Home / News

Jumat, 21 Januari 2022 - 12:08 WIB

Pemerintah Izinkan 96 Kapal Ekspor Batu Bara Berlayar

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mengizinkan 96 kapal pengangkut batu bara berlayar ke luar negeri, di tengah pelarangan ekspor batu bara yang masih diterapkan di Indonesia. (Foto: ANTARA)

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mengizinkan 96 kapal pengangkut batu bara berlayar ke luar negeri, di tengah pelarangan ekspor batu bara yang masih diterapkan di Indonesia. (Foto: ANTARA)

NYATANYA.COM, Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mengizinkan 96 kapal pengangkut batu bara berlayar ke luar negeri, di tengah pelarangan ekspor batu bara yang masih diterapkan di Indonesia.

Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ridwan Djamaluddin, melalui keterangan tertulisnya, Kamis (20/1/2022).

“Kami sudah mengizinkan atau mencabut larangan bagi beberapa kapal untuk melaksanakan ekspor,” kata Ridwan.

Menurut Ridwan, ada 75 kapal yang mendapat izin memuat batu bara dari perusahaan tambang karena mereka sudah memenuhi ketentuan persentase penjualan untuk kebutuhan dalam negeri (DMO) sebesar 100 persen atau lebih.

Kemudian, lanjut dia, ada 12 kapal memuat batu bara dari perusahaan tambang yang pemenuhan ketentuan penjualan ke pasar domestik kurang dari 100 persen. Namun, mereka sudah menyampaikan surat pernyataan di atas material akan memenuhi DMO dan bersedia dikenakan sanksi apabila terbukti melanggar.

Baca juga   Jateng Ekspor Daun Talas Beneng ke Australia

Selanjutnya, terdapat pula sembilan kapal yang memuat batu bara dari perusahaan-perusahaan perdagangan atau traders.

Pemerintah juga sudah mengizinkan kapal-kapal ini berangkat, karena tidak ada kewajiban bagi perusahaan perdagangan untuk memenuhi ketentuan DMO.

Ridwan mengungkapkan dua alasan pemerintah melarang ekspor batu bara pada 1-31 Januari 2022.

Pertama, kebijakan itu untuk menghentikan pengoperasian tongkang dan vessel, sehingga pemerintah bisa mengerahkan kapal-kapal pengangkut itu untuk menyuplai batu bara, ke 17 Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) supaya tidak terjadi pemadaman listrik.

Alasan kedua, agar kebijakan itu bersifat sama rata dan tidak ada pengecualian untuk memudahkan pemerintah dalam memenuhi pasokan batu bara dalam negeri terlebih dahulu.

“Larangan ekspor ini sifatnya sementara dan manajemennya kondisi darurat, untuk menjamin pasokan batu bara dalam negeri,” ujar Ridwan.

Baca juga   Presiden G20 Indonesia Memiliki Peran Besar untuk Pemulihan Global

Selain itu pemerintah juga telah mengizinkan 139 perusahaan tambang batu bara untuk kembali melakukan kegiatan ekspor batu bara ke luar negeri.

Ridwan mengungkapkan pihaknya sudah memproses Keputusan Menteri ESDM tentang pedoman pelarangan penggunaan batu bara ke luar negeri dan pengenaan denda.

“Per hari ini terhadap 139 perusahaan batu bara yang telah memenuhi kewajibannya lebih dari 100 persen, sudah tidak lagi dilarang untuk melakukan ekspor,” ujarnya.

Sebelumnya, Pemerintah Indonesia memprioritaskan kegiatan ekspor batu bara untuk produsen tambang, yang memenuhi 100 persen ketentuan persentase penjualan untuk kebutuhan dalam negeri.

“Para produsen yang memenuhi 100 DMO-nya untuk diberikan prioritas pertama, sedangkan perusahaan yang belum, harus memenuhi (DMO) dahulu,” kata Menteri ESDM Arifin Tasrif melalui keterangan tertulisnya, Rabu (12/1/2022).

(*/N1)

Sumber: InfoPublik.id

Share :

Baca Juga

Perumda BPR Bank Solo melakukan pencanangan Pasar Solo Bebas Rentenir, Senin (20/6/2022) di Pasar Nongko. Foto: Ist

News

Pencanangan Pasar Solo Bebas Rentenir Bikin Pinjol Ilegal Mingkem!
(Foto: Pixabay/beritamagelang)

News

ASN Dilarang Bepergian dan Cuti Selama Periode Nataru, Kecuali…
Menkes Budi Gunadi Sadikin. (Foto: Tangkapan Layar Youtube/Setpres)

News

Menkes Budi Gunadi Prediksi Kasus Covid-19 Turun dalam 2 Pekan Mendatang

News

18 Anggota Ormas Khilafatul Muslimin Surabaya Diperiksa Polda Jatim
Mendagri M.Tito Karnavian kembali menerbitkan instruksi terbaru tentang lanjutan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) untuk wilayah Jawa dan Bali, melalui Inmendagri Nomor 63/2021 yang berlaku dari 30 November 2021 sampai dengan 13 Desember 2021. (Foto: kemendagri.go.id)

News

DIY PPKM Level 2, Mendagri Terbitkan Instruksi Terbaru PPKM Jawa dan Bali
Banjir yang terjadi di wilayah Kota Pekalongan, Provinsi Jawa Tengah, mengakibatkan 105 warga mengungsi ke tempat aman. Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu malam (5/2/2022), pukul 21.00 WIB. (Foto: BPBD Kota Pekalongan)

News

Kota Pekalongan Kembali Dilanda Banjir, 105 Warga Mengungsi
ANTARA FOTO/Fauzan/rwa

News

Foto: Stasiun Pasar Senen Ramai Pemudik
Bupati Klaten, Sri Mulyani meninjau langsung kegiatan PTM yang digelar di SMAN 2 Klaten dan SMKN 2 Klaten. (Foto: Humas Kab.Bantul)

News

Jangan Kendor Prokes, PTM di Klaten Dipantau Ketat