Home / News

Sabtu, 1 Juni 2024 - 12:02 WIB

Pelaku Pelemparan Batu KA Pasundan di Surabaya Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup

Kerusakan berupa kaca pecah di tujuh sarana kereta ekonomi KA Pasundan akibat aksi pelemparan batu saat melintas di JPL 5, KM 3+7/8, antara Stasiun Surabaya Gubeng - Stasiun Surabaya Kota di Jalan Ambengan, Kota Surabaya, Kamis (30/5/2024) pukul 23.54 WIB. (Foto: KAI)

Kerusakan berupa kaca pecah di tujuh sarana kereta ekonomi KA Pasundan akibat aksi pelemparan batu saat melintas di JPL 5, KM 3+7/8, antara Stasiun Surabaya Gubeng - Stasiun Surabaya Kota di Jalan Ambengan, Kota Surabaya, Kamis (30/5/2024) pukul 23.54 WIB. (Foto: KAI)

NYATANYA.COM, Jakarta – PT Kereta Api Indonesia/KAI (Persero) mengecam aksi pelemparan batu yang dilakukan terhadap KA Pasundan pada Kamis (30/5/2024).

Atas kejadian ini, KAI berkoordinasi dengan kepolisian setempat untuk segera menangkap para pelaku.

“Kami sangat mengecam atas tindakan vandalisme berupa pelemparan terhadap kereta api karena dapat membahayakan perjalanan dan melukai penumpang maupun petugas KAI. Kami akan memproses hukum bagi siapa saja yang kedapatan melakukan pelemparan terhadap kereta api,” tegas EVP of Corporate Secretary KAI, Raden Agus Dwinanto Budiadji dalam keterangan dikutip Sabtu (1/6/2024).

Agus menjelaskan bahwa aksi pelemparan (vandalisme) terhadap kereta api telah diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Bab VII mengenai Kejahatan yang Membahayakan Keamanan Umum bagi Orang atau Barang.

Di mana pelakunya terancam hukuman pidana sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 194 ayat 1 yang berbunyi: barang siapa dengan sengaja menimbulkan bahaya bagi lalu lintas umum, yang digerakkan oleh tenaga uap atau kekuatan mesin lain di jalan kereta api atau trem, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

Baca juga   Belum Banyak yang Tau, Pasar Beringharjo Kembali Buka Sampai Malam

Masih di pasal yang sama, lanjut Agus, pada ayat 2, dinyatakan bahwa jika perbuatan itu mengakibatkan orang mati, yang bersalah diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.

Adapun larangan pelemparan terhadap kereta api juga telah diatur dalam UU No.23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian, dimana pada Pasal 180 menyebutkan bahwa setiap orang dilarang menghilangkan, merusak, atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusak dan/atau tidak berfungsinya Prasarana dan Sarana Perkeretaapian.

“Kami mohon kepada masyarakat agar tidak melakukan pelemparan terhadap kereta api apapun alasannya. Sebab dampaknya akan sangat berbahaya bagi perjalanan kereta api dan orang-orang yang berada di dalam kereta api,” kata Agus.

Baca juga   Hina Kepala Negara, Anggota Khilafatul Muslimin Bandar Lampung Ditangkap Aparat

Untuk mengantisipasi kejadian terulang, KAI akan meningkatkan penjagaan di stasiun maupun jalur kereta api dengan melibatkan kewilayahan TNI/Polri serta peran masyarakat.

KAI akan terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak melakukan vandalisme terhadap kereta api.

“Aksi pelemparan terhadap kereta api ini sangat berbahaya, karena selain dapat menggangu kelancaran perjalanan kereta api, juga dapat mengancam jiwa. Selain tindakan tegas dari KAI, dukungan masyarakat sangat diperlukan untuk menghilangkan aksi vandalisme tersebut,” tutup Agus.

Sebagai informasi, aksi vandalisme terjadi saat KA Pasundan melintas di JPL 5, KM 3+7/8, antara Stasiun Surabaya Gubeng – Stasiun Surabaya Kota di Jalan Ambengan, Kota Surabaya, pukul 23.54 wib.

Atas kejadian ini mengakibatkan kerusakan berupa kaca pecah di tujuh sarana kereta ekonomi KA Pasundan. (N1)

Share :

Baca Juga

Ilustrasi pelaksanaan vaksinasi Covid-19. (Foto:dokumentasi)

News

Cakupan Vaksinasi Covid-19 Indonesia Kelima Tertinggi di Dunia
Presiden RI Joko Widodo menyerahkan palu G20 kepada Perdana Menteri (PM) India Narendra Modi pada penutupan KTT Presidensi G20 Indonesia di Hotel Apurva Kempinski, Nusa Dua, Bali, Rabu (16/11/2022). India akan mengemban Presidensi G20 pada 2023. Foto: Media Center G20

News

KTT Presidensi G20 Indonesia Hasilkan “Bali Leaders Declaration”
Ilustrasi guru SD di Yogyakarta cabuli muridnya. (Foto: iStock)

News

Edan! Guru SD Swasta di Yogyakarta Cabuli 15 Muridnya, Diajari Bikin Konten Open BO
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari (kanan) menerima berkas pendaftaran dari Ketua Umum Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai) Farhat Abbas (kiri) saat pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu tahun 2024 di Kantor KPU, Jakarta, Senin (1/8/2022). Pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024 dibuka selama dua pekan mulai 1 hingga 14 Agustus 2022. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/nym.

News

Sembilan Parpol Mendaftar Pemilu 2024 di Hari Pertama
Tim Tabur Kejagung mengamankan Moh Shonhaji yang merupakan terpidana kasus korupsi pekerjaan pembangunan gedung DPRD Kota Madiun pada 2015. Foto: dok. Puspenkum

News

Buron Korupsi Pembangunan Gedung DPRD Madiun Ditangkap Tim Tabur Kejagung di NTB
(Ilustrasi: nyatanya.com)

News

Awal Tahun, Pasien Covid-19 Kabupaten Magelang Tinggal Satu Orang
Gubernur Jateng Ganjar Pranowo saat mengikuti rapat paripurna tentang pembentukan susunan perangkat daerah di DPRD Jawa Tengah. (Foto: Humas Jateng)

News

Dibahas DPRD, Jateng Akan Jadi Provinsi Pertama yang Miliki Brinda
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati. (Foto: Istimewa)

News

Menkeu: Pemulihan Ekonomi Indonesia 2022 Terjaga Kuat