggunakan sendok.
Lebih lanjut Oki menyampaikan, BS menjual kosmetik tersebut dengan harga murah Rp80 ribu hingga Rp90 ribu. Padahal Produk aslinya dijual dengan harga Rp200 ribu.
Oki menyebut, BS berani menjual murah karena bahan-bahan kosmetiknya murah dan mudah didapat. Bahkan, modal yang BS keluarkan pun sedikit, sehingga ia mendapatkan keuntungan berkali lipat.
“Omsetnya Rp570 juta setiap bulan. Jadi dari tahun 2019, sudah miliaran rupiah yang didapatkan dari usaha ilegalnya selama ini,” ujarnya.
Oki menambahkan, dalam memproduksi kosmetiknya, BS dibantu oleh beberapa karyawan. Tercatat 5 hingga 10 orang membantu membuat produk kosmetik palsu ini.
“Dalam membuat kosmetik, yang bersangkutan belajar secara otoddidak,” tuturnya.
Saat dimintai keterangan pemilik perusahaan kosmetik KLT, mereka mengakui bahwa produk yang dijual pelaku BS tersebut bukan produk kosmetik mereka.
Pelaku pemalsuan merk kosmetik ini dikenakan Pasal 106 UU Nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan dan atau pasal 196 dan atau pasal 197 UU Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dan atau pasal 62 UU Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.
(Ade/SL1)