NYATANYA.COM, Temanggung – Anggota Reskrim Kepolisian Resort (Polres) Temanggung berhasil menangkap dan menahan Yulius (42) warga Bengkal Desa Bengkel Kecamatan Kranggan Kabupaten Temanggung karena terlibat dalam pengeroyokan sesama sopir, Dian Andri (37) warga Desa Kalijoso Kecamatan Secang Kabupaten Magelang.
Dalam aksinya tersebut pelaku mengajak tiga temannya itu kini mendekam di sel tahanan Polres Temanggung dan dijerat dengan pasal 170 KUPidana dengan ancaman lima tahun penjara. Kapolres Temanggung AKBP Ary Sudrajat Kamis (10/8/2023) kepada awak media menyampaikan bahwa penganiayaan yang dilakukan pelaku Yulius terjadi di kios stiker Dusun Bengkal Dedsa Bengkal Kecamatan Kranggan Kabupaten Temanggung.
Dikatakan berdasar pemeriksaan, saat tersangka di kios tambal ban untuk menambal ban truknya, didatangi korban dan terjadi percekcokkan antara korban dan tersangka.
“Pada saat itu korban meludahi dan memukul tersangka lalu korban pergi,” kata dia.
Dari peristiwa itu, lanjutnya, tersangka bersama rekan-rekan sesama pengemudi truk menemui tersangka yang sedang membayar jasa pemasangan sticker di toko sticker. Tersangka langsung memegang baju korban dari belakang dan beberapa teman lainnya langsung menganiaya dengan pukulan bertubi-tubi terhadap korban hingga korban terjatuh yang kemudian di injak-injak oleh para pelaku.
Usai penganiayaan itu, kata dia, korban dibawa ke luar kios dan dinaikkan ke mobil untuk menuju ke kantor polisi untuk menyerahkan diri. Dalam perjalanan itu para pelaku masih memukuli korban. (*)