NYATANYA.COM, Surabaya – Oknum pejabat Satpol PP Surabaya diduga menjual hasil barang penertiban yang tersimpan di gudang Jalan Tanjung Sari Baru 11-15, Kecamatan Sukomanunggal, Surabaya.
Informasi menyebutkan barang-barang hasil penertiban tersebut dijual dengan harga hingga ratusan juta rupiah.
Kasus yang menjadi buah bibir di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya ini diungkap Komunitas Peduli Surabaya.
Julianto, salah satu perwakilan dari Komunitas Peduli Surabaya, mengaku telah memantau gudang Satpol PP Surabaya tersebut.
Berdasarkan pantuan Julianto, disebutkan semua kegiatan di tempat tersebut sudah dihentikan. Sebab, ada dugaan barang hasil penertiban Satpol PP Surabaya dijual tidak sesuai prosedur.
“Tentu ini sudah menyalahi aturan,” tegasnya, Jumat (3/6/2022) dikutip dari selalu.id
Julianto menyampaikan, selama ini di gudang tersebut tersimpan semua barang hasil penertiban Satpol PP Surabaya diantaranya potongan reklame, potongan utilitas, spanduk, tower, rombong dan barang hasil penertiban lainnya.
“Jadi, isinya di dalam gudang itu kayu, besi, dan kabel. Makanya, nilainya pasti besar kalau dirupiahkan,” protesnya.
Julianto berharap tindakan oknum petinggi ini segera ditangani serius oleh Kepala Satpol PP Surabaya, Inspektorat Surabaya, dan juga pihak kepolisian.
Julianto menegaskan, hal itu sudah menyalahi aturan dan itu sudah bisa masuk ke dalam ranah korupsi.
“Padahal oknum ini sudah ASN dan pasti pendapatannya sudah tinggi. Masak masih kurang aja, apalagi ini warga baru mau bergerak perekonomiannya, mana rasa simpati dan empatinya?” ungkapnya.
Terpisah, Kepala Satpol PP Surabaya, Eddy Christijanto, saat dikonfirmasi membenarkan adanya kasus tersebut.
Eddy mengaku sudah menindaklanjuti temuan tersebut. Namun, ia masih belum bisa memberikan informasi lebih lanjut. Karena pihaknya tengah mendalami kasus ini.
“Iya itu benar. Kami masih mendalami itu,” kata Eddy singkat melalui pesan WhatsApp-nya.
(Ade/SL2/N1)