NYATANYA.COM, Klaten – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Klaten segera mengevaluasi prosedur peminjaman ambulans guna mempercepat penanganan medis bagi masyarakat. Hal ini menyusul peristiwa warga Desa Jabung, Gantiwarno meninggal akibat terlambat mendapatkan penanganan medis.
Seperti diberitakan, warga Desa Jabung mendatangi Puskesmas Gantiwarno untuk meminjam ambulans untuk mengantarkan seorang warga yang tidak sadarkan diri, namun ditolak dengan alasan tidak sesuai prosedur.
Kepala Dinkes Kabupaten Klaten, Cahyono Widodo mengatakan pihaknya telah mengambil tindakan atas kejadian tersebut dengan meminta keterangan petugas puskesmas.
“Pada malam kejadian (Jumat) sudah kami tindaklanjuti dengan kepala puskesmas. Selanjutnya dilakukan evaluasi,” ungkap Cahyono, Sabtu (30/4/2022).
Ia juga menyampaikan bela sungkawa kepada pihak keluarga pasien yang meninggal. Terkait peristiwa ini, pihaknya berkoordinasi dengan Forkompincam Gantiwarno untuk pembenahan internal Puskesmas, khususnya terkait prosedur peminjaman ambulans.
“Ke depan dalam perbaikan pelayanan kegawatdaruratan menjadi fokus penting kami dalam wujud komitmen kepuasan pelanggan atau masarakat. Evaluasi ini untuk memperbaiki dan meningkatkan pelayanan utk ke depannya,” paparnya.
Sementara, Kabid Layanan Kesehatan Dinkes Kabupaten Klaten, Tri Nyantosani Widyawardani menambahkan pihaknya akan mengevaluasi kinerja petugas dan prosedur peminjaman ambulans agar mempercepat pelayanan medis.
“Sudah kami tindaklanjuti, konfirmasi kejadian dengan Puskesmas Gantiwarno. Bagaimana kronologinya, bagaimana tindakan puskesmas. Apa saja yang telah dilakukan. SOP-nya selama ini seperti apa, kami evaluasi dan beri masukan ke depannya,” kata Tri.
Sebagai informasi, masyarakat dapat menghubungi Dinkes Kabupaten Klaten di nomor layanan (0272) 321572 jika menemukan atau mengalami peristiwa yang tidak diinginkan hingga membutuhkan layanan medis.
(*)