NYATANYA.COM, Jakarta – Pemerintah baru saja menaikkan level asesmen pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) ke level 3 selama satu pekan ke depan, untuk aglomerasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek), Daerah Istimewa Yogyakarta, Bali dan Bandung Raya. Berikut penyesuaian aturan yang diterapkan.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan, dalam keterangan persnya usai rapat terbatas (ratas) bersama Presiden Joko Widodo secara virtual terkait evaluasi PPKM, Senin (7/2/2022), mengatakan penyesuaian dilakukan selain mencegah peningkatan kasus Covid-19, juga mengingat karakteristik varian Omicron dan Delta yang cukup berbeda.
“Dihadapkan pada karakteristik varian Omicron yang berbeda dengan Delta, pemerintah melakukan beberapa penyesuaian aturan PPKM Level 3 dengan kebijakan pengetatan yang lebih terarah bagi kelompok lansia, komorbid, dan yang belum divaksin,” jelasnya.
Ia mengungkapkan, beberapa penyesuaian yang dilakukan adalah untuk industri orientasi ekspor dan domestik, dapat terus beroperasi 100 persen.
Jika, memiliki izin operasional dan mobilitas kegiatan industri (IOMKI) minimal 75 persen karyawan sudah divaksinasi dosis kedua dan menggunakan aplikasu PeduliLindungi
Untuk kegiatan Supermarket, dapat beroperasi sampai dengan pukul 21.00 dan maksimal pengunjung 60 persen. Sedangkan untuk pasar rakyat dapat beroperasi sampai pukul 20.00 dan maksimal pengunjung 60 persen.
Untuk mal, akan dibuka sampai pukul 21.00, maksimal 60 persen pengunjung. Bagi anak kurang dari 12 tahun minimal vaksin dosis pertama.
Tempat bermain anak-anak, serta tempat hiburan dapat dibuka, maksimal 35 persen, wajib bukti vaksinasi dosis pertama untuk anak di bawah 12 tahun.
Untuk warteg atau lapak jajan dapat dibuka sampai pukul 21.00 dengan maksimal pengunjung 60 persen dan Restauran atau Kafe, juga dapat dibuka maksimal 60 persen pengunjung sampai pukul 21.00.
Untuk bioskop masih akan tetap dibuka, dengan anak di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk tetapi harus sudah menerima dosis pertama.
Untuk tempat ibadah maksimal 50 persen kapasitas, fasilitas umum maksimal 25 persen dan kegiatan seni budaya, olahraga dan sosial masyarakat maksimal 25 persen.
Fokus Pembatasan Kelompok Rentan
Dikutip dari Indonesia.go.id, Senin (7/2/2022) Status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jabodetabek, Bali, DIY, dan Bandung Kota naik ke level 3. Kebijakan pengetatan lebih difokuskan pada kelompok rentan, seperti lansia, komorbid, dan yang belum divaksin.
Angka penularanan corona di tanah air terus mengalami kenaikan. Pada Minggu (6/2/2022) pemerintah melaporkan ada 36.057 kasus baru Covid-19 dalam 24 jam terakhir.
Penambahan kasus baru tersebut terjadi di 34 provinsi. Dengan demikian, total kasus Covid-19 di Indonesia sejak penemuan kasus awal pada 2 Maret 2020 lalu telah mencapai 4.516.480 kasus.
Berdasarkan data Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, penambahan kasus tertinggi hari ini terjadi di DKI Jakarta dengan 15.825 kasus.
Posisi berikutnya adalah Jawa Barat dengan 7.603 kasus, Banten 4.649 kasus, dan Jawa Timur 2.218 kasus. Sementara itu, terdapat penambahan harian sebanyak 57 kasus kematian akibat Covid-19.
Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam jumpa pers, Senin (7/2/2022), menyampaikan tren kenaikan Covid-19 di Indonesia meningkat sangat pesat.
Namun, secara dampak terhadap rumah sakit dan kematian masih jauh lebih kecil dibandingkan pada gelombang sebelumnya yang disebabkan varian Delta.
Pada kesempatan itu, Menko Luhut juga menyampaikan, keputusan pemerintah untuk menaikkan level PPKM di sejumlah daerah.
“Berdasarkan level asesmen saat ini, kami sampaikan bahwa aglomerasi Jabodetabek, DIY, Bali, Bandung Raya akan ke level 3. Namun hal itu terjadi bukan akibat tingginya kasus. Saya ulangi, bukan akibat tingginya kasus. Melainkan, karena rendahnya tracing,” ujar Menko Luhut.
Khusus untuk Bali, Menko Luhut mengatakan, kenaikan PPKM ke level 3, salah satunya karena ada angka rawat inap yang meningkat. Selain itu, Menko Luhut mengungkapkan, pengetatan yang dilakukan di sejumlah daerah tersebut juga akan dilakukan lebih terarah pada kelompok masyarakat tertentu, yang agak berbeda sifatnya dengan yang dilakukan di saat varian Delta merebak.
(N1)
Sumber: InfoPublik.id