NYATANYA.COM, Jakarta – Kepolisian Republik Indonesia telah mengubah peraturan warna Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) alias pelat nomor kendaraan.
Salah satu perubahan yang mencolok adalah perubahan latar belakang warna TNKB dari hitam tulisan putih menjadi latar putih tulisan hitam yang berlaku untuk kendaraan pribadi.
Namun demikian, penerapan aturan baru ini tidak akan dilakukan dalam waktu dekat. Diperkirakan baru tahun depan, menunggu proses dan kesiapan material.
Penggantian ini sendiri diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor yang diundangkan dan berlaku sejak 5 Mei 2021.
Aturan ini mengganti Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi Kendaraan dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Pada Pasal 45 di Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 ditetapkan ada empat warna dasar pelat nomor, yaitu:
- Putih tulisan hitam untuk kendaraan perseorangan, badan hukum, Perwakilan Negara Asing (PNA), dan badan internasional
- Kuning tulisan hitam untuk kendaraan umum
- Merah tulisan putih untuk kendaraan instansi pemerintah
- Hijau tulisan hitam untuk kendaraan di kawasan perdagangan bebas dengan fasilitas bebas bea masuk.
Selain itu pada Pasal 45 Ayat 2 juga ditetapkan terdapat pelat nomor khusus untuk kendaraan listrik sesuai Keputusan Kakorlantas Polri. Menurut Keputusan Kakorlantas Polri Nomor 5 Tahun 2020 yang berlaku mulai 8 Januari 2020, pelat nomor kendaraan listrik memiliki lis berwarna biru.
Jumlah warna pelat nomor menurut aturan baru lebih sedikit dibanding aturan sebelumnya, yakni 4 warna latar. Sedangkan dalam aturan sebelumnya, ada 5 warna latar.
Menurut Kasubdit STNK Korlantas Polri Komisaris Besar Taslim Chairuddin, kendati sudah ada aturan penggantian warna pelat nomor kendaraan pribadi dari hitam tulisan putih menjadi putih tulisan hitam, hal ini belum akan diterapkan dalam waktu dekat.
“Belum, masih dalam proses. Kita harus mengikuti aturan pengadaan barang dan jasa,” kata Taslim kepada wartawan di Jakarta, belum lama ini.
Ada opsi penerapan perubahan warna pelat nomor ini baru bisa diterapkan pada tahun depan, mengingat kesiapan material.
“Kemungkinan tahun depan baru bisa diterapkan. Materialnya belum siap,” pungkas Taslim. (Aja)