NYATANYA.COM, Malang – Polresta Malang mengamankan 107 orang tersangka perusak kantor Arema FC, yang berada di Jalan Mayjend Panjdaitan no 42, Malang.
Perusakan dilakukan saat aksi damai Aremania pada Minggu (29/1/2022).
“Informasi yang kami terima dari Kapolres Malang Kota kemarin sudah melakukan tindakan-tindakan kepolisian di antaranya mengamankan 107 orang,” kata Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Dirmanto, Senin (30/1/2023) dikutip dari selalu.id.
Dirmanto menyampaikan, Polresta Malang dan tim Direskrimum Polda Jatim juga akan menggelar perkara atas peristiwa pengrusakan dari aksi Aremania.
“Rekan-rekan tunggu saja nanti akan diinformasikan lebih lanjut oleh Pak Kapolres Kota (Malang),” jelasnya.
Terkait pengrusakan atau penganiayaan dari peristiwa itu, lanjutnya, Polisi masih mendalami. Masyarakat diminta untuk menunggu hasilnya.
“Nanti ditunggu saja karena disitu ada unsur pengrusakan dan penganiayaan karena ada yang luka-luka, ditunggu saja,”terangnya.
Diberitakan sebelumnya, Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto menyayangkan penyerangan oleh aksi massa Aremania.
Padahal, Polresta Malang sebelumnya sudah melakukan pendekatan aksi damai dengan agenda penempelan stiker, poster di kawasan Kantor Arema FC.
Namun, sayangnya massa melakukan penyerangan sehingga kantor Arema FC mengalami kerusakan.
“Kami akan melakukan penangkapan terhadap pelaku yang melakukan kekerasan pengerusakan yang ada di wilayah kota Malang,” tegasnya. (N1)