NYATANYA.COM, Jakarta – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) LHK melakukan penindakan terhadap pelaku pengelolaan sampah ilegal di Kabupaten Bekasi dan Kota Tangerang.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Dirjen Gakkum) KLHK Rasio Ridho Sani mengatakan, penindakan itu dilakukan dengan menetapkan A (52) sebagai tersangka pengelolaan sampah ilegal di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat dan menetapkan T (43), MS (59) dan G (52) sebagai tersangka kasus pengelolaan sampah ilegal di kota Tangerang, Provinsi Banten.
“Pengelolaan sampah ilegal tidak boleh dibiarkan. Jangan sampai terjadi seperti peristiwa meledak atau runtuhnya Tempat Pengelolaan Akhir (TPA) di Leuwigajah, Cimahi, pada tahun 2005 yang telah menelan korban lebih dari 150 jiwa,” ujar Dirjen Gakkum KLHK dalam keterangan resmi yang diterima InfoPublik pada Sabtu (2/4/2022).
Lebih lanjut Rasio Ridho menjelaskan, penetapan tersangka A merupakan hasil pengembangan setelah pada 24 Februari 2022 lalu pihaknya telah menetapkan ES (47) sebagai tersangka pengelolaan sampah ilegal di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.
Kedua tersangka, yakni ES dan A, disangkakan telah melakukan tindak pidana pengelolaan sampah ilegal yang jumlahnya diperkirakan mencapai 508.776 meter kubik.
Sampah-sampah ini dibuang di bantaran Sungai Cikarang Bekasi Laut (CBL) dengan luasan lebih kurang 3,6 hektare (ha).
“Saat ini penyidik telah menahan kedua tersangka ES dan A di Rutan Bareksrim di Mabes Polri,” imbuhnya.
Sedangkan tersangka T, MS, dan G disangkakan melakukan tindak pidana pengelolaan sampah illegal yang diduga terkontaminasi limbah bahan berbahaya beracun (B3) di bantaran Sungai Cisadane, Kota Tangerang.
Penetapan tersangka dan penahanan terhadap kelima tersangka ini dinilai menunjukkan keseriusan dan komitmen Gakkum LHK untuk mencegah pencemaran dan perusakan lingkungan hidup akibat pengelolaan sampah ilegal.
“Pembuangan sampah ilegal yang berada di bantaran sungai seperti ini tidak hanya mencemari tanah, air sungai, dan mengganggu kesehatan masyarakat, serta merugikan negara karena harus memulihkan lahan-lahan yang tercemar,” jelasnya.
Menurutnya penindakan kasus ini harus menjadi pembelajaran dan peringatan bagi penanggung jawab dan pengelola sampah, termasuk pemerintah daerah, untuk menghentikan pengelolaan atau pembuangan sampah ilegal.
Para pelaku atau istansi yang melakukan tindakan mencemari lingkungan dan mengganggu kesehatan masyarakat menurutnya diancam hukuman sangat berat.
“Berdasarkan Pasal 98 dan atau Pasal 99 Undang-Undang (UU) No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, penanggung jawab dan atau pelaku pengelolaan sampah ilegal diancam hukuman penjara 15 tahun dan denda Rp 15 miliar,” pungkasnya.
(*/N1)
Sumber: InfoPublik.id