NYATANYA.COM, Sleman – Pelaku curas di Jalan Siliwangi Ring Road Barat, Nogotirto, Gamping, Sleman dengan modus korban dilempar batu dan menuduh pelaku klitih berhasil diringkus jajaran Polsek Gamping.
Polisi berhasil mengamankan empat orang pemuda yakni inisial HS (18), SBN (33), AF dan AK (26). Keempat tersangka merupakan warga Ambarketawang Gamping Sleman.
Kapolsek Gamping Kompol B. Muryanto didampingi Kanit Reskrim AKP Fendi Timur dalam pers rilis mengatakan, peristiwa pencurian dengan kekerasan (Curas) tersebut terjadi pada 17 Juli 2022 di depan kampus Unisa Jalan Siliwangi Ring Road Barat, Nogotirto, Gamping, Sleman Yogyakarta dan di dekat embung Serut Sukunan Banyuraden Gamping Sleman.
Saat itu korban bersama temannya berboncengan hendak pulang ke rumahnya namun dibuntuti oleh para tersangka.
Sesampainya di lokasi kejadian korban dilempar batu serta dituduh klitih dan dikelabuhi para tersangka dengan dalih mau di bawa ke kantor Polisi.
“Korban dipepet oleh para tersangka yang mengendarai dua sepeda motor, kemudian keempat tersangka menggeledah tas milik korban dan mengambil handphone korban,” beber Kompol Muryanto.
Karena takut, kedua korban menuruti permintaan pelaku, namun demikian korban bukannya di ajak ke kantor Polisi malah di ajak ke embung Sukunan Banyuraden.
Di lokasi tersebut para tersangka memukul korban pada bagian perut dan leher lalu mengambil uang tunai milik pelapor sebesar seratus delapan puluh ribu rupiah.
“Tak hanya itu pelaku juga membuang kunci sepeda motor milik korban lalu pergi,” imbuhnya.
Atas kejadian tersebut korban kemudian melapor ke Polsek Gamping. Setelah mendapat laporan, Unit Reskrim Polsek Gamping langsung melakukan penyelidikan di lapangan dengan melakukan cek TKP.
Usai mendapatkan beberapa petunjuk, petugas akhirnya berhasil mengetahui keberadaan para tersangka dan menangkap dirumahnya masing-masing dan menyita barang bukti sita 1 unit handphone, 2 unit sepeda motor dan 1 buah jaket shoopee warna orange.
“Atas perbuatannya keempat tersangka terancam pasal tentang pemerasan dan kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun,” pungkas Kapolsek.
(N1)