NYATANYA.COM, Kulonprogo– Pemerintah Kabupaten Kulonprogo menyerahkan santunan kematian penerima manfaat BPJS Ketenagakerjaan bagi petani penderes di Kalurahan/Desa Hargowilis. Penderes merupakan bagian dari pekerja rentan dengan risiko tinggi.
Penjabat Bupati Kulonprogo Ni Made Dwipanti Indrayanti menyerahkan secara simbolis manfaat BPJS Ketenagakerjaan kepada ahli waris petani penderes atas nama Suratmin yang mengalami kecelakaan saat menderes hingga meninggal dunia.
“Tidak seorang pun yang berharap mendapat musibah. Namun, dalam hal ini pemkab tetap berkomitmen untuk memberikan jaminan perlindungan bagi masyarakat pekerja rentan yang memiliki risiko tinggi dalam pekerjaannya melalui program bantuan premi BPJS Ketenagakerjaan,” kata Dwipanti
Ia berharap keluarga penerima santunan yang sebelumnya mendapat musibah mendapatkan kehidupan lebih baik. BPJS Ketenagakerjaan ini untuk berjaga-jaga.
“Jadi, program BPJS Ketenagakerjaan ini merupakan program pemerintah untuk melindungi pekerja rentas seperti penderes yang memiliki risiko sangat besar, sehingga perlu perlindungan,” kata Dwipanti .
Diharapkan melalui kegiatan ini perlindungan pekerja di Kulon Progo semakin baik ke depannya, dan peserta BPJS Ketenagakerjaan mendapatkan manfaatnya. Semoga bantuan yang diberikan dapat membantu meringankan beban keluarga dan membawa kemanfaatan.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kulonprogo Deden Rinifiandi mengapresiasi kepedulian Pemkab Kulonprogo bagi pekerja rentan yang memiliki risiko rentan kecelakaan dan kematian, khususnya petani penderes.
Deden mengatakan dari 1.786 penderes yang terdaftar, sampai saat ini sudah ada empat orang yang meninggal dan telah mendapatkan manfaat BPJS Ketenagakerjaan.
“Manfaat yang diberikan sebesar Rp70 juta,” kata Deden.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kulon Progo Nur Wahyudi mengatakan besaran premi yang dibayarkan Pemkab Kulonprogo Rp16.800 per orang. Pada tahun ini, penderes yang sudah mendapatkan jaminan mencapai 1.786 orang. (*)