NYATANYA.COM, Surakarta – Rapat paripurna ke-4 DPRD Surakarta yang digelar Selasa (29/6/2021) menyetujui sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) kota Surakarta. Walikota Gibran Rakabuming Raka bersama Wakil Walikota Teguh Prakosa ikut menghadiri paripurna ke-4 yang dipimpin langsung Ketua DPRD Budi Prasetyo.
Beberapa Raperda yang disetujui antara lain Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2020 dan Raperda tentang Pencabutan Perda Kotamadya Dati II Surakarta No 6 Tahun 1971 tentang Balai Peristirahatan Maliawan Tawangmangu.
Dalam nota pengantar Raperda tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD Kota Surakarta TA 2020 yang dibacakan oleh Anna Budiarti, seluruh fraksi di DPRD dapat menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah ini untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda)
Selain menyampaikan persetujuannya agar raperda dibahas lebih lanjut untuk disahkan menjadi perda, masing-masing fraksi juga memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kota Surakarta atas capaian-capaian kinerja yang baik serta prestasi yang diraih, terutama prestasi mendapatkan predikat WTP ke-11 kalinya secara berturut-turut.
DPRD juga meminta agar Pemerintah Kota Surakarta dalam Pengelolaan Keuangan Negara Tahun Anggaran berikutnya dapat mempertahankan opini WTP yang ke dua belas kalinya demi terwujudnya kesejahteraan masyarakat yang adil dan makmur.
Rancangan peraturan daerah tentang Pencabutan Perda Kotamadya Dati II Surakarta No 6 Tahun 1971 tentang Balai Peristirahatan Maliawan Tawangmangu juga disetujui seluruh fraksi menjadi perda.
Dalam pendapat akhirnya Walikota Surakarta Gibran Rakabuming Raka mengucapkan terima kasih kepada DPRD Kota Surakarta yang telah berkenan membahas secara rinci kedua Rancangan Peraturan Daerah tersebut. Walikota juga berjanji untuk bisa meneruskan berbagai keberhasilan yang telah diraih dengan terus meningkatkan kinerja serta kebijakan demi kesejahteraan masyarakat Kota Surakarta. (*)