Home / News

Sabtu, 10 Juli 2021 - 18:00 WIB

Pemerintah Revisi Aturan PPKM Darurat: Tempat Ibadah Tak Lagi Ditutup, Resepsi Dilarang!

Ilustrasi: nyatanya.com

Ilustrasi: nyatanya.com

NYATANYA.COM, Jakarta – Pemerintah merevisi aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat. Tertuang dalam instruksi Mendagri Tito Karnavian Nomor 19 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

Kementerian Dalam Negeri mengubah aturan tempat ibadah semua agama yang semula ditutup selama berlangsungnya PPKM Darurat menjadi hanya meniadakan kegiatan keagamaan.

Dalam aturan itu disebutkan bahwa tempat ibadah baik Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat ibadah lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah tidak mengadakan kegiatan peribadatan atau keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Darurat. Dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah.

Baca juga   Dalam Sehari Sudah 13 Kali Gempa Guncang Banten

Dalam aturan sebelumnya yakni Inmendagri nomor 15 tahun 2001 disebutkan bahwa Tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) ditutup sementara.

Dalam aturan yang baru juga melarang sama sekali resepsi pernikahan selama PPKM Darurat dilaksanakan.

Pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan selama penerapan PPKM Darurat,” demikian bunyi aturan baru tersebut.

Sebelumnya dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 tahun 2021 justru disebutkan bahwa, Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 (tiga puluh) orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak menerapkan makan ditempat resepsi, penyediaan makanan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup dan untuk dibawa pulang.

Baca juga   Kasus Pencabulan Guru di Batang, Polisi Dalami Kemungkinan Korban Lain

Juru bicara Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Pandjaitan, Jodi Mahardi, membenarkan instruksi Mendagri itu. Jodi meminta warga tetap mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah.

“Tetap mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah. Karena imbauan ini untuk kebaikan kita sendiri, keluarga dan masyarakat secara luas,” jelas Jodi, Sabtu (10/7/2021). (*)

Share :

Baca Juga

Ilustrasi: nyatanya.com

News

Jubir Covid-19 Kemenkes: Kasus Aktif Covid-19 Turun
Foto: BPMI Setpres/Muchlis

News

Presiden Jokowi Terima Penghargaan Global Citizen Award 2022 dari Atlantic Council
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Magelang menyusulkan 61 sekolah untuk melaksanakan PTM Terbatas. Dengan tambahan ini, kini sekolah yang melaksanakan PTM terbatas menjadi 105 sekolah. (Foto: Humas/beritamagelang)

News

Tambah 61 Sekolah, Kini 105 Sekolah di Magelang Laksanakan PTM
Foto: Pemkotmgl

News

Perkuat Toleransi, Pemkot Magelang Luncurkan “Rela Bersiaga”
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub mulai merealisasikan penerbangan angkutan udara perintis di Koordinator Wilayah (Korwil). Foto: Kemenhub

News

Kemenhub Operasikan Penerbangan Perdana Angkutan Udara Perintis 2023, Ini 9 Rutenya
Bupati Bantul H. Abdul Halim Muslih melepas Forum Pengurangan Risiko Bencana (FPRB) Kabupaten Bantul, PMI, rekan relawan, dan BPBD Kabupaten Bantul dalam rangka kegiatan kemanusiaan meyalurkan bantuan untuk membantu meringankan beban masyarakat Lumajang akibat erupsi Gunung Semeru. (Foto: Humas Bantul)

News

Aksi Tanggap Bencana, Kabupaten Bantul Lepas Relawan untuk Semeru
Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo menandatangani nota kesepakatan. Dijelaskan Bupati nota kesepakatan ini adalah sebagai bentuk kerja sama untuk memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, serta untuk mencegah, mengungkap, dan menindak para pelaku kriminal. (Foto: Humas Sleman)

News

Pemkab Sleman Teken Kesepakatan Pemanfaatan CCTV untuk Keamanan Wilayah DIY
Bupati Kendal Dico M Ganinduto memantau pelaksanaan vaksinasi di Stadion Utama Kebondalem. (Foto:Diskominfo Kendal)

News

Baru 50 Persen, Kendal Kejar Target Vaksinasi 800 Ribu Orang