Home / News

Sabtu, 30 Juli 2022 - 14:57 WIB

Parah! Donasi Masyarakat yang Dipotong ACT Mencapai Rp450 Miliar

NYATANYA.COM, Jakarta – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menemukan fakta Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) melakukan pemotongan dana kemanusiaan donasi dari masyarakat sebesar Rp450 miliar.

“Penyidik menemukan fakta bahwa yayasan ini mengelola dana umat yang nilainya kurang lebih Rp2 triliun, atas dana tersebut dilakukan pemotongan sebesar kurang lebih Rp450 miliar,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Jakarta, Jumat (29/7/2022).

Ahmad menjelaskan, Yayasan ACT menghimpun dana masyarakat sejak 2005 sampai 2020 dengan total nominal terkumpul sekitar Rp2 triliun.

Pengurus yayasan melakukan pemotongan senilai Rp450 miliar atau sekitar 25 persen dari total yang dikumpulkan.

Ramadhan mengungkapkan, dasar yang dipakai oleh yayasan untuk melakukan pemotongan dana donasi masyarakat pada tahun 2015 sampai 2019 adalah surat keputusan dari pengawas dan pembina Yayasan ACT dengan pemotongan berkisar 20 sampai dengan 30 persen.

Baca juga   Ada Pelonggaran, Pergerakan Penumpang Transportasi Terus Meningkat

Kemudian pada tahun 2020 sampai dengan sekarang berdasarkan Opini Komite Dewan Syariah Yayasan ACT pemotongan dilakukan sebesar 30 persen.

“Pemotongan sebesar Rp400 miliar dengan alasan operasional, di mana sumber anggaran operasional didapat dari pemotongan yang dilakukan oleh pengurus yayasan,” kata Ramadhan.

Selain dana donasi masyarakat, ACT juga mengelola dana ACT dari Boeing sebesar Rp103 miliar.

Sampai saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap empat tersangka, yakni mantan Presiden ACT Ahyudin (A), Ibnu Khajar (IK) selaku Presiden ACT, Hariyana Hermain (HH) yang merupakan salah satu pembina ACT dan memiliki jabatan tinggi lain di ACT, termasuk mengurusi keuangan. Dan Novariandi Imam Akbari (NIA), selaku Ketua Dewan Pembina ACT.

Baca juga   Ini Kata Pakar Hukum Unair Soal Pencabutan Izin ACT

“Keempat tersangka sampai saat ini masih dilakukan pemeriksaan oleh penyidik di Bareskrim Polri,” kata Ramadhan.

Keempatnya dijerat pasal berlapis yakni Pasal 372 KUHP dan Pasal 374 KUHP dan Pasal 45 a ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Para tersangka juga dijerat Pasal 170 juncto Pasal Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004 tentang Perubahan UU Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan Pasal 3,4 dan 6 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencucian Uang, dan Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.

(*/N1)

Share :

Baca Juga

Wakil Walikota Yogyakarta Heroe Poerwadi menyerahkan Baznas Award dan meresmikan Gerai Baznas pada Kamis (24/3/2022). Foto: Humas Pemkot Yogya

News

Dekatkan Layanan Zakat Kepada Masyarakat, Baznas Buka Gerai di MPP
Gempa kembali terjadi dengan Magnitudo: 5.5, Kedalaman: 10 km, 16 Mar 2022 10:00:01 WIB, Koordinat: 7.94 LS-106.94 BT 113 km Tenggara Kota Sukabumi, Jawa Barat. (Foto:BMKG)

News

Kembali Terjadi, Gempa M 5.5 Guncang Sukabumi Dirasakan Sampai Jakarta
Presiden Joko Widodo saat menghadiri Indonesia – PEA Investment Forum yang berlangsung di Dubai, Kamis (4/11/2021). (Foto: BPMI)

News

Presiden Jokowi: Tiga Sektor Prioritas Kerjasama Indonesia-PEA
BPS RI berkunjung secara langsung ke Kota Yogyakarta untuk melakukan Field Evaluation/ Ground Check Tim Visitasi, Rabu (14/12/2022) di Ruang Yudhistira Balaikota Yogyakarta. Foto: Humas Pemkot Yogya

News

Kelurahan Gunungketur Terpilih Desa Cantik, Siap Maju 12 Besar Tingkat Nasional 2022
Presiden Uni Emirat Arab (UEA) Sheikh Mohamed bin Zayed Al Nahyan, telah tiba di di Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali, pada Senin (14/11/2022). Foto: BPMI Sekretariat Presiden

News

Presiden Uni Emirat Arab dan Prancis Tiba di Bali Hadiri KTT G20
Ganjar Pranowo. (Foto: Humas Jateng)

News

Bupati Banjarnegara Ditangkap KPK, Ganjar Bakal Temui Wabup
Ganjar Pranowo. (Foto:Humas Jateng)

News

Cegah Klaster Baru, Bubarkan PTM yang Digelar Tanpa Izin
Foto: Istimewa/InfoPublik

News

Surat Edaran Pandemi Covid-19 Dicabut, Hoaks!