NYATANYA.COM, Jakarta – Pemerintah memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa dan Bali selama 3 pekan ke depan atau hingga 3 Januari 2022.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, saat ini angka kasus konfirmasi masih terus dapat dijaga dan penurunannya masih diangka 99 persen sejak puncak kasus pada bulan Juli lalu. Selain itu juga dapat disampaikan bahwa kasus aktif dan jumlah rawat di Jawa Bali terus mengalami penurunan.
“Meskipun angka kasus konfirmasi dapat dijaga, namun pemerintah tetap memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa dan Bali selama 3 pekan ke depan atau hingga 3 Januari 2022,” kata Luhut dalam konferensi pers, Senin (13/12/2021).
Menurut Luhut, sebanyak 10 Kabupaten/Kota di wilayah Pulau Jawa dan Bali kini berstatus PPKM Level 3 berdasarkan asesmen per 11 Desember 2021 atau 7,8 persen dari total 128 Kabupaten/Kota yang ada.
Pada saat yang sama, katanya, terdapat 13 Kabupaten/Kota yang masuk ke dalam Level 1, tetapi 4 Kabupaten/Kota yang naik ke Level 2.
“Detail mengenai informasi ini akan disampaikan melalui Inmendagri yang akan berlaku selama tiga minggu ke depan,” katanya.
Menurut Luhut, penerapan PPKM yang masih terus dilakukan di Jawa Bali menunjukkan tren yang masih cukup stabil. Hal ini dapat terlihat dari kasus Covid-19 yang terus terjaga pada tingkat yang cukup rendah.
Luhut menambahkan, perkembangan varian Omicron yang tersebar diseluruh dunia. Data awal dari Afrika Selatan, menunjukkan bahwa Omicron terindikasi menyebar jauh lebih cepat daripada jenis mutasi sebelumnya.
Namun demikian, ungkap Luhut, Omicron terindikasi memiliki tingkat keparahan yang rendah tercermin dari tingkat perawatan RS yang terkendali maupun tingkat kematian yang rendah meskipun perlu dicatat bahwa tingkat kematian adalah indikator yang lagged.
Sampai dengan hari ini berdasarkan informasi yang diberikan oleh Kemenkes dari hasil genome sequencing yang terus dilakukan tidak ditemukan adanya temuan kasus varian Omicron di Indonesia.
“Saya juga perlu menyampaikan bahwa Pemerintah terus melakukan evaluasi proses karantina pelaku perjalanan luar negeri, untuk memastikan pelaksanaan karantina dilakukan secara disiplin. Salah satu kebijakan yang akan dilakukan adalah mengubah status PeduliLindungi pelaku perjalanan luar negeri menjadi hitam selama periode karantina,” katanya.
Luhut mengatakan, berdasarkan informasi data Angkasa Pura ditemukan kenaikan signifikan hingga dua kali lipat penerbangan tujuan luar negeri pada kondisi normalnya.
Pemerintah mengantisipasi secara hati-hati kepulangan luar negeri mereka dengan tetap dan terus memberlakukan karantina 10 hari.
“Pemerintah mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak pergi ke luar negeri terlebih dahulu kecuali untuk kepentingan yang benar-benar urgent,” tuturnya.
(*/N1)
Sumber: InfoPublik.id