NYATANYA.COM, Kulon Progo – Kasus kejahatan seksual online dengan mengincar korban anak-anak dibongkar jajaran Polres Kulon Progo.
Kasus ini terungkap setelah KNT (45) ibu dari seorang bocah, sebut saja Kencur (11) melaporkan kejadian yang menimpa anaknya.
Kapolres Kulon Progo AKBP Muharomah Fajarini menjelaskan KNT menerima kiriman foto dan video syur Kencur disertai pesan berisi ancaman akan menyebarluaskan ke lingkungan tempat kerja dan tempat tinggalnya.
Polisi lantas bertindak cepat menangkap pelaku yang belakangan diketahui adalah Mokhamad Maulana (19), seorang Pedagang Kaki Lima (PKL) warga Pulosari, Brebes, Jawa Tengah.

“Pelaku ditangkap di wilayah Gresik, Jawa Timur pada 21 Juli 2022,” kata Kapolres Kulon Progo, saat jumpa pers di Mapolres Kulon Progo, Senin (25/7/2022).
Dari pemeriksaan tersangka terungkap, ada sebuah grup WA berisi konten dewasa di mana pelaku dan Kencur menjadi anggota.
Sampai saat kini, polisi masih melakukan pengembangan terkait keberadaan grup tersebut dan siap membongkar jaringan di dalamnya.
“Di grup itu ada adminnya. Kami akan bongkar siapa dalang di balik kasus ini. Motifnya ke arah finansial, namun tidak ada pemerasan sehingga perlu kami dalami lagi,” tandas Kapolres.
Diketahui Kencur terjerumus masuk ke dalam grup tersebut lantaran diberi link oleh temannya. Setelahnya, Maulana kemudian melakukan komunikasi intens dengan Kencur lewat jaringan pribadi (japri).

“Dalam video call, pelaku meminta Kencur menunjukkan bagian sensitif miliknya,” kata Kapolres.
Pelaku juga mengancam akan melaporkan Kencur ke polisi karena masih di bawah umur namun sudah bergabung menjadi anggota grup WA berisi konten dewasa.
“Karena takut, Kencur bersedia memenuhi keinginan Maulana. Video syur pertama itu kemudian digunakan untuk mengancam Kencura hingga berhasil mendapatkan rekaman adegan-adegan berikutnya,” imbuh Kapolres.
Kencur akhirnya memutuskan keluar dari grup dan memblokir nomor pelaku.
Akibat perbuatannya itu pelaku diancam dengan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 52 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Pasal 45B jo Pasal 29 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan Pasal 37 UU no 44 Tahun 2008 tentang Pornografi untuk menjerat pelaku.
(*/N1)