NYATANYA.COM, Gunungkidul – Dua tersangka pembunuhan wanita hamil berinisial RN (25) warga Purworejo, Jawa Tengah, yang ditemukan tanpa busana di Pantai Ngrawe terancam hukuman mati.
Kedua tersangka berinisial ERW (24) dan AA (37) itu dijerat dengan pasal pembunuhan berencana.
Kapolres Gunungkidul AKBP Edy Bagus Sumantri, S.I.K., menjelaskan kedua tersangka disangkakan dua pasal. Yaitu, Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Untuk ancaman hukumannya, yaitu hukuman mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.
“Karena fokus pelaku untuk membunuh, maka pelaku ERW berupaya untuk mendorong korban. Saat didorong pertama gagal, RN hanya bilang ‘kok ngene’ (kok seperti ini) Mas. Namun, dengan berbagai macam cara, akhirnya korban dibekap dan digulingkan,” jelasnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Gunungkidul AKP Mahardian Dewo Negoro, S.I.K., M.A., menambahkan ERW telah merencanakan pembunuhan terhadap RN sejak Minggu (13/11/22).
“Rencana di Gunungkidul hari Minggu. Sebelumnya, di Gunung Kawi pada akhir bulan September. Modusnya ke Gunung Kawi sempat keliling ke dukun cari keselamatan, padahal niatnya menggugurkan kandungan RN, tapi RN tidak mau,” tutup Kasat Reskrim Polres Gunungkidul.
Sebelumnya masyarakat digegerkan dengan penemuan mayat perempuan tanpa busana di Pantai Ngrawe, Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, ternyata merupakan korban pembunuhan.
Polisi mengungkap fakta bahwa korban yang sebelumnya tidak diketahui identitasnya itu merupakan perempuan berinisial RN (25) asal Purworejo, Jawa Tengah yang juga diketahui tengah mengandung dengan usia 28 pekan.
Koordinator Satlinmas Rescue Istimewa Wilayah 2 di Pantai Baron, Marjono mengatakan RN ditemukan sekitar 50 meter dari bibir pantai. Mayatnya telanjang dan ada beberapa luka di tubuhnya.
“Kemungkinan sudah hanyut di lautan hingga akhirnya terdampar di pantai,” katanya.
(*/N1)