Home / News

Sabtu, 10 Juli 2021 - 18:00 WIB

Pemerintah Revisi Aturan PPKM Darurat: Tempat Ibadah Tak Lagi Ditutup, Resepsi Dilarang!

Ilustrasi: nyatanya.com

Ilustrasi: nyatanya.com

NYATANYA.COM, Jakarta – Pemerintah merevisi aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat. Tertuang dalam instruksi Mendagri Tito Karnavian Nomor 19 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

Kementerian Dalam Negeri mengubah aturan tempat ibadah semua agama yang semula ditutup selama berlangsungnya PPKM Darurat menjadi hanya meniadakan kegiatan keagamaan.

Dalam aturan itu disebutkan bahwa tempat ibadah baik Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat ibadah lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah tidak mengadakan kegiatan peribadatan atau keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Darurat. Dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah.

Baca juga   Rem Jelang Libur Nataru, Ini Ketentuan Lengkap PPKM Level 3 yang Diterapkan

Dalam aturan sebelumnya yakni Inmendagri nomor 15 tahun 2001 disebutkan bahwa Tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) ditutup sementara.

Dalam aturan yang baru juga melarang sama sekali resepsi pernikahan selama PPKM Darurat dilaksanakan.

Pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan selama penerapan PPKM Darurat,” demikian bunyi aturan baru tersebut.

Sebelumnya dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 tahun 2021 justru disebutkan bahwa, Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 (tiga puluh) orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak menerapkan makan ditempat resepsi, penyediaan makanan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup dan untuk dibawa pulang.

Baca juga   Ini 6 Perusahaan di DIY yang Boleh Beroperasi Penuh Selama Perpanjangan PPKM

Juru bicara Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Pandjaitan, Jodi Mahardi, membenarkan instruksi Mendagri itu. Jodi meminta warga tetap mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah.

“Tetap mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah. Karena imbauan ini untuk kebaikan kita sendiri, keluarga dan masyarakat secara luas,” jelas Jodi, Sabtu (10/7/2021). (*)

Share :

Baca Juga

Ketua DPR Republik Indonesia, Puan Maharani hadir secara virtual pada Rapat Paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI, Lodewijk F Paulus pada Selasa (15/2/2022). (Foto: Biro Humas DPR)

News

DPR Setujui Delapan UU, Puan Maharani: Pandemi Tetap Produktif
Presiden Joko Widodo dan Presiden Vietnam Vo Van Thuong menyampaikan pernyataan pers bersama usai melakukan pertemuan bilateral di Istana Kepresidenan, Hanoi, Vietnam pada Jumat (12/1/2024). Foto: BPMI Setpres/Rusman

News

Ini Kesepakatan Peningkatan Kerja Sama Indonesia dan Vietnam
Menteri BUMN Erick Thohir. (Foto: Twitter @erickthohir)

News

Kementerian dan Ekosistem BUMN Siap Dukung Agenda Presidensi G20 Indonesia
Anggota DPR RI Andika Pandu Puragabaya sosialisasikan 4 Pilar di Dlingti, Bantul. (Foto: Istimewa)

News

Bentengi Generasi Muda Nilai Pancasila, Andika Pandu Puragabaya Sosialisasikan 4 Pilar Kebangsaan
Sebanyak 3.175 orang tenaga kesehatan telah disebar pada 194 titik pengungsian di delapan kecamatan pascagempa M5,6 Cianjur, Jawa Barat, untuk mendukung pelayanan kesehatan warga terdampak. Foto: Kemenkes RI

News

Sebanyak 3.175 Tenaga Kesehatan Tersebar di 194 Titik Pengungsian Gempa Cianjur
Foto: Kemenkes

News

Waspadai Subvarian Baru Omicron XBB, Kasus Sembuh Covid-19 Bertambah 1.783 Orang
(Ilustrasi: nyatanya.com)

News

Total Pasien Sembuh Covid-19 di Magelang Mencapai 21.562 orang
Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PUPR, Iwan Suprijanto saat melakukan kunjungan lapangan ke lokasi pembangunan RISHA di Cianjur, Jawa Barat, Rabu (21/12/2022). Foto: Dok. Kementerian PUPR

News

Kabar Baik bagi Pengungsi Gempa Cianjur, 80 Rumah Tahan Gempa RISHA Siap Huni Akhir Tahun Ini