NYATANYA.COM, Jakarta – Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur, Malaysia, mencari kepastian ke pihak berwenang setempat terkait informasi penahanan 22 orang warga negara Indonesia (WNI) yang masuk ke negara tersebut secara tidak resmi.
Hal itu, disampaikan Koordinator Fungsi Penerangan Sosial Budaya (Pensosbud KBRI Kuala Lumpur, Yoshi Iskandar, melalui keterangan tertulisnya, Minggu (13/2/2022).
“Kami tengah memastikan kepada pihak yang berwenang atas penahanan WNI yang masuk melalui jalur laut secara tidak resmi,” ujar Yoshi Iskandar.
Menurut Yoshi, kordinasi akan dilakukan dengan pihak berwajib di Malaysia dan di Indonesia, serta permintaan akses kekonsuleran, untuk memastikan kondisi 22 WNI tersebut.
Sebelumnya, Pasukan Polis Marin (PPM) telah menahan 22 pendatang asing tanpa izin (PATI) dalam sebuah perahu di Perairan Sungai Buloh, Selangor, Sabtu (12/2/2022).
PPM, menahan PATI tersebut pukul 06.30 waktu setempat, setelah perahu yang mereka naiki kandas akibat kerusakan mesin setelah beberapa lama dikejar pihak aparat.
Sedangkan, Komandan PPM Wilayah Satu Pulau Pinang, Asisten Komisioner Shamsol Kassim, mengatakan operasi dijalankan sesuai hasil informasi mengenai perahu yang menjalankan aktivitas penyeludupan migran melalui jalan laut.
Hasil pemeriksaan mendapati, semua PATI berusia 20 hingga 53 tahun terdiri dari 22 laki-laki dan tiga wanita tidak memiliki dokumen perjalanan yang sah.
Mereka turut menahan tekong perahu dan dua pembantunya untuk kepentingan penyelidikan.
Semua PATI dibawa ke Pangkalan Marin untuk urusan dokumentasi sebelum diserahkan kepada Pegawai Penyelidikan Kantor Penyelidikan Kriminal (JSJ) Kantor Polisi Daerah (IPD) Kuala Selangor.
Shamsool mengatakan, hasil informasi awal mendapati mereka membayar agen di Indonesia antara RM1,200 (Rp4,1 juta) hingga RM1,500 per orang untuk masuk ke Malaysia.
(*/N1)
Sumber: InfoPublik.id