NYATANYA.COM, Yogyakarta – Pemerintah Daerah DIY telah merealokasi belanja sebesar Rp418,35 miliar untuk penanganan Covid-19.
Hal ini disampaikan oleh Gubernur DIY Hamengku Buwono X dalam jawaban Gubernur atas pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap bahan acara nomor 26 tahun 2021 tentang Nota Keuangan Rancangan Peraturan Daerah Perubahan APBD DIY TA 2021 yang dibacakan oleh Wakil Gubernur DIY Paku Alam X, Selasa (7/9/2021).
Realokasi belanja ini meliputi penanganan kesehatan sebesar Rp207,45 miliar, penanganan dampak ekonomi sebesar Rp142,01 miliar dan penyediaan social safety net sebesar Rp68,89 miliar.
Pada rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD DIY Nuryadi ini, Gubernur DIY juga menyampaikan bahwa untuk percepatan vaksinasi Pemda DIY telah memberikan alokasi anggaran berupa dukungan vaksinasi dengan mempertimbangkan kemampuan SDM dan sarana prasarana serta untuk pelaksanaan berkolaborasi dengan seluruh stakeholder seperti TNI/Polri dan Pemerintah Kabupaten/Kota.
“Pemda DIY juga telah menekan angka kemiskinan melalui program prioritas untuk pemulihan ekonomi masyarakat,” tambahnya.
Selain itu, Pemda DIY juga berupaya mengoptimalkan pendapatan asli daerah dengan intensifikasi dan ekstensifikasi melalui penyesuaian regulasi sebagai dasar hukum pemungutan, penggalian potensi pendapatan baru terutama di luar pajak dan retribusi daerah, meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan pendapatan daerah, membentuk sistem digitalisasi transaksi pembayaran pendapatan asli daerah, meningkatkan koordinasi antar perangkat daerah, serta meningkatkan monitoring dan evaluasi atas pengelolaan PAD.
Penurunan pendapatan transfer dari pusat, lanjutnya, disebabkan karena ada penyesuaian berdasarkan peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 17/PMK.07/2021 tentang pengelolaan transfer ke daerah dan dana desa dalam rangka mendukung penanganan Covid-19.
Pada kesempatan tersebut, Gubernur DIY juga memberikan jawaban khusus atas pertanyaan dari fraksi-fraksi. Menjawab Fraksi Demokrasi Indonesia Perjuangan, Gubernur DIY menyampaikan untuk memperbaiki kondisi ekonomi dilakukan intervensi dan melakukan refocusing APBD untuk bantuan sosial dan jaring pengaman sosial.
Terkait skema pembelajaran tatap muka (PTM) setelah PPKM level 4 diturunkan untuk SMA, SMK dan SLB, akan dibentuk satuan gugus tugas tingkat satuan pendidikan sebelum PTM dimulai meliputi satuan gugus tugas, APD, mapping risiko warga sekolah dan modifikasi jadwal dan waktu pembelajaran. Sementara, untuk tenaga pendidik yang sudah vaksin dapat melaksanakan PTM dengan para peserta didik.
Maka, akan dilakukan uji coba percontohan di beberapa sekolah yang telah siap memenuhi kriteria dan PTM diterapkan secara terbatas. Selanjutnya, setelah satu minggu akan dievaluasi dampak PTM. Jika dalam uji coba percontohan PTM tersebut terjadi kasus penyebaran Covid-19, maka PTM dihentikan sementara. (*)