Home / News

Selasa, 14 Desember 2021 - 11:13 WIB

Pemerintah Kembali Ajukan RUU Perampasan Aset Koruptor ke DPR

Sekelompok orang menggelar aksi teatrikal dengan mengenakan topeng kepala tikus di Surabaya, Jawa Timur, Kamis (9/12/2021). Aksi tersebut digelar dalam rangka mendukung pemberantasan korupsi pada Hari Anti Korupsi Sedunia. (ANTARA FOTO/Didik Suhartono/rwa)

Sekelompok orang menggelar aksi teatrikal dengan mengenakan topeng kepala tikus di Surabaya, Jawa Timur, Kamis (9/12/2021). Aksi tersebut digelar dalam rangka mendukung pemberantasan korupsi pada Hari Anti Korupsi Sedunia. (ANTARA FOTO/Didik Suhartono/rwa)

NYATANYA.COM, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menegaskan pemerintah telah mengajukan kembali dua rancangan undang-undang (RUU) terkait pemberantasan korupsi. Kedua RUU itu adalah perampasan aset dalam tindak pidana dan RUU undang pembatasan transaksi uang kartal.

“Keduanya sudah diajukan ke DPR agar bisa dijadikan undang-undang. Tindak pidana itu bisa segera dirampas kemudian orang berbelanja dalam jumlah tertentu. Ini harus lewat bank agar apa? agar diketahui sumbernya dari mana dan dikirim kemana,” kata Mahfud di Jakarta, Selasa (14/12/2021).

Baca juga   Menko Polhukam: Tiga Peristiwa di Maluku dan Papua Bukan Konflik SARA

Sebelumnya Presiden Joko Widodo pada Kamis (9/12/2021) saat berpidato pada puncak peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2021 di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menegaskan tentang hal ini.

Rancangan undang-undang ini dikatakan Mahfud sesungguhnya telah diajukan di tahun sebelumnya, 2021. Namun karena beberapa hal dan pertimbangan, DPR-RI belum menyetujui untuk disahkan menjadi undang-undang.

“Namun berdasarkan keputusan 7 Desember 2021 lalu, DPR ternyata belum juga memasukkan RUU perampasan aset ini ke Prolegnas yang baru. Maka Presiden menyatakan akan mengajukan itu. Kita menganggap ini penting dalam rangka pemberantasan korupsi agar negara ini selamat,” kata Mahfud.

Baca juga   Menko Polhukam: KUHP Harus Sesuai Perkembangan Zaman

Namun dirinya mengaku optimistis ketika mendengar bahwa DPR beranggapan jika undang-undang perampasan aset tindak pidana ini lebih mudah diajukan oleh Presiden.

“Nah sekarang sudah ada kesatuan pendapat pemerintah dan DPR. Tinggal pembahasan saja nanti,” katanya.

(*/N1)

Sumber: InfoPublik.id

Share :

Baca Juga

(Foto: Amiriyandi/InfoPublik)

News

Presidensi G20, Momentum Indonesia Jembatani Kesenjangan Digital Dunia
Penggunaan gas air mata dalam situasi perang dilarang di bawah Konvensi Senjata Kimia karena ia masuk dalam klasifikasi senjata kimia. Foto: Ist

News

Sederet Fakta Tentang Gas Air Mata, Dilarang untuk Perang, Tapi Digunakan Menghalau Warga Sipil
Ilustrasi kedatangan vaksin. (Foto: InfoPublik)

News

Indonesia Kembali Terima Tambahan Stok Vaksin AstraZeneca dari Jepang
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan, implementasi nilai gotong royong dalam kehidupan sehari-hari merupakan hal yang harus dilakukan. Foto: BPMI Setpres

News

Presiden: Gotong Royong Strategi Terbaik Hadapi Kompetisi Global
Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Temanggung memastikan, stok darah saat Ramadan 2022 aman. (Foto: MC.TMG)

News

Andalkan Komunitas Gereja dan Vihara, PMI Temanggung Pastikan Stok Darah Aman Selama Ramadan
Foto: mediacenter riau

News

Pemerintah Terbitkan Perpres Rencana Aksi Kebijakan Kelautan Indonesia 2021-2025
Ilustrasi. Foto: Ist/InfoPublik

News

Pulang ke Tanah Air, Jemaah Haji Bakal Jalani Pemeriksaan Gejala Covid-19
Putri Candrawathi. Foto: tribratanews polri

News

Putri Candrawathi Diperiksa dengan Alat Deteksi Kebohongan, Ternyata Ini Hasilnya