Home / News

Rabu, 18 Mei 2022 - 21:11 WIB

Pelanggan KA Jarak Jauh yang Sudah Vaksin Kedua Tak Perlu Screening Covid-19

Pelanggan KA Jarak Jauh yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua (lengkap) atau ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen pada saat proses boarding. (Foto:MC Diskominfo Prov Jatim)

Pelanggan KA Jarak Jauh yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua (lengkap) atau ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen pada saat proses boarding. (Foto:MC Diskominfo Prov Jatim)

NYATANYA.COM, Surabaya – Pelanggan KA Jarak Jauh yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua (lengkap) atau ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen pada saat proses boarding. Kebijakan ini berlaku mulai keberangkatan 18 Mei 2022.

Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif, mengatakan, aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 57 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 18 Mei 2022.

“KAI mendukung seluruh kebijakan pemerintah untuk perjalanan kereta api di masa pandemi Covid-19. Relaksasi protokol kesehatan tersebut diharapkan dapat menjadi titik balik kebangkitan moda transportasi kereta api dan turut berkontribusi untuk pemulihan ekonomi nasional,” ujarnya.

Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal terbaru:

  1. Syarat Naik KA Jarak Jauh

a) Vaksin kedua (lengkap) dan ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening COVID-19;

b) Vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1×24 jam atau tes RT-PCR 3×24 jam;

Baca juga   Gelar Demo Tragedi Kanjuruhan, Mahasiswa Uinsa Tuntut Kapolda Jatim Dicopot

c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah disertai hasil negatif Rapid Tes Antigen 1×24 jam atau tes RT-PCR 3×24 jam;

d) Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

  1. Syarat Naik KA Lokal dan Aglomerasi

a) Vaksin minimal dosis pertama;

b) Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR;

c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah;

d) Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Dalam rangka memperlancar proses pemeriksaan, KAI telah mengintegrasikan ticketing system KAI dengan aplikasi PeduliLindungi untuk memvalidasi data vaksinasi dan hasil tes Covid-19 pelanggan.

Hasilnya data tersebut dapat langsung diketahui oleh KAI pada saat pemesanan tiket melalui KAI Access, web KAI, dan pada saat boarding.

Terkait syarat menggunakan masker pada moda transportasi publik, pelanggan tetap diwajibkan menggunakan masker selama dalam perjalanan kereta api dan saat berada di stasiun.

Baca juga   Pasien Covid-19 Bertambah Signifikan di Sejumlah Kecamatan di Magelang

Masker yang digunakan merupakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu.

Pelanggan harus mengganti masker secara berkala setiap 4 jam dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan.

Untuk dapat naik kereta api, pelanggan harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius.

“Sebagai bentuk peningkatan pelayanan, KAI memberikan healthy kit kepada pelanggan KA Jarak Jauh yang berisikan masker dan tisu basah secara cuma-cuma,” ucap Luqman.

Untuk informasi lebih lanjut terkait syarat naik KA serta layanan Antigen dan Vaksinasi, masyarakat dapat menghubungi Contact Center KAI melalui telepon di 121, WhatsApp 08111-2111-121, email cs@kai.id, atau media sosial KAI121.

(Hjr/N1)

Sumber: InfoPublik.id

Share :

Baca Juga

Komisi X DPR RI melakukan kunjungan ke Kabupaten Sragen guna memastikan kelancaran kesiapan sekolah penggerak di Kabupaten Sragen. (Foto: Diskominfo Sragen)

News

11 Sekolah di Sragen Ditunjuk Sebagai Sekolah Penggerak
Group Head Corporate Communication EXCL Retno Wulan menegaskan, tidak ada rencana untuk melakukan PHK massal terhadap karyawan. Foto: Ist

News

Ayem Lur, XL Axiata Tegaskan Tak Ada Rencana PHK Massal
Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan bahwa Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, dalam kondisi aman dan damai. (Foto: Tayangan Kanal Youtube Kemenko Polhukam)

News

Banyak Hoaks, Menko Polhukam Pastikan Desa Wadas Aman dan Damai
Juru Bicara Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI Teuku Faizasyah. Foto: kemlu.go.id

News

Indonesia Sayangkan Kritikan Perwakilan PBB Soal KUHP
(ANTARA FOTO/Kosasih/sen/aww)

News

Rumah Warga Jember Rusak Diguncang Gempa
Beksa Wanara yang disajikan dalam flash mob menyedot banyak pengunjung yang mendatangi Paviliun Indonesia di Dubai Expo. (Foto: DPPM DIY/Humas)

News

Pariwisata dan Perdagangan Jadi Target DIY Ikuti Dubai Expo
Foto: BPMI Setpres

News

Kunjungi Tenda Pengungsi Gempa Cianjur, Presiden Jokowi Bagikan Makanan Siap Saji dan Janjikan Hal Ini
Hj Etik Suryani SE MM. (Foto:nyatanya.com/Humas Sukoharjo)

News

Etik Suryani Ajak Warga Sukoharjo di Rumah Saja