Home / News

Sabtu, 30 Juli 2022 - 14:57 WIB

Parah! Donasi Masyarakat yang Dipotong ACT Mencapai Rp450 Miliar

NYATANYA.COM, Jakarta – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menemukan fakta Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) melakukan pemotongan dana kemanusiaan donasi dari masyarakat sebesar Rp450 miliar.

“Penyidik menemukan fakta bahwa yayasan ini mengelola dana umat yang nilainya kurang lebih Rp2 triliun, atas dana tersebut dilakukan pemotongan sebesar kurang lebih Rp450 miliar,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Jakarta, Jumat (29/7/2022).

Ahmad menjelaskan, Yayasan ACT menghimpun dana masyarakat sejak 2005 sampai 2020 dengan total nominal terkumpul sekitar Rp2 triliun.

Pengurus yayasan melakukan pemotongan senilai Rp450 miliar atau sekitar 25 persen dari total yang dikumpulkan.

Ramadhan mengungkapkan, dasar yang dipakai oleh yayasan untuk melakukan pemotongan dana donasi masyarakat pada tahun 2015 sampai 2019 adalah surat keputusan dari pengawas dan pembina Yayasan ACT dengan pemotongan berkisar 20 sampai dengan 30 persen.

Baca juga   Ada Aliran Dana ke Kelompok Al Qaeda, Begini Jawaban Presiden ACT

Kemudian pada tahun 2020 sampai dengan sekarang berdasarkan Opini Komite Dewan Syariah Yayasan ACT pemotongan dilakukan sebesar 30 persen.

“Pemotongan sebesar Rp400 miliar dengan alasan operasional, di mana sumber anggaran operasional didapat dari pemotongan yang dilakukan oleh pengurus yayasan,” kata Ramadhan.

Selain dana donasi masyarakat, ACT juga mengelola dana ACT dari Boeing sebesar Rp103 miliar.

Sampai saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap empat tersangka, yakni mantan Presiden ACT Ahyudin (A), Ibnu Khajar (IK) selaku Presiden ACT, Hariyana Hermain (HH) yang merupakan salah satu pembina ACT dan memiliki jabatan tinggi lain di ACT, termasuk mengurusi keuangan. Dan Novariandi Imam Akbari (NIA), selaku Ketua Dewan Pembina ACT.

Baca juga   Khawatir Kena PHK, Serikat Pekerja Protes Cukai Rokok Naik 10 Persen

“Keempat tersangka sampai saat ini masih dilakukan pemeriksaan oleh penyidik di Bareskrim Polri,” kata Ramadhan.

Keempatnya dijerat pasal berlapis yakni Pasal 372 KUHP dan Pasal 374 KUHP dan Pasal 45 a ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Para tersangka juga dijerat Pasal 170 juncto Pasal Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004 tentang Perubahan UU Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan Pasal 3,4 dan 6 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencucian Uang, dan Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.

(*/N1)

Share :

Baca Juga

Bupati Brebes Idza Priyanti saat pencanangan Kampung Pancasila, di Balai Desa Sisalam, Selasa (5/4/2020). Foto: Wsd/Diskominfo Jateng

News

Jos Gandos, Seluruh Desa dan Kelurahan di Brebes Segera Jadi Kampung Pancasila
Aksi solidaritas Bonek untuk korban kerusuhan di Stadion Kanjuruhan. Foto: selalu.id

News

Bonek Gelar Aksi Berkabung untuk Korban Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan
Truk bermuatan buah yang terlibat kecelakaan di jalan Jogja – Wates Km 2 Gunung Gempal Giripeni, Wates, Kulon Progo. (Foto: dokumentasi Polres Kulonprogo)

News

Sopir Truk Ugal-ugalan! Tabrak 2 Motor, 3 Meninggal 4 Luka-luka
(Foto: istimewa/InfoPublik)

News

Jaga Keamanan Investasi Masyarakat, Pemerintah Perketat Pengawasan Aset Kripto
Foto: BSI

News

BSI Luncurkan Pembayaran Online Pajak Kendaraan Bermotor
Presiden Recep Tayyip Erdogan dan istri tiba di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Senin (14/11/2022). Foto: Tangkapan Layar Kemkominfo TV.

News

Kemlu RI: Tidak Ada WNI Jadi Korban Ledakan Bom di Istanbul
Samsudin diamankan dengan mengenakan rompi tahanan warna biru milik Polda Jatim. (TribrataNews/Istimewa)

News

Polda Jatim Amankan Dua Tersangka Baru Konten Tukar Pasangan Gus Samsudin
Foto: kemensos.go.id

News

Dua Dokter Dianugerahi Gelar Pahlawan Nasional, Ini Nama dan Jasanya dalam Memerdekakan Republik Indonesia