NYATANYA.COM, Jakarta – Pemerintah resmi melarang masyarakat mudik saat Hari Raya Idul Adha. Hal ini disampaikan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam siaran persnya di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (16/7/2021).
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang masih berjalan dan tren kasud Covid-19 yang masih sangat mencemaskan menjadi alasan larangan mudik Idul Adha.
“Kemenag akan segera berkoordinasi dengan ormas Islam seperti NU, Muhammadiyah, MUI, dan ormas Islam lain untuk bersama-sama mengimbau masyarakat tidak melakukan mudik Idul Adha, karena kita tahu mudik ini akan memicu penyebaran Covid-19,” terang Yaqut.
Kemenag juga telah mengeluarkan Surat Edaran Menag Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Idul Adha. Dimana dalam edaran tersebut, kegiatan ibadah di masjid ditiadakan sementara selama masa PPKM Darurat berlaku.
“Artinya rumah-rumah ibadah untuk sementara waktu tidak dilakukan, ada jemaahnya misalnya. Tidak diperbolehkan di masa PPKM Darurat,” kata Yaqut.
Yaqut juga melarang adanya kegiatan takbiran keliling. Dia mengimbau agar masyarakat melakukan takbiran di rumah.
Yaqut juga menyampaikan aturanmengenai penyembelihan hewan kurban dan pembagiannya. Kegiatan penyembelihan hewan kurban hanya boleh dilakukan di rumah pemotongan hewan.
“Soal pembagian tidak boleh ada lagi kerumunan seperti tahun-tahun sebelum ada pandemik, dengan bagi kupon dan masyarakat datang. Tapi kita mengatur supaya hewan kurban diantar langsung kepada yang berhak,” imbuh Yaqut. (*)