Home / Peristiwa

Selasa, 25 Oktober 2022 - 19:28 WIB

Pelaku Penusukan Bocah Hingga Tewas di Cimahi Terancam Pidana Mati

Foto: Dok.Bidhumas Polda Jabar/TBNews

Foto: Dok.Bidhumas Polda Jabar/TBNews

NYATANYA.COM, Bandung – Pelaku perampokan disertai penusukan terhadap bocah berusia 12 tahun hingga mengakibatkan korban meninggal dunia di Kota Cimahi, Jawa Barat, terancam hukuman maksimal berupa pidana mati.

Kapolres Cimahi AKBP Imron Ermawan menjelaskan pelaku penusukan bocah itu diancam dengan pasal berlapis, yakni pembunuhan berencana, perampokan yang mengakibatkan korban meninggal dan pasal perlindungan anak.

“Dengan ancaman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup, dan minimal 20 tahun penjara,” jelasnya di Mapolres Cimahi, Senin (24/10/22).

Pasal yang disangkakan kepada pelaku adalah pasal 340 jo pasal 339 jo pasal 338 jo pasal 365 ayat 3 KUHP. Kemudian pasal 380 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca juga   Modal Kunci Palsu Bobol Rumah Kos, Residivis Gondol 2 Laptop di Umbulharjo

Kapolres mengatakan tersangka pembunuhan berinisal RNG (22) yang merupakan warga Kota Bandung itu melakukan penusukan terhadap korban berinisial PS (12) saat melakukan perampokan hingga mengakibatkan korbannya tewas pada Rabu (19/10/2022).

Menurut AKBP Imron Ermawan penyidik masih terus melakukan pendalaman terkait pihak-pihak yang sebelumnya diduga berupaya menyembunyikan pelaku, termasuk orang tua pelaku yang turut diperiksa di Polres Cimahi.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan pelaku telah menyiapkan senjata tajam saat berangkat dari kediamannya sebelum melakukan aksi penusukan itu. Pelaku diduga berniat melakukan perampokan telepon seluler milik korban.

Baca juga   Polres Bantul Gelar Keadilan Restoratif Kasus Penggelapan Motor

Aksi perampokan disertai penusukan itu terjadi pada Rabu(19/10/2022), di Jalan Mukodar, Kota Cimahi, Jawa Barat. Saat itu korban berinisial PS (12) ditusuk pelaku RNG saat pulang mengaji dari masjid.

“Tersangka menggunakan motor turun dan mengejar korban, saat itu korban sempat lari, kemudian begitu dekat langsung ditikam oleh pelaku,” jelas Kabid Humas Polda Jabar. (*)

Share :

Baca Juga

Bazar UMKM di Pesiraman Opak, Padukuhan Tanjungtirto, Kalurahan Kalitirto, Kapanewon Berbah, Minggu (12/12/2021). (Foto: MC Kab Sleman)

Peristiwa

Bazar UMKM Upaya Bangkitkan Ekonomi di Masa Pandemi
Kerusuhan pecah di Babarsari. Sejumlah ruko dan kendaraan dibakar, buntut bentrok dua kelompok. Foto: Ist

Peristiwa

Babarsari Mencekam! Bentrok Antar Kelompok Pecah, Buntut Keributan di Tempat Karaoke
Direktur Tipidkor Bareskrim Polri Brigjen Pol Cahyono Wibowo. Foto: tribratanews

Peristiwa

Polri akan Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Gerobak UMKM Kemendag
Kondisi rumah warga yang tertimpa pohon tumbang di Kecamatan Kendal, Kabupaten Kendal, Provinsi Jawa Tengah. Foto: BPBD Kab.Kendal

Peristiwa

Puluhan Rumah di Kendal Rusak Diterjang Angin Kencang
JAM Pidum, Fadil Zumhana. Foto: dok. Puspenkum

Peristiwa

JAM Pidum Setujui Enam Perkara Dihentikan Lewat Restorative Justice
Tahun 2022 ini, ada empat desa percontohan yang akan dibentuk di empat provinsi. Di Jawa Tengah ada empat desa unggulan yang akan diobservasi, dan dipilih satu desa sebagai percontohan. (Foto: Diskominfo Kab. Semarang)

Peristiwa

Empat Desa Kabupaten Semarang Jadi Kandidat Percontohan Antikorupsi dari KPK
Junaidi (27), tak dapat menahan tangis saat Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, tiba di kediamannya, Selasa (12/4/2022). Foto: Humas Jateng

Peristiwa

Pedagang Cilok Ini Menangis Haru Dapat Bantuan Rehab RTLH dari Ganjar Pranowo
Barang bukti pil ekstasi yang disita jajaran Polda Metro Jaya dalam gelar operasi. Foto: tribratanews

Peristiwa

4 Hari Operasi Kamtibmas, Polda Metro Jaya Berhasil Amankan 626 Kg Ganja dan Ratusan Ribu Ekstasi