NYATANYA.COM, Yogyakarta – Untuk ke-11 kalinya, secara berturut-turut, Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun Anggaran 2020 mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Kementerian Keuangan RI.
Piagam penghargaan telah diterima oleh Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X, Selasa (26/10) siang di Gedhong Wilis, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, didampingi Sekretaris Daerah DIY Kadarmanta Baskara Aji dan Kepala BPKA DIY Wiyos Santosa. Penghargaan diserahkan oleh Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan DIY Arif Wibawa, MM.
Berkaitan dengan diterima penghargaan tersebut, Sri Sultan mengatakan bahwa predikat WTP merupakan sebuah keharusan, namun jangan berharap WTP itu sebuah akhir. ”WTP itu harus bisa dicapai semua pemerintah daerah baik kabupaten/kota maupun provinsi dalam rangka memberikan fasilitas kepada publik,” jelas Sri Sultan.
Ditambahkan Sri Sultan, WTP merupakan awal bagi Pemda untuk memberikan pelayanan bagi masyarakat. “Jadi ini awal untuk Pemda bangkit dalam melayani masyarakat bukan akhir dari memenuhi persyaratan melayani publik. Jadi penyalahgunaan wewenang, korupsi, dan sebagainya seharusnya sudah tidak terjadi lagi. Sebab semua aset kekayaan daerah dan sebagainya sudah terdata dalam WTP itu, sebesar-besarnya untuk kepentingan publik,” jelas Ngarsa Dalem.
Sementara, ditemui seusai agenda serah terima, Arif Wibawa mengatakan bahwa penghargaan ini diberikan oleh pemerintah pusat, karena pada dasarnya pemerintah maupun Pemda selalu didorong untuk menyampaikan pelaporan keuangan yang profesional, akuntabel, dan juga bisa dipertanggungjawabkan.
“Pemda DIY telah mendapatkan WTP sebelas kali berturut-turut. Sehingga kalau berdasar kategori Kementerian Keuangan RI, ada excellent pertama yakni 5 kali berturut-turut, kedua itu 10 kali berturut-turut, dan yang ketiga itu 15 kali berturut-turut. Nah, Pemda DIY sudah melewati excellent kedua, sehingga sebentar lagi bisa akan excellent ketiga,” jelasnya.
Arif menambahkan, menurut data terbaru, keterserapan anggaran Pemda DIY telah mencapai 45%.
“Kisaran itu, tapi masih ada beberapa provinsi yang lebih rendah dari itu. Namun harapannya, alokasi-alokasi dana terkait 8% PED (Pemulihan Ekonomi Daerah), alokasi APBD, bisa didorong untuk segera dieksekusi. Dari sisi pemerintah, belanja negara misalnya APBN maupun dana daerah itu punya kontribusi besar dalam rangka percepatan pemulihan ekonomi apalagi saat ini masih pandemi Covid-19,” imbuhnya.
Harapan Arif, anggaran yang ada jangan sampai hanya menumpuk di akhir tahun.
“Alokasi itu bisa memberikan stimulus pergerakan ekonomi di semua wilayah baik itu di provinsi maupun kabupaten/kota, karena itu bisa menekan supply dan demand di masyarakat,” terang Arif.
Termasuk juga menurut pahamnya, bantuan-bantuan sosial dapat memberikan peningkatan daya beli masyarakat, belanja barang, konsumsi masyarakat. Sehingga pergerakan barang akan meningkat karena barang-barang juga akan lebih banyak terjual.
“Jadi pada dasarnya, daya serap itu kan uang keluar dari kas daerah atau negara. Sebenarnya kegiatannya di Pemda DIY ini sudah jalan, tapi pada tidak menagih. Misal karena pengusaha-pengusaha itu karena uangnya sudah banyak, maka tidak segera melakukan penagihan. Itulah yang kemudian kita dorong, bisa jadi karena belum adanya tagihan-tagihan yang dilakukan,” pungkasnya.
Di sisi lain, Sekretaris Daerah DIY, Kadarmanta Baskara Aji, mengatakan bahwa Pemda selalu berusaha untuk mempertahankan WTP.
“WTP itu merupakan bagian dari IKU (Indikator Kinerja Utama) Gubernur. Kalau tidak diraih, maka IKU Gubernur juga tidak tercapai kan. Itu bagian dari pertanggungjawaban,” tukas mantan Kadisdikpora DIY ini.
Aji menegaskan bahwa diraihnya WTP adalah bentuk konsistensi Pemda DIY menaati aturan.
“Yang namanya aturan, yang namanya regulasi, harus kita lakukan. Sesuai dengan perundangan yang ada, tentu akan membuat semuanya lebih nyaman dan lancar dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat. WTP kan bagian dari penilaian bahwa kita sudah memberikan layanan ke masyarakat dengan baik,” katanya.
Lebih lanjut, Aji mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan pengecekan mengenai keterserapan anggaran DIY.
“Kalau berkaitan dengan daya serap, kita sudah cek, itu terkait mekanisme aplikasi. Realitasnya tidak serendah itu, hanya kemarin ada informasi memang sempat terjadi kendala teknis terkait pelaporannya saja, namun realisasinya tidak,” tutupnya. (*)