Home / News

Rabu, 18 Mei 2022 - 21:11 WIB

Pelanggan KA Jarak Jauh yang Sudah Vaksin Kedua Tak Perlu Screening Covid-19

Pelanggan KA Jarak Jauh yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua (lengkap) atau ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen pada saat proses boarding. (Foto:MC Diskominfo Prov Jatim)

Pelanggan KA Jarak Jauh yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua (lengkap) atau ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen pada saat proses boarding. (Foto:MC Diskominfo Prov Jatim)

NYATANYA.COM, Surabaya – Pelanggan KA Jarak Jauh yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua (lengkap) atau ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen pada saat proses boarding. Kebijakan ini berlaku mulai keberangkatan 18 Mei 2022.

Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif, mengatakan, aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 57 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 18 Mei 2022.

“KAI mendukung seluruh kebijakan pemerintah untuk perjalanan kereta api di masa pandemi Covid-19. Relaksasi protokol kesehatan tersebut diharapkan dapat menjadi titik balik kebangkitan moda transportasi kereta api dan turut berkontribusi untuk pemulihan ekonomi nasional,” ujarnya.

Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal terbaru:

  1. Syarat Naik KA Jarak Jauh

a) Vaksin kedua (lengkap) dan ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening COVID-19;

b) Vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1×24 jam atau tes RT-PCR 3×24 jam;

Baca juga   Top Markotop! Akad Nikah di Klaten, Langsung Dapat KK dan KTP Baru

c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah disertai hasil negatif Rapid Tes Antigen 1×24 jam atau tes RT-PCR 3×24 jam;

d) Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

  1. Syarat Naik KA Lokal dan Aglomerasi

a) Vaksin minimal dosis pertama;

b) Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR;

c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah;

d) Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Dalam rangka memperlancar proses pemeriksaan, KAI telah mengintegrasikan ticketing system KAI dengan aplikasi PeduliLindungi untuk memvalidasi data vaksinasi dan hasil tes Covid-19 pelanggan.

Hasilnya data tersebut dapat langsung diketahui oleh KAI pada saat pemesanan tiket melalui KAI Access, web KAI, dan pada saat boarding.

Terkait syarat menggunakan masker pada moda transportasi publik, pelanggan tetap diwajibkan menggunakan masker selama dalam perjalanan kereta api dan saat berada di stasiun.

Baca juga   Pemerintah Mulai Siapkan Rencana Lokasi Pembangunan Rumah Ibadah di IKN

Masker yang digunakan merupakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu.

Pelanggan harus mengganti masker secara berkala setiap 4 jam dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan.

Untuk dapat naik kereta api, pelanggan harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius.

“Sebagai bentuk peningkatan pelayanan, KAI memberikan healthy kit kepada pelanggan KA Jarak Jauh yang berisikan masker dan tisu basah secara cuma-cuma,” ucap Luqman.

Untuk informasi lebih lanjut terkait syarat naik KA serta layanan Antigen dan Vaksinasi, masyarakat dapat menghubungi Contact Center KAI melalui telepon di 121, WhatsApp 08111-2111-121, email cs@kai.id, atau media sosial KAI121.

(Hjr/N1)

Sumber: InfoPublik.id

Share :

Baca Juga

Salah satu poin yang tertera dalam Inmendagri Nomor 66 Tahun 2021 adalah menutup semua alun-alun pada 31 Desember 2021 sampai 1 Januari 2022. Menanggapi hal itu, Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo mengatakan pihaknya akan mengikuti arahan dalam Inmendagri. Dengan demikian Alun-alun Sleman pun akan ditutup pada tanggal tersebut. (Foto: Humas Sleman)

News

Malam Tahun Baru Alun-alun Sleman Bakal Ditutup Lur
Keraton Yogyakarta menggelar peringatan Hadeging Nagari Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat ke-276 Tahun, Jumat (23/12/2022). Foto: Dok.kratonjogja

News

Ini Rangkaian Peringatan 276 Tahun Hadeging Nagari Keraton Yogyakarta
Kader PSI Kota Yogyakarta sampaikan petisi soal sampah kepada Pj Walikota Singgih Raharjo. (Foto: Istimewa)

News

Serahkan Petisi ke Pj Walikota, PSI Kota Yogyakarta Desak Pemkot Segera Atasi Problem Sampah
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo saat bertemu koordinator acara Mennonite World Conference (MWC) ke-17 di rumah dinas. Foto: Humas Jateng

News

Umat Kristen Sedunia Konferensi di Jawa Tengah, Ganjar: Momentum Suarakan Perdamaian
ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/YU

News

Foto: Pemudik Padati Tol Cikampek
Ilustrasi Indonesiabaik.id/IKP/Kominfo

News

Antisipasi Dampak Negatif Hoaks, Kominfo Putus Akses Ribuan Unggahan
Ganjar Pranowo saat Rapat Koordinasi Kebencanaan tingkat Provinsi Jawa Tengah di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Senin (2/1/2023). Foto: Humas Jateng

News

Jateng Masih Berpotensi Cuaca Buruk, Ganjar Minta Masyarakat Terus Waspada
(Foto: MC Diskominfo Prov Jatim/Istimewa)

News

Capaian Vaksinasi Booster Jatim Tertinggi Nasional, Jateng Menyusul